Proyek Bermasalah
184 Likes

Kasus Apartemen Antasari 45 di Jakarta Selatan yang sekarang sudah berubah nama menjadi Antasari Place masih berlanjut. 

Proyek ini mulai dipasarkan pada 2014 dan dijanjikan rampung pada 2017. Sayangnya, proyek tersebut mangkrak selama 8 tahun hingga 2022. 

Kemudian proyek dilanjutkan setelah PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) mengakuisisi PT Prospek Duta Sukses (PDS), termasuk mengambil alih pembangunan Antasari Place. 

Perubahan nama proyek tersebut ditandai dengan peralihan pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) pada bulan September 2021 lalu. 

Kendati demikian, setidaknya 200 orang kreditur Antasari Place enggan menandatangani perjanjian perdamaian yang dikeluarkan oleh PT PDS karena dinilai merugikan pembeli. 

Hal ini menyusul adanya pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Eko Aji Saputro dengan piutang senilai Rp 2,2 miliar. 

Korban Antasari Place yang tidak mau menandatangani perjanjian perdamaian pun mengambil langkah pidana dan perdata. 

Pengacara korban Jansen K Ginting menjelaskan, ada dua laporan pidana yang diajukan kepada pihak berwenang. 

Pertama adalah laporan pidana kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau perlindungan konsumen dan atau pencucian uang untuk 3 orang direksi manajemen lama PT PDS. 

Laporan yang dilayangkan sejak 11 Agustus 2020 tersebut masuk ke tahap penyelidikan dan akan segera dilakukan gelar perkara. 

Kedua adalah laporan pidana kepada Polres Jakarta Pusat yang mengacu kepada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) Pasal 263 soal pemalsuan surat untuk Eko Aji Saputro selaku pihak yang mengajukan PKPU kepada PT PDS. 

Per Juni 2022, laporan pidana pemalsuan surat kepada Eko Aji Saputro sudah masuk ke tahap penyidikan. 

"Artinya sudah ketemu unsur terkait dugaan tindak pidana, tinggal menemukan tersangkanya," jelas Jansen pada Jumat (28/10/2022). 

Lanjut Jansen, Polres Jakarta Pusat telah memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk memberikan keterangan. 

Di sisi lain, terdapat dua laporan perdata yang dilaporkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Saat ini, laporan perdata masih dalam proses pemeriksaan saksi beserta bukti-bukti terkait sebelum dilaksanakan sidang ulang dua minggu mendatang. 

Menanggapi hal ini, Presiden Direktur dan CEO INPP Anthony Prabowo Susilo memastikan manajemen baru PDS tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan Antasari Place. Hal ini karena ada 400 konsumen yang menyetujui penawaran INPP.  

"Hingga kini, PDS terus tunduk dan patuh untuk menjalankan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, kami tetap membuka ruang dialog bagi mereka (Paguyuban Konsumen Apartemen Antasari 45 yang terdiri dari 210 pembeli)," tegasnya. 

Adapun putusan pengesahan perdamaian oleh pengadilan atas persetujuan antara debitor dengan kreditor. 

Pengesahan perdamaian telah diatur dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan hak serta kewajiban baru baik untuk pengembang dan juga kreditor. 

Adapun perkembangan terbaru proyek Antasari Place saat ini sudah mencapai struktur lantai 7. Tahap I ini ditargetkan topping off akhir 2023 dan akan memulai serah terima kunci pada tahun 2024.

 

Sumber : https://www.kompas.com/properti/read/2022/10/29/080000921/kasus-apartemen-antasari-45-berlanjut-laporan-masuk-penyidikan?page=all#page2.

 

Posted in: Penyelesaian
Respon Anda
Respon Anda