Proyek Bermasalah
PT. Mahakarya Agung Putera
by on January 23, 2022
282 Likes

Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur PT. Mahakarya Agung Putera (MAP) Hendra Murdianto 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terkait kasus apartemen kondotel di Tangerang.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 28 September 2021 kemarin.

"Menjatukan pidana terhadap terdakwa Hendra alias Hendra Murdianto dengan pidana penjara selama 10 penjara dan denda dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tangerang sebagaimana dilihat, Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 29 September 2021.

Selain itu jaksa, juga menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp2 miliar dan subsidair enam bulan kurungan.

 

Dalam dakwannya jaksa menilai bahwa, Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang.

Hal itu sesuai dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun dalam persidangan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan meminta waktu dua minggu terkait dakwaan tersebut.

Namun majelis hakim memberikan waktu hingga Kamis pekan depan atau pada 5 Oktober 2021.

Sementara itu salah satu korban dalam kasus tersebut merasa senang dengan adanya tuntutan tersebut.

"Saya sangat senang dengan tuntutan jaksa, ini memenuhi rasa keadilan," ujar Sudjadi dalam keterangannya.

Dia berharap hakim dapat memberikan keadilan kepada para korban, serta dapat mengembalikan kerugian korban dari penyitaan dua bidang tanah dan satu apartemen yang telah disita pada persidangan sebelumnya.

Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli apartemen dan kondotel Grand Eschol Residence, Tangerang ini terjadi sudah sejak beberapa tahun lalu.

 

Apartemen yang dijanjikan tak kunjung selesai dibangun sehingga berujung laporan polisi dan akhirnya masuk persidangan.***

 

Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-012698185/kasus-apartemen-tangerang-jaksa-tuntut-direktur-pt-mahakarya-agung-putera-10-tahun-penjara-dan-denda-rp-2-m?page=1

Respon Anda
Respon Anda