Proyek Bermasalah
PT. Golden Artha Jaya
by on September 4, 2022
186 Likes

Kasus dugaan perumahan bodong di Desa Ngepung, Kecamatan Damean, Gresik, yang menyeret Rini Setyowati selaku direktur utama (Dirut) PT. Golden Artha Jaya, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Gresik.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono itu, ber agendakan keterangan saksi.

Kali ini, saksi yang dihadirkan di persidangan dari PT. Golden Artha Jaya, tak lain anak buahnya Rini Setyowati. Selain itu, suami terdakwa dan bagian marketing juga dihadirkan didengar keterangannya, Rabu (25/5/2022).

Menurut saksi Adi di persidangan, tak banyak mengetahui tentang legalitas Perumahan Golden City Residence. Sebab terdakwa menurut Adi tertutup ke semua karyawan.

Bahkan status tanah yang akan di jadikan Perumahan karyawan tidak tahu menahu soal legalitas tanah. “Saya hanya pemberkasan pengurusan ke KPR yang mulia,” cetus Adi

Yang disesalkan oleh beberapa korban, Adi yang diketahui di perusahaan PT Golden Artha Jaya yang dipimpin oleh terdakwa bagian administrasi atau pemberkasan. Yang jelas sudah tahu semuanya tentang legalitas perusahaannya dan perumahan.

“Itu bohong yang mulia. Pasti itu sudah di setting oleh terdakwa dan suami terdakwa,” saut korban dengan bisik-bisik sesama korban saat mengikuti persidangan,” ujar korban.

Namun saksi Adi tak menampik jika dirinya mengetahui perusahaan yang ia bekerja akan mendirikan perumahan pada bidang tanah.

“Setahu saya jumlahnya 900 unit rumah. Namun yang terbangun sekitar 70. Sebagian sudah menerima kunci. Sedangkan sisanya, saya tidak tahu kapan mau dibangun. Sebab yang saya dengar, ada permasalahan di lahan yang akan di bangun rumah untuk dijadikan perumahan. Namun ada 11 user yang sudah di ACC oleh Bank Mandiri,” jelas Adi.

Sementara saksi lain yang bernama Rahayu, staff pemberkasan di perusahaan milik terdakwa, terlihat kebingungan. Sebab keterangannya mencla mencle.

“Ada 600 user yang sudah bayar. Namun belum dibangun. Bahkan semua saksi yang bekerja di perusahaan tidak tahu legalitas lahan. Saya hanya bagian menerima berkas dari user. Kemudian setelah saya cek dan berkas dinyatakan lengkap, saya serahkan ke saksi Adi sebagai atasannya,” ucapnya.

Saksi ketiga Kiki, selaku marketing, juga tidak mengetahui tentang legalitas perumahan yang ia tawarkan ke calon user.

Sebab dari owners tidak memberitahu dan tidak ditunjukan. Hanya ditunjukan site plan saja. “Saya tawarkan harga, unit dan blok terhadap calon pembeli, yang mulia. Soal tentang ijin saya tidak pernah di jelaskan terhadap ke user,” ungkapnya.

“Kemudian status tanah saya tidak di jelaskan. Saya merasa bersalah yang mulia, sebab setelah ramai di pemberitaan dan owners saya ditangkap Polisi ternyata status tanah belum beres,” ucap kiki

Suami dari terdakwa selaku komisaris, juga tidak mengetahui aktifitas istrinya. Sebab dirinya mengelak tidak pernah masuk kantor istrinya. Dirinya hanya mengantar istrinya. Kemudian stan by di dalam mobil.

”Nama saya hanya dijadikan komisaris, saya tidak di bayar. Disuruh tanda tangan saya manut,” ucapnya.

Namun keterangan suami terdakwa dihadapan majelis hakim dinilai berbohong oleh para korban, yang menyaksikan jalannya persidangan.

“Keterangan suami terdakwa bohong semua itu. Itu jelas melanggar sumpah. Karena saya mengetahui pasti, apa yang dilakukan oleh suami terdakwa. Itu persekongkolan,” katanya dengan geram.

Dengan ketokan palu, hakim menunda sidang pekan depan dengan perintah terdakwa tetap didalam tahanan. Pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi lain.

 

https://klikku.net/2022/05/27/kasus-developer-pt-golden-artha-jaya-hadirkan-saksi-karyawan/

Respon Anda
Respon Anda