Proyek Bermasalah
PT. Developer Property Indoland
by on June 30, 2021
432 Likes

Kasus dugaan penipuan perumahan masih saja terjadi di Malang. Salah satunya perumahan Grand Emerald di Dusun Poh Bener, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang ditengarai menipu ratusan customer-nya. Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Jatim.

Salah satu customer Grand Emerald Malang, Andre Prayogo, 29, mengaku mengetahui adanya penjualan rumah di sana dari salah satu stasiun televisi pada tahun 2017 lalu. ”Ketika saya lihat di TV, kok harganya murah, akhirnya saya memutuskan untuk beli,” jelas dia. Dia pun menyebut bila saat itu langsung memesan 2 unit rumah. ”Satu rumah harganya Rp 143 juta.

Menurut Andre dia dan sejumlah calon customer lainnya yang ingin membeli rumah di Grand Emerald Malang dikumpulkan pihak pengembang di Hotel Oval, Jalan Diponegoro Nomor 23, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. ”Di situ dijelaskan bila jadi beli rumah, maka disuruh bayar UTJ (uang tanda jadi) senilai Rp 1 juta,” kata dia. Selain itu, setiap customer juga diberi waktu selama 3 hari untuk berpikir apakah jadi membeli rumah di sana. ”Kalau jadi, harus DP (down payment) Rp 5 juta. Setelah itu baru pelunasan,” imbuhnya.

Andre memaparkan, ada 3 sistem pelunasan yang ditawarkan pihak pengembang. Pertama, dengan sistem inhouse atau mencicil langsung ke pihak developer tanpa perantara bank. Kedua, dengan sistem kredit pemilikan rumah (KPR). Ketiga, bisa dibayar secara tunai atau cash. ”Saya bayar langsung cash, 2 rumah totalnya Rp 286 juta,” ujarnya.

Setelah melakukan pelunasan, dia menyebut bila pihak pengembang menjanjikan para customer sudah bisa menempati rumah masing-masing di tahun 2019. ”Itu katanya serah terima. Kenyataannya sampai sekarang rumah tidak ada,” keluhnya.

Dari pantauan koran ini di lapangan, fasilitas umum berupa jalan memang sudah dibangun di sana. Begitu juga dengan pintu masuk plus ruangan sekuriti. Namun, memang belum banyak unit rumah yang berdiri. Tercatat hanya ada 2 unit yang telah dibangun. Dari total itu, hanya satu unit yang telah di-finishing.

Sama dengan Andre, customer lain Grand Emerald Malang, Erliana Parawati, mengaku bila dia juga membeli dua unit rumah dan membayar secara cash. ”Perkiraan awal dulu, anak saya pas lulus SMP, rumah ini sudah jadi,” terang dia.

Berdasarkan keterangan para customer itu, diketahui bila proyek perumahan tersebut digagas PT Developer Properti Indoland (DPI) yang berdomisili di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Pada tahun 2017 lalu promo lewat beberapa stasiun televisi memang gencar dilakukan mereka. Dari keterangan para customer yang kemarin meluruk ke lokasi perumahan, diketahui pula ada 300-an orang yang diduga telah tertipu.

Di Malang Raya kasus itu memang bukan yang pertama. Pada 2 Maret 2020 lalu Polresta Malang Kota sempat menangkap salah satu pemilik perusahaan properti. Saat itu unit perumahan yang diduga jadi lokasi penipuan tersebar di sejumlah titik. Di antaranya di Kecamatan Kepanjen, Kromengan, dan Ngajum, Kabupaten Malang. Praktik perumahan fiktif itu diduga telah menyedot dana dari customer senilai Rp 6 miliar.

Sudah Dilaporkan ke Polda Jatim

Dugaan kasus perumahan fiktif yang terjadi di Grand Emerald Malang juga berlanjut lewat jalur hukum. Salah satu advokat yang juga jadi korban pembelian rumah di sana, Ananto Haryo, menuturkan bila beberapa customer sudah ada yang melaporkan kasus itu ke Polda Jatim. ”PT-nya berlokasi di Sidoarjo, direkturnya juga orang Sidoarjo, makanya digugat di sana (Polda Jatim),” kata dia.

Berdasarkan perkiraannya, uang dari customer yang sudah masuk ke pihak pengembang nilainya menyentuh Rp 23 miliar. ”Kurang lebih ada 300 orang customer. Mestinya uang segitu (Rp 23 miliar) sudah bisa dibuat membangun rumah,” imbuh wakil ketua DPC Peradi Sidoarjo tersebut.

Sejak awal Ananto meyakini bila itu adalah kasus penipuan. Sebab, mulai 2017 lalu para customer selalu dijejali dengan janji-janji. ”Dari sini penipuannya juga jelas. Yang dikhawatirkan, tanah ini dijual atau dialihkan, makanya dipasang (plang) ini,” bebernya.

Dia pun turut menguatkan dalil dari customer Grand Emerald yang menyebut bila lahan di sana adalah tanah sengketa. ”Sekarang memang sedang digugat salah satu investor di Pengadilan Negeri Sidoarjo,” kata dia. Gugatan itu diawali dari upaya direktur PT DPI untuk menggandeng investor dalam menuntaskan pembangunan perumahan di sana. Seiring berjalannya waktu, PT DPI diduga telah menyalahi salah satu poin kerja sama sehingga investor yang digandeng pun turut merugi.

Sementara itu, dugaan kasus penipuan yang terjadi di Grand Emerald Malang tidak begitu mengagetkan bagi pengurus Real Estate Indonesia (REI) Malang Raya. Mereka memastikan bila perumahan itu tidak tercatat sebagai anggota resmi REI Malang Raya. Ketua REI Malang Raya Suwoko mengatakan bila di tahun 2016 lalu pihaknya sempat memberi peringatan kepada pengembang Grand Emerald Malang. Alasannya karena mereka kelewat berani menawarkan tanah kepada calon pembeli.

Suwoko menyebut bila pola berjualan itu menyalahi aturan. ”Iming-iming DP di bawah 30 persen patut dicurigai juga, itu kejelasannya patut dipertanyakan,” ujarnya kemarin (4/3). Sejak awal dia mengindikasi bila pihak pengembang Grand Emerald seolah abai dengan aturan. Setelah kasus kemarin mencuat, indikasinya seolah menjadi kenyataan. (rmc/ajh/adn/c1/by)

 

Sumber :  https://radarmalang.jawapos.com/malang-raya/05/03/2021/kasus-perumahan-grand-emerald-malang-ditangani-polda-jatim/

Respon Anda
Respon Anda