Proyek Bermasalah
PT Kampoeng Kurma Group
by on June 28, 2021
452 Likes

 

Satu lagi kabar yang menghebohkan dunia investasi tanah air. PT Kampoeng Kurma Jonggol ataupun Kampung Kurma resmi dinyatakan pailit sesudah proposal rencana perdamaian ditolak oleh para kreditur.

 

Zentoni, Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta yang selaku kuasa hukum para kreditur dalam kasus tersebut, menyatakan vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa( 25/ 5) kemudian.

 

" Hari Senin, kan, voting atas proposal yang diajukan debitur ditolak para krediturnya, serta berlandaskan saran dari hakim pengawas PT Kampoeng Kurma Jonggol pailit," ucapnya.

 

Seperti diketahui, Kampung Kurma merupakan industri yang menawarkan kavling dengan bonus satu buah tumbuhan kurma dan bermacam sarana semacam pesantren, masjid, arena berolahraga, kolam renang, serta yang lain.

 

Belum lama iming- iming tersebut tidak dapat terpenuhi kepada investor yang membeli tanah tersebut. Pembeli( kreditur) pula terkendala dalam proses peralihan akta jual beli( AJB) sebab Kampung Kurma tidak mempunyai izin usaha perantara perdagangan dengan properti.

 

Zentoni menuturkan sebagian pembeli semacam kliennya, Topan Manusama serta Dwi Ramdhini lalu memohon duit mereka dikembalikan lewat penundaan kewajiban pembayaran utang( PKPU). Tetapi, proposal perdamaiannya yang diajukan Kampung Kurma dalam proses tersebut tidak cocok dengan harapan kreditur.

 

" Mereka enggak mampu kembalikan duit kreditur, malah alihkan lahannya ke Jasinga. Sementara itu awal mulanya, kan, kreditur beli di Jonggol," jelasnya.

 

Tadinya, PT Kampoeng Kurma Jonggol sendiri berstatus PKPU Senantiasa pada Desember 2020. Gugatan PKPU diajukan Topan Manusama serta Dwi Ramdhini, kliennya, yang membeli 2 kavling tanah dengan harga tiap- tiap Rp78, 5 juta serta sudah dibayar lunas, hendak namun kandas serah terima oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol.

 

Dalam putusannya, hakim PN Jakpus sudah mengabulkan PKPU terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol sangat lama 45( 4 puluh 5) hari terhitung semenjak vonis diucapkan. 

Respon Anda
Respon Anda