Kecelakaan Ciater Jadi Sorotan, Kemenhub Minta Pengusaha Bus Lakukan Uji KIR Berkala

CIATER – Menanggapi insiden kecelakaan bus Trans Putera Fajar ke Ciater, Subang, Jawa Barat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto menegaskan pentingnya setiap Korporasi Otobus (PO) melakukan uji berkala.

Diimbau juga setiap armada dilengkapi dengan sabuk keselamatan demi mengempiskan tingkat fatalitas kecelakaan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Hendro menyatakan bahwa bus Trans Putera Fajar pada aplikasi mobile Mitra Darat tercatat tiada mempunyai izin angkutan serta status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

Artinya, kendaraan yang disebutkan tiada melakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali seperti yang digunakan tertuang pada aturan.

“Kami meminta-minta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang mana tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah lama dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilaksanakan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang sudah pernah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilaksanakan uji berkala perpanjangan,” kata Hendro pada keterangan resmi.

Hendro menyampaikan apabila kendaraan dirasa ada yang tak sesuai atau tidaklah benar, diimbau agar tiada memaksakan perjalanan. Adapun pengujian berkala dapat dijalankan oleh pemerintahan Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Untuk PO bus yang digunakan tak berizin, mampu dikenakan pidana lalu pihaknya menyerukan perkara yang disebutkan terhadap pihak kepolisian untuk menindaklanjuti serangkaian hukum.

Sementara, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang mana lantaran kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan juga terdapat khalayak meninggal globus dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 jt rupiah.

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya pemanfaatan sabuk keselamatan pada angkutan umum.

Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang mana dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

“Persyaratan teknis yang dimaksud terdiri menghadapi perlengkapan keselamatan yang mana salah satunya adalah sabuk keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan juga wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang,” ucap Hendro.

Apabila ditemukan hal-hal yang digunakan bukan sesuai dengan persyaratan teknis pada waktu direalisasikan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan bukan lulus uji berkala juga harus dikerjakan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dijalankan pengujian ulang sesuai denganketentuan.

Artikel ini disadur dari Kecelakaan Ciater Jadi Sorotan, Kemenhub Minta Pengusaha Bus Lakukan Uji KIR Berkala