Likes

Kejora Alam Asri Sidoarjo
Update Terbaru Kasus Kejora Alam Asri :
Djoko Trisangkowo, Safik Basarudin dll dikenakan hukuman penjara
Suka
Respon Anda

Kejora Alam Asri Sidoarjo

- Suka
- Balas
- March 14, 2023
Suka
Respon Anda

Kejora Alam Asri Sidoarjo
- Suka
- March 14, 2023
Kejora Alam Asri Sidoarjo
posted a blog.
Jaksa Penuntut Umum Kisnu (Kasubsi Sidang) Kejari Sidoarjo saat ditemui di ruangannya, Selasa (16/8/2022).
Empat pengembang perumahan atau pengusaha tanah kavling diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo karena diduga melakukan penipuan dalam jual beli tanah kavling.
Keempat orang yang duduk di kursi pesakitan itu adalah Dedy Rijalul Fahmi (Direktur PT Kejora Alam Asri) warga Jemur Wonosari Surabaya sebagai terdakwa I, Safik Basarudin (Direktur Utama PT Kejora Alam Asri) warga Plososari Puri Mojokerto sebagai terdakwa II, Moch Ibnu (Direktur PT Kejora Alam Asri) warga Jemur Wonosari Surabaya menjadi terdakwa III dan Djoko Trisangkowo (Komisaris PT Kejora Alam Asri) yang juga warga Jemur Wonosari sebagai terdakwa IV.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta, S.H mengatakan, penipuan yang dilakukan para terdakwa tersebut bermodus menjual tanah kavlingan di Desa Terung Kulon Kecamatan Krian.Akibat perbuatan terdakwa, sebanyak 56 pembeli mengalami total kerugian sebesar Rp 4.019.500.000.
Disampaikan Kisnu, bahwa para terdakwa menjual tanah yang masih milik warga kepada para pembeli. Sehingga para pembeli yang sudah melakukan pembayaran tidak bisa membangun rumah di tempat tersebut. Tanah tersebut tidak bisa ditempati karena para terdakwa belum membayar lunas pada pemilik tanah.
“Tanah tersebut telah dijual lagi secara kavlingan oleh para terdakwa. Padahal para terdakwa ini belum membayar lunas pembalian tanah dari pemilik. Pemilik hanya diberi uang muka,” sebutnya.
Kronologi tindak pidana penipuan ini berawal ketika Djoko Trisangkowo mengajak Dedy Rijalul Fahmi dan Safik Basarudin bekerjasama mendirikan perusahaan dengan membentuk perseroan terbatas (PT).
Kemudian Djoko mengajak Dedy, Safik serta seorang lagi bernama Moch Ibnu untuk mendirikan usaha yang bergerak di bidang penjualan kavling tanah.
Setelah terbentuk PT, mereka lalu bersama-sama mencari lahan pertanian untuk dibeli lalu dijual lagi dalam bentuk kavling. Salah satu tanah yang mereka datangi adalah di Desa Terung Kulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
“Selanjutnya Djoko Trisangkowo bersama terdakwa lainnya mendatangi para petani pemilik lahan di Desa Terung Kulon. Setelah adanya kesepakatan jual beli, mereka mengajak pemilik tanah untuk hadir tandatangan di hadapan notaris daerah Sidoarjo. Kemudian terdakwa Safik dan terdakwa Dedi melakukan penandatangan perjanjian pengikatan jual beli dengan pemilik lahan sebagai perwakilan dari PT KAA (Kejora Alam Asri) di Notaris Ariesca Dwi Aptasari, SH.MKN Jalan pahlawan Sidoarjo,” ungkap Kisnu.
Di dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) disebutkan bahwa para terdakwa membeli tanah di Desa Terung Kulon itu adalah Rp 400.000.000 yang akan dibayar dua tahap. Pada tahap pertama, terdawa hanya membayar uang muka sebesar Rp 25.000.000. Uang muka tersebut diterima oleh Putra dan Bendi yang mewakili para petani pemilik lahan.
Selanjutnya pembayaran tahap kedua akan diangsur dengan batas waktu yang ditentukan. Dan apabila batas waktu yang ditentukan tidak dilunasi maka batal dan uang muka hangus/tidak dikembalikan.
Diketahui, para terdakwa membeli lagi lahan pertanian dari beberapa petani di lokasi berbeda dengan harga keseluruhan Rp 500.000.000. Sama seperti sebelumnya, para petani juga hanya diberi uang muka. Untuk lahan ini, para terdakwa menyerahkan uang muka sebesar Rp 35.000.000 kepada Rohmanu yang mewakili para petani pemilik lahan.
Setelah membayar uang muka lahan milik warga tersebut, Djoko Trisangkowo lalu membuat siteplan dan harga untuk memasarkan tanah tersebut melalui brosur.
Gayung bersambut, tanah yang dijual Djoko melalui brosur tersebut banyak peminatnya. Beberapa orang pembeli pun berdatangan melihat lokasi.
Beberapa pembeli yang tertarik pun lantas melakukan pembayaran masing-masing sebesar Rp 60.000.000. Uang tersebut ditranfer ke rekening Bank Mandiri milik Muhamad Sholikin (anak buah para terdakwa). Oleh Sholihin, uang yang masuk ke rekeningnya tersebut kemudian ia setor kepada joko Trisangkowo.
Para pembeli yang sudah membayar lunas lalu dibuatkan Akte PPJB dan akta kuasa jual di hadapan notaris yang berlamat di Jl. Pahlawan Sidoarjo. Namun pembeli mendapatkan Akte PPJB, mereka tidak bisa menempati tanah tesebut. Sebab lahan yan dikavling oleh para terdakwa itu masih dikuasi oleh para petani pemilik tanah. Hal ini karena para terdakwa hanya membayar uang muka saja, belum melakukan pelunasan.
“Lahan sesuai site plan yang dibuat oleh para terdakwa itu telah di jual secara kaving. Padahal para terdakwa ini belum melakukan pembayaran kepada pemilik tanah, pemilik hanya diberi uang muka. Sehingga berdasar akte perjanjian perikatan jual beli antara para terdakwa dengan para petani pemilik lahan menjadi batal, dan hak atas tanah tersebut kembali menjadi milik para petani,” sebut Kisnu.
“Uang pembayaran dari para korban yang diterima para terdakwa semua digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga akibat perbuatan para terdakwa para saksi korban mengalami kerugian seluruhnya berjumlah Rp 4.019.500.000,” tambah Kisnu
Sumber
: https://www.lensaindonesia.com/2022/08/17/tipu-56-pembeli-4-pengusaha-tanah-kavling-di-sidoarjo-diadili.html
Kpd Broperty, Saya sudah beli Tanah kavling di PT. KEJORA ALAM ASRI di daerah Terongkulon lebih tepatnya dekat pondok Al Amanah Junwangi. Dan telah lunas di tahun 2018 kemarin. Sy juga sudah di NOTARI...Lihat Lebih
Admin
Utk Kejora lokasi Terung itu ada 3, bpk Irfan termasuk Terung yg mana ?
Admin
jumlah sertifikat yg dipegang Ariesca ini masih belum lengkap sesuai siteplan yg dijual. Saran Broperty agar klarifikasi ke pihak Kejora agar segera menuntaskan semua sertifikat yg ada
Dhidiek
Selamat siang Broperty, saya juga telah beli di jumputrejo 2 kavling, cash, notaris ibu Ariesca, sampai hari ini juga belum beres, apakah sertifikatnya ada di notaris?
Admin
jumlah sertifikat yg dipegang Ariesca ini masih belum lengkap sesuai siteplan yg dijual. Saran Broperty agar klarifikasi ke pihak Kejora agar segera menuntaskan semua sertifikat yg ada
- Suka
- August 24, 2019
Selamat siang Broperty, saya juga telah beli di jumputrejo 2 kavling, cash, notaris ibu Ariesca, sampai hari ini juga belum beres, apakah sertifikatnya ada di notaris?
saya juga membeli 2 kavling lokasi di sukodono dengan cara pembayaran cash ditransfer ke rek atas nama ibnu, saya simpan semua foto sales dan bukti transfernya, apakah lokasi disokodono juga bermasala...Lihat Lebih
Saya Salah satu pembeli Tanah Kavling yang dijual oleh PT Kejora Alam Asri, tanah kavling yang saya beli berlokasi di Terung Kulon. mohon sarannya apa yang harus saya lakukan. karena selama ini saya t...Lihat Lebih
Admin
replied on their thread "Perkembangan Kasus Kavling Kejora Alam Asri Sidoarjo".
Pada hari Rabu 17 Juli 2019 diadakan pertemuan di kantor Notaris Ariesca utk membahas penyelesaian kasus Kejora ini. Dari pihak Kejora dihadiri oleh Bpk Ibnu dkk, sedangkan Bpk Djoko Trisangkowo tdk dapat hadir dan sudah didampingi Lawyer via sambungan tlp
Namun krn tempat yg tidak mencukupi, pertemuan selanjutnya dipindahkan ke Rumah Makan Aghfa Kuliner
Dalam pertemuan tsb Notaris Ariesca telah sekuat tenaga utk memfasilitasi penyelesaian ini
Bahkan kabarnya pihak Kejora tdk akan ada yg hadir satupun
Itupun pak Ibnu dipergoki user di jalan shg dipaksa langsung mengikuti pertemuan ini
Inti dari pertemuan ini, pak Ibnu lagi menunggu kabar dari Pak Djoko Trisangkowo yg lagi mencari Investor utk penyelesaian permasalahan ini
Ini adalah alasan basi yg sering dipakai Developer ketika terbelit permasalahan ini.
Pertemuan tsb berlangsung kacau Chaos, krn Bpk Ibnu tidak memberikan solusi apapun terkait permasalahan kavling ini
Broperty sdh memberikan masukan, bahwa kunci permasalahn ini ada di Bpk Djoko Trisangkowo. Dialah "Pimpinan Asli Kejora". Dialah yg memegang semua uang dan aset terkait kejora ini
Sedangkan Ibnu dkk ini hanyalah boneka, orang yg tidak tahu apa apa. Jadi kalau user ingin uangnya kembali, maka secepatnya tangkap amankan Djoko Trisangkowo ini. jadi kalau ingin mengetahui lokasi keberadaan Djoko ini, hanya bisa melalui Ibnu dkk ini. Jadi langkah awal kita ini adalah amankan dulu Ibnu dkk ini, baru kita bisa menemukan lokasi keberadaan Djoko Trisangkowo ini.
Namun keputusan akhir dari pertemuan ini adalah adanya pertemuan lagi pd 12 Agustus 2019. dan untuk sekarang Ibnu dkk telah dilepas
Admin
posted a thread.
Perkembangan Kasus Kavling Kejora Alam Asri Sidoarjo
Broperty telah mendapatkan kuasa dari beberapa user kavling Kejora utk lokasi Keling, Kedung, Bangsri, Terung Kulon dll
Dan utk hal ini, Broperty telah berkomunikasi dgn Notaris Ariesca terkait penyelesaian Kejora ini
Info dari Notaris Ariesca, pd tgl 15 Juli Bpk Joko Sarwono owner Kejora berjanji utk menyelesaikan permasalahan kavling ini
Termasuk pembayaran ke petani, pengurukan dan penyertifikatan kavling tsb
Namun Broperty pesimis akan hal ini. Karena realita di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Yaitu tdk adanya komitmen dari Kejora utk penyelesaian hal ini
Oleh krn itu, pd Rabu 17 Juli 2019 jam 10 WIB ........ Notaris Ariesca mengundang semua user Kejora utk melakukan pembicaraan terkait penyelesaian kasus ini di kantor Notaris Ariesca tsb yg berlokasi di
Kantor Notaris - PPAT Ariesca Dwi Aptasari, SH., M.Kn.
Kahuripan Nirwana Village Raya Blok C No. 25, Sumput, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61228
(031) 8946771 https://g.co/kgs/PGMQMb
Adapun berikut ini rincian terkait sertifikat yg dipegang notaris Ariesca
###########################################
Kedung ada 5 Sertifikat
2 Lunas
1 terbayar 260 dari 650 juta
2 masing masing 650 Juta - belum dibayar
-------------------------------------------
Keling ada 5 sertifikat
3 lunas
1 kurang 200 juta
1 belum dibayar - sebesar 900 juta
-----------------------------------
Terung Kulon ada 3 sertifikat - semua di Notaris Ariesca
Cuma ada kekurangan pembayaran dari Kejora ke Pemilik tanah
------------------------------------------------------- -----------
Bangsri ada 6 sertifikat
Ariesca pegang 4 sertifikat : 2 SHM & 2 SK
2 belum dibayar Kejora
Saya telah membeli sebidang tanad Kavling di PT. Kejora Alam Asri yang berlokasi di Grogol Tulangan pada bulan Januari 2018, Pada saat itu marketing menjanjikan IJB paling lambat 3 bulan. Saya sudah b...Lihat Lebih
Broperty berhasil mendapatkan beberapa nama user kavling Keling Jumput Rejo Sidoarjo ini. Diharapkan bagi pembaca yg mengetahui atau mengenal nya, silahkan dikonfirmasikan........ apakah benar dia membeli kavling Kejora di Keling Jumput Rejo ini
Utk kavling Keling Jumput Rejo ini, sesuai siteplan tsb maka dibutuhkan 5 kolom sawah.
3 kolom sudah lunas
1 kolom kurang 200 juta (atas nama Ibu Siti Marifah)
1 kolom belum dibayar ( harga 900 juta)
Berikut ini nama user Keling yg berhasil Broperty dapatkan.
Apabila kami mendapatkan info lagi terkait usernya, maka secepatnya akan langsung kami tambahkan :
Nyonya DWI ZUHRIANA - Kabupaten Rembang , Japerejo , Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001, Kelurahan /Desa Japerejo , Kecamatan Pamotan
Nyonya FARIDATUL HANUM - Kabupaten Sidoarjo , Jalan Nangka 368, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 003, Kelurahan / Desa Sruni , Kecamatan Gedangan
Tuan ABDUL MALIK - Kabupaten Tasikmalaya KP Cipeuteuy, Rukun Tetangga 022, Rukun Warga 004, Kelurahan / Desa Cileuleus, Kecamatan Cisayong
Tuan ROTAMA DIAS JUMANTARA - Sidoarjo , Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 004, Kelurahan / Desa Tulangan , Kecamatan Tulangan
Nyonya SUMARYATUN - Kabupaten Magetan ,Pesu, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 003, Kelurahan / Desa Pesu, Kecamatan Maospati
Tuan LAODE AGAM TAMBAGA - Surabaya , Kembang Kuning Kramat 2/7, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 006, Kelurahan /Desa Pakis, Kecamatan Sawahan
Nyonya KHOIRUN NIKMAH - Kabupaten Pasuruan,Dusun Krajan , Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 003, Kelurahan / Desa Sukodermo , Kecamatan Purwosari
Tuan FILIPUS SATYANTA - Kabupaten Sidoarjo , Griya Permata Gedangan Blok B 5/7, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 006, Kelurahan / Desa Kebonsikep , Kecamatan Gedangan
Nyonya NUNIK PUJIATI - Kabupaten Sidoarjo , Gang Kelinci , Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, Kelurahan / Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati
Tuan CHANDRA SETIAWA - Kota Surabaya , Waru Gunung, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Desa/ Kelurahan Waru Gunung, Kecamatan Karang Pilang
Nyonya DJUMATIM - Kota Surabaya , SIMP .Darmo Permai Selatan 6/43, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 008, Kelurahan / Desa Pradahkalikendai, Kecamatan Dukuh Pakis
Nyonya IDA NUR AINI , di Kabupaten Sidoarjo , Karangbong Timur , Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001,Desa/ Kelurahan karangbong , Kecamatan Gedangan
Tuan EKO PRASETYO , di Kabupaten Sukoharjo ,Bendungan, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 009, Kelurahan / Desa Begajah, Kecamatan Sukoharjo
Tuan KANDI - Kabupaten Nganjuk, Jalan Wilis II Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kelurahan / Desa Godean, Kecamatan Loceret
Tuan BAMBANG SUBUR - Kabupaten Sidoarjo , Griya Permata Gedangan H2-32, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 007, Kelurahan / Desa Kebonsikep , Kecamatan Gedangan
Nyonya DWI ELOK SRI WIJAYANTI - Kota Surabaya , Jalan Margodadi VII /16, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 007, Desa/ Kelurahan Gundih, Kecamatan
People also like
1
Suka
Gresik
Sidoarjo
1
Suka
Gresik
Page Admins
-
AdminFounder