Proyek Bermasalah
188 Likes

 

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mendesak Pemkab Jombang menegur PT Dwijaya Persada Indah, pengembang perumahan The Metro Graha, Jombang.
   
Ini menyusul adanya ratusan konsumen yang belum bisa bisa menempati rumah di kawasan perumahan di Desa Tunggorono dan Denanyar, Kecamatan Jombang Kota, meskipun uang muka dan persyaratan administrasi sudah dipenuhi konsumen.
   
Penegasan dilontarkan Deputi Pengembangan Kawasan, Kementerian Perumahan Rakyat, Agus Sumargianto, saat menyertai Menteri Perumahan Rakyat Djan Syarief, yang mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyonoi menghadiri puncak acara haul ke-4 mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid, di Ponpes Tebuireng, Jombang, Jumat malam (3/1/2014).
   
"Kalau memang sampai saat ini masih ada konsumen yang belum realisasi, lapor saja ke Pemkab Jombang dalam hal ini Dinas PU Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan," kata Agus.
   
Agus menjelaskan, The Metro Graha merupakan salah satu perumahan yang mendapat subsidi dari Kemenpera atau program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
   
Awalnya, kata Agus, pengembang The Metro Graha mengajukan membangun 250 unit rumah untuk program FLPP. Tapi Kemenpera hanya mengabulkan 183 unit.
   
"Harga rumah tipe 36 Rp 95 juta. Setiap unit mendapat subsidi  Rp 4,25 juta. Dana sudah lama cair. Karena itu kalau sampai sekarang belum realisasi, lapor saja ke pemkab. Nanti biar pemkab yang menegur," tandas Agus.
   
Terlepas dari itu semua, Agus mengungkapkan minat masyarakat untuk mendapatkan rumah bersubsidi ini cukup tinggi. Pada 2013 lalu, pemerintah merencanakan akan membangun sekitar 100.000 unit rumah, tapi terealisasi 140 ribu unit.
   
Dimungkinkan, pada 2014, ada tambahan melebihi rencana awal.

"Rumah subsidi itu untuk warga dengan status karyawan. Mereka bisa mengajukan rumah bersubsidi ke bank bersangkutan. Pihak bank akan melakukan survei dulu. Konsumen bisa mengajukan kredit maksimal 20 tahun," ujarnya.
   
Diberitakan sebelumnya, konsumen perumahan The Metro Graha Jombang banyak yang belum bisa menempati rumah meski uang muka dan syarat administrasi terpenuhi satu tahun lebih.
   
Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Jombang, Aan Anshori mengungkapkan, banyak konsumen The Metro Graha dirugikan karena hingga satu tahun lebih belum menempati rumah. Padahal kewajibannya, syarat administrasi dan uang muka sudah dipenuhi.
   
Sesuai aturan, lanjut Aan, enam bulan uang muka lunas, seharusnya rumah sudah realisasi. Namun ini tidak terjadi di perumahan The Metro Graha, Desa Tunggorono dan Denanyar, Kecamatan Jombang Kota.
   
Bahkan ada yang sudah melunasi uang muka Januari 2012, hingga kini rumah belum jadi.

“Karena kondisi tersebut, konsumen bisa menggugat pengembang, PT Dwijaya Persada Indah. Agar persoalan ini menemui titik terang, selayaknya pihak konsumen melakukan gugatan," kata Aan.

 



Sumber : https://surabaya.tribunnews.com/2014/01/04/kemenpera-tegur-pengembang-pt-metro-graha

Posted in: Pengaduan
Respon Anda
Respon Anda