JAKARTA – Kenapa motor harus menyalakan lampu utama di siang hari? Hal ini kerap ditanyakan oleh pengendara, mengingat ke siang hari orang-orang dapat mengamati jelas tanpa bantuan lampu utama.
Aturan terkait kewajiban menyalakan lampu utama di dalam siang hari ini tertera di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dalam Pasal 107, Ayat 2 berbunyi “Menyalakan lampu utama pada siang hari wajib hukumnya bagi pengendara motor”.
Bagi pengendara yang tersebut tiada menyalakan lampu utama pada siang hari ini akan mendapat sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling sejumlah Rp100 ribu.
Namun, terlepas dari aturan yang tersebut menjerat pengendara motor untuk menyalakan lampu utama, sebenarnya apa asal-mula lampu utama harus menyala pada siang hari yang digunakan notabene pada pada waktu itu kebanyakan pemukim tak membutuhkan bantuan lampu? Rupanya latar belakang dari adanya aturan ini telah dicanangkan sejak tahun 1968.
Sejarah Aturan Menyalakan Lampu Utama Motor pada Siang Hari
Dalam sebuah unggahan akun Chris Alfan dalam Quora, disebutkan jikalau aturan menyalakan lampu motor pertama kali dijabarkan pada konvensi tak lama kemudian lintas dalam Vienna pada November 1968.
Pada ketika itu sekitar 37% kecelakaan yang tersebut melibatkan sepeda gowes motor dengan kendaraan lain disebabkan oleh pengendara yang digunakan tak mampu meninjau kendaraan beroda dua motor lantaran terlalu kecil. Ukuran motor yang tersebut kecil ini membuatnya enteng untuk memasuki area blind spot pengendara lain.
Beberapa negara kemudian mengadopsi hasil kesepakatan konvensi kemudian lintas Vienna yang disebutkan dengan mewajibkan kendaraan beroda dua motor yang dimaksud dijual di dalam negaranya untuk setiap saat menghidupkan lampu utama.
Salah satu cara menegakkan peraturan ini adalah dengan membuang saklar lampu utama pada sepeda gowes motor. ACEM atau asosiasi pabrikan sepeda gowes motor ke Eropa atau semacam AISI ke Nusantara mewajibkan seluruh anggotanya untuk memproduksi kendaraan beroda dua motor tanpa saklar lampu atau Automatic Headlamp On (AHO) sejak 2003. Amerika Serikat malah sudah ada terpencil lebih lanjut dahulu menerapkan AHO sejak 1979.
Indonesia sendiri baru mewajibkan AHO sejak 2012 dimana ketika itu saklar lampu kendaraan beroda dua motor baru mulai menghilang. Meski terlambat dibandingkan negara maju, namun tentunya telah lebih besar baik daripada negara-negara tetangga seperti india yang digunakan baru mewajibkan tahun 2017 juga Filipina yang mana baru mewajibkan tahun 2018.
Alasan Motor Harus Menyalakan Lampu Utama ke Siang Hari
Seperti yang tersebut sudah pernah dijelaskan sebelumnya, alasan mengapa motor harus menyalakan lampu utama di dalam siang hari adalah berkaitan dengan komponen keselamatan.
Cahaya lampu motor dari arah berlawanan akan mengejutkan pupil mata untuk mencari sumber cahaya. Akibatnya, mata pengendara akan tertuju pada sumber cahaya tersebut.
Itulah yang dimaksud akan menghasilkan motor tak memasuki area blind spot pengendara lain, sehingga pengendara yang tersebut mengawasi cahaya yang disebutkan akan merespon dengan hati-hati. Inilah yang meminimalisir prospek kecelakaan tak lama kemudian lintas.
Selain itu, menyalakan lampu di dalam siang hari ini juga diyakini dapat meningkatkan konsentrasi pengendara dengan selalu mengantisipasi adanya pengendara lain.
Itulah alasan mengapa lampu motor wajib menyala siang hari. Peraturan sejatinya tak juga merta dibuat tanpa maksud lalu tujuan, pasti ada sebabdanakibatnya.
Artikel ini disadur dari Kenapa Motor Harus Menyalakan Lampu Utama di Siang Hari? Simak Asal Usul dan Alasannya