Jakarta (ANTARA) –
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemuka No. 41/2024 yang dimaksud menetapkan tarif sebesar 0 persen untuk BBNKB.
Penyerahan kedua lalu seterusnya merujuk pada proses pengalihan hak kepemilikan kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kendaraan yang disebutkan juga harus memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB untuk penyerahan pertama, baik yang dikerjakan dalam pada maupun dalam luar Provinsi DKI Jakarta.
Dijelaskan pada Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pengelola Nomor 41 Tahun 2024 dinyatakan bahwa Pengurus memberikan insentif pajak tempat merupakan pengenaan BBNKB untuk penyerahan kedua lalu seterusnya sebesar Rp0 dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Insentif ini akan berlangsung hingga diterapkannya ketentuan BBNKB yang diatur pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah, yang tersebut mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Dengan demikian, insentif BBNKB ini efektif diberlakukan dari 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025.
Setelah periode insentif berakhir, ketentuan mengenai BBNKB untuk kendaraan bekas akan merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas akan dihapus pada tahun depan.
Hal ini tercantum di Pasal 10 Ayat (1), yang mana menyatakan bahwa objek BBNKB belaka mencakup kendaraan pada penyerahan pertama, sedangkan penyerahan kendaraan bekas tidak ada di antaranya sebagai objek BBN.
Dengan diluncurkannya inisiatif BBNKB gratis ini, diharapkan akan terjadi peningkatan total kendaraan baru dalam Jakarta, yang tersebut pada gilirannya dapat berkontribusi positif terhadap pendapatan wilayah kemudian meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.
Artikel ini disadur dari Penjelasan soal program BBNKB gratis di Jakarta