KNKT Bongkar Rahasia Kelam Tol Cipularang, Apa Saja Bahayanya?

JAKARTA – Tol Cipularang menjadi momok bagi setiap pengendara yang melaluinya. Sebab, belakangan dia dihantui kecelakaan. Itu muncul akibat banyaknya insiden dalam ruas tol tersebut, yang tersebut tak jarang hingga merenggut penderita jiwa.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan tinjauan dengan segera pada Tol Cipularang. Hasilnya, jalur yang digunakan mengarah ke Ibukota Indonesia dari Km 100 sampai Km 90 sejumlah turunan panjang.

“Ini hasil detail dari jalan tol kita cek di dalam beberapa tempat memang benar ternyata kelandaiannya atau kemiringannya sekitar 5 sampai 8 persen. Dan ini sesuai dengan aturan tahun 97 bahwa untuk kecepatan 60 km/jam diizinkan sampai 8 persen,” kata Soerjanto di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI belum lama ini.

Namun, Soerjanto mengungkapkan bahwa pemerintah sudah pernah mengubah aturan yang dimaksud berhadapan dengan dasar keselamatan. Sehingga yang tersebut awalnya maksimal 8 persen diubah berubah menjadi 5 persen agar kegelisahan rem blong tidak ada terjadi.

“Tapi untuk aturan yang digunakan baru (maksimal kemiringannya) 5 persen. Nanti ini berkaitan dengan hambatan berapa kecepatan minimum yang dimaksud diizinkan untuk kendaraan besar di dalam sana,” tuturnya.

Selain jalan turun yang digunakan curam, Soerjanto mengungkapkan pihaknya menemukan kesulitan pada sistem drainase di dalam Tol Cipularang. Pembuangan air yang mana bukan baik pada beberapa titik menyebabkan air menggenang yang mana dapat membahayakan pengendara.

“Di KM 95 di sisi pada pada median jalan terdapat drainase, tapi semata-mata dalam beberapa tempat. Di (kilometer) 94 sampai 94 +400 tidak ada tersedia drainase di median jalan. Di mana jalan menikung ke kanan superelevasinya adalah 8 persen ke kanan, sehingga pada saat hujan airnya akan berkumpul di kanan,” ungkapnya.

Soerjanto khawatir hal yang disebutkan dapat menyebabkan aquaplaning atau hydroplaning. Padahal, pada peraturan harus disiapkan drainase pada sisi kanan bahu jalan agar tak ada air yang tersebut menggenang.

Selain itu, ketinggian tanah dengan aspal berbeda tinggi sekitar 30-40 cm. Ini adalah dapat menyebabkan mobil terguling apabila tak sengaja pergi dari jalur akibat hambatan pada pengemudi.

Permasalahan juga berlangsung pada jalur penghentian darurat ke KM 92+600 yang mana dikatakan belum memenuhi unsur keselamatan. Sebab, jalur masuknya terlalu tajam yang tersebut dapat memproduksi kendaraan besar terguling apabila ingin masuk ke jalur yang dimaksud pada kecepatan tinggi.

“Kami mengusulkan untuk sesuai dengan SE Dirjen PUPR maksimum sudut masuknya 5 derajat, seperti yang digunakan warna jaundice (di gambar) Sehingga ringan untuk masuk. Dan isi dari jalur penghentian darurat itu harusnya dari gravel tak dengan pasir atau dengan tanah,” ucap Soerjanto.

Perlengkapan jalan, seperti rambu-rambu peringatan tegas kecepatan juga dinilai kurang memadai. Soerjanto mengungkapkan kendaraan yang mana miliki fasilitas rem ABS (Anti-lock Braking System) bukan akan berguna juga bisa saja terjadiinsidenfatal.

Artikel ini disadur dari KNKT Bongkar Rahasia Kelam Tol Cipularang, Apa Saja Bahayanya?