Proyek Bermasalah
332 Likes

6 Desember 2019

Komisaris PT Berkat Jaya Land (Perusahaan Royal City) berkantor di Menganti Gresik, Jawa Timur Zulkipli Lewenussa dengan tegas, Jumat (6/12/2019) melakukan somasi kepada Nur Fauzi selaku mantan Direktur PT Berkat Jaya Land.

Dikatakan, PT Berkat Jaya Land, Senin 28 Oktober 2019 pemberhentian Nur Fauzi sebagai Direktur PT Berkat Jaya Land Akta Notaris Roy Pudyo Nomor : 7S tanggal 30 Oktober 2019 yang kemudian dikuatkan dengan surat Kemenkumham RI tanggal 01 November 2019 nomor : AHU-AH.0103.-0354327 tentang pemberhentian dan pengangkatan Direktur baru PT Berkat Jaya Land.

Dengan Memperhatikan dan menimbang hal tersebut diatas , Bersama ini Dewan Komisaris PT BERKAT JAYA LAND AN Sdr Zulkipli Lewenussa Selaku Komisaris PT BERKAT JAYA LAND yang beralamat di perumahan Royal City Desa Hulaan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Sabtu tanggal 28 September 2018 .

Dengan ini memberikan somasi kepada alamat tersebut:

1. Menghentikan Kegiatan Segala bentuk usaha yang terkait dengan administrasi dan operasional PT BERKAT JAYA LAND

2. Dilarang Membuat segala bentuk transaksi dan kerjasama yang mengatasnamakan PT BERKAT JAYA LAND

3. Menghentikan langkah upaya dan bentuk-bentuk kegiatan maupun tindakan provokatif aksi terror berita bohong fitnah pemutar balikkan fakta yang dapat merugikan citra PT BERKAT JAYA LAND

4. Mempertanggung jawabkan segala tindakan dan perbuatan yang mengatasnamakan PT BERKAT JAYA LAND untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok dengan menjual barang-barang inventaris milik PT BERKAT JAYA LAND dan menghentikan Upaya meminta dan menerima pembayaran piutang dari para kreditur

5.Mempertanggung jawabkan Tugas pokok sebagai direktur sejak diangkat sampai diberhentikan kepada Dewan KOMISARIS PT BERKAT JAYA LAND sebagaimana diatur dalam pasal 114 UNDANG-UNDANG Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas terkait dengan pertanggung jawaban dan pengelolaan keuangan PT BERKAT JAYA LAND sesuai tugas dan tanggung jawabnya sejak menjabat di PT BERKAT JAYA LAND baik ke internal managemen maupun para kreditur

6.Menghentikan segala tindakan upaya rekayasa dalam bentuk permufakatan jahat dengan pihak-pihak tertentu untuk pengambil alihan asset milik PT BERKAT JAYA LAND dan atau melakukan secara ilegal penjualan Property milik PT BERKAT JAYA LAND

7. Segera mencabut upaya gugatan terhadap pemblokiran asset dan rekening perusahaan milik PT BERKAT JAYA LAND ke pihak bank bca bukopin dan BPN Gresik karena Sdr Nur Fauzi sudah tidak lagi memiliki legalitas formal untuk mewakili maupun mengatasnamakan PT BERKAT JAYA LAND

8. Segera mencabut Laporan polisi yang pernah dibuat di Polda Jatim dengan Terlapor Sdr Jimmy (selaku mantan pemegang saham) karena tidak memiliki legal standing dan persetujuan dari Dewan KOMISARIS PT BERKAT JAYA LAND

9. Mempertanggung jawabkan tugas pokok sebagai direktur sejak diangkat sampai diberhentikan kepada Dewan KOMISARIS PT BERKAT JAYA LAND sebagaimana diatur dalam pasal 114 UNDANG-UNDANG Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas terkait dengan pertanggung jawaban dan pengelolaan keuangan PT BERKAT JAYA LAND sesuai tugas dan tanggung jawabnya sejak menjabat di PT BERKAT JAYA LAND baik ke internal managemen maupun para kreditur.

10. Menghentikan segala tindakan upaya rekayasa dalam bentuk permufakatan jahat dengan pihak-pihak tertentu untuk pengambil alihan asset milik PT BERKAT JAYA LAND dan atau melakukan secara ilega| penjualan Property milik PT BERKAT JAYA LAND

11. Segera mencabut upaya gugatan terhadap pemblokiran asset dan rekening perusahaan milik PT BERKAT JAYA LAND ke pihak bank bca bukopin dan BPN Gresik karena Sdr Nur Fauzi sudah tidak lagi memiliki legalitas formal untuk mewakili maupun mengatasnamakan PT BERKAT JAYA LAND

12. Segera mencabut Laporan polisi yang pernah dibuat di Polda Jatim dengan Terlapor Sdr Jimmy (selaku mantan pemegang saham) karena tidak memiliki legal standing dan persetujuan dari Dewan KOMISARIS PT BERKAT JAYA LAND.

13. Telah mengambll langkah hukum yang tegas demi tegaknya keadilan dan kepastlan hukum diantaranya sudah membuat Sebagai berikut :

A. Laporan polisl dengan nomor LPB/lOSS/XI/2019/UM/JATIM, pada hari rabu tanggal 27 november 2019 pukul 21:30 WIB di SPKT Polda Jatlm dengan terlapor Ex Dlrektur PT BERKAT JAYA LAND Sdr Nurfauzl Dkk tentang dugaan penggelapan

B. Laporan pollsl dengan nomor TBL/1085/XII/2019/UM/JATIM, pada harl rabu tanggal 4 desember 2019 pukul 22:30 WIB dl SPKT Polda Jatlm dengan terlapor Sdri Endang Wahyuti Ex bendahara PT BERKAT JAYA LAND tentang dugaan penggelapan dalam jabatan

C. Akan melaporkan Ex pengacara atas nama inisial TDH SH terkait dugaan permufakatan jahat kepada Polisi dan Peradi

D. Mendatangi Polres Gresik dan Bpn Gresik Untuk koordinasi klarifikasi dan membuat laporan PT BERKAT JAYA LAND Dewan KOMISARIS.

 

Sumber : https://www.kabari.id/komisaris-pt-berkat-jaya-land-somasi-nur-fauzi-mantan-direkturnya/

Posted in: Kejahatan
Respon Anda
Respon Anda