Kuasa Hukum James hahuly SH bersama salah satu korban (Foto : tangkapan layar youtube inilah sidoarjo)
19 Juli 2023 - PT Araya Berlian Perkasa (ABP) dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan aksi penipuan. Informasinya ada ratusan user perumahan Diamond Vilage Juanda 1 (DVJ 1) yang tertipu hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan keterangan dari James Hahuly, SH Selaku kuasa hukum korban penipuan yang ditemui sesudah membuat laporan di Polresta Sidoarjo, dan melaporkan Direktur Utama ABP diketahui Bernama Fatimatu Zahro.
“Korban-korban dari perumahan Diamond Vilage Juanda 1 yang dipimpin Fatimatu Zahro dan Yosi Sagita dalam hal ini banyak korban yang merasa ditipu atau dibohongi dengan janji-janji manisnya. Lokasi perumahan ada di daerah Desa Damarsih Kecamatan Buduran dan di kawasan Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Kita di Polres melaporkan pemilik PT ABP dan para user sudah diperiksa untuk dimintai keterangan atau kesaksian,” Ungkap James.
Sementara itu berdasarkan kesaksian para korban Agus Setiawan, warga Surabaya, kepada jurnalis cakrawala.co mengaku sudah melakukan pelunasan pembelian satu unit rumah type 42, luas tanah 72 M2, di DVJ 1 yang berlokasi di Desa Cemandi, Kecamatan Sedati.
“Saya beli saat itu dengan harga Rp 209.000.000, uang diterima langsung oleh Direktur PT. Araya Berlian Perkasa. Saat itu tanggal 1 Oktober 2020, oleh Direktur ABP kita ke notaris Lilik Jatmiko untuk tandatangan dans serah terima ikatan jual beli (IJB), di kantor notari daerah Medaeng Kecamatan Waru,” Tutur Agus Setiawan.
Setelah proses IJB, pada bulan Mei 2021 pihak pengembang perumahan DJV1 hanya melakukan pengurukan tidak ada progres pembangunan. Padahal direncanakan 1 November 2021 dilakukan Serah Terima Unit (STU).
“Saya mendapatkan informasi dari Rifai selaku pihak pemborong dan Yosi Sagita selaku suami dari ABP. Terkait progress pembangunan bentuk rumah yang awalnya 1 tingkat kemudian mau saya jadikan 2 tingkat,” Ungkapnya.
Sehingga pihak user, melakukan penambahan biaya peningkatan rumah dari awalnya 1 tingkat kemudian menjadi 2 tingkat. Uang dengan total sebesar Rp 168.050.000 juta rupiah telah di transfer ke pihak ABP dan rekening bank BCA atas nama Rifai selaku pihak pemborong yang belakangan diketahui mertua dari Direktur DVJ 1.
“Uang-uang tambahan tersebut diataranya digunakan untuk biaya IMB perubahan desain lantai 1 ke lantai 2. Kemudian untuk pembelian bahan bangunan seperti keramik, pintu dan material lainnya,” Katanya.
Namun karena dalam progresnya dan kroscek di lapangan, tidak ada tukang sama sekali di pembangunan rumah yang dibeli para user. Dikarenakan merasa ditipu oleh pihak DVJ 1, Agus Setiawan akhirnya mengajukan pembatalan pembelian rumah pada tanggal 26 Januari 2023.
Pengajuan dana refund sebesar Rp 378.050.000 pun dilakukan oleh Agus Setiawan, pembatalan tersebut ke Notaris Lilik Jatmiko, SH. Karena ingar janji dan uang refund belum diterima akhirnya Agus Setiawan melapor ke Polisi.
Dalam kasus ini Agus Setiawan dan beberapa korban lainya akhirnya memutuskan melaporkan pemilik pengembang perumahan DVJ 1 ke polisi. Dengan nomor LPM/351/V/2023/SPKT/Polres Sidoarjo. Pihak korban Perumahan DEV 1 berharap, para user lainnya agar mengetahui dan jika merasa dirugikan, bisa juga melaporkan atas kejadian yang dialami