Likes
Suka
Respon Anda
Koperasi Property Today IndonesiaKP
Koperasi Property Today Indone...
https://twitter.com/sang_lalat/status/1689488981879304192
- Suka
- Balas
- September 26, 2023
Suka
Respon Anda
Koperasi Property Today IndonesiaKP
Koperasi Property Today Indone...
https://twitter.com/sang_lalat/status/16894889818793041 92
- Suka
- September 26, 2023
Koperasi Property Today Indonesia
posted a blog.
LBH GP Ansor DIY dan para korban ketika melaporkan pengurus KPTI ke Polda DIY. (FOTO: Olivia Rianjani/TIMES Indonesia)
23 September 2023 - Sejak Juli 2022, LBH GP Ansor DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) telah menerima pengaduan akan adanya indikasi pelanggaran tindak pidana yang melibatkan sebuah lembaga pengembangan usaha di bidang property yaitu KPTI (Koperasi Property Today Indonesia).
Diduga, legalitas KPTI ternyata sampai dengan saat ini belum mempunyai ijin operasional dari Dinas Koperasi Kabupaten, Provinsi atau pun Kementerian Koperasi. Sehingga, LBH GP Anshor DIY menduga bahwa KPTI telah melakukan praktik usaha yang illegal dalam urusan usaha jual beli property melalui jual beli tanah kavling.
“Jadi, patut diduga aktivitas jual beli property melalui jual beli tanah kavling cacat secara hukum. Ada banyak konsumen yang telah dirugikan terutama yang telah mengadukan permasalahan hukum melalui LBH PW GP Ansor DIY,” kata Sekretaris LBH PW GP Anshor DIY, Teguh RM kepada wartawan saat di Mapolda DIY, Sabtu (23/9/2023).
Atas dugaan penipuan atau penggelapan atas kerja sama tersebut, LBH PW GP Anshor DIY bersama tiga korban penipuan jual beli tanah kavling melaporkan pengurus KPTI ke Mapolda DIY, Sabtu (23/9/2023). Para korban mengklaim, pihaknya mengalami kerugian hingga Rp300 juta.
Teguh meneritakan, awal mulanya KPTI menjual tanah kavling melalui media sosial (Facebook). Para korban pun tergiur dengan iklan tersebut sehingga mereka melakukan pembayaran DP cukup tinggi yakni rata-rata 80- persen.
Seorang korban bernama Albert mengatakan, bahwa dirinya tergiur penawaran tersebut yaitu pada November 2019. Kala itu, ada tawaran dari laman facebooknya, bahwa ada tanah kavling di wilayah Cebongan dengan harga terbilang terjangkau. Lalu, tanpa pikir panjang ia akhirnya langsung membelinya dengan mentransfer ke pelaku senilai Rp290 juta.
“Mulanya disitu (tahun 2019), waktu itu sih ya saya tergiur karena pas saya lihat prospeknya cukup bagus apalagi mau ada jalan tol atau semacamnya, makanya saya beli di sana.Kemudian saya dijanjikan 1 tahun untuk pecah sertifikat, balik nama, kemudian saya bayar sebesar 290 juta rupiah dari harga 400. Namun selama 1 tahun ternyata tanah itu masih tidak jelas (termasuk tidak ada proses pengeringan), bahkan diketahui tanahnya sampai sekarang masih terbengkalai,” beber Albert.
Albert mengaku menyesal karena tidak sempat berkonsultasi dengan instansi terkait perihal model penjualan tanah kavling tersebut. Kala itu, dirinya langsung percaya karena lokasi yang menangani tanah tersebut (KTPI) terdapat kantornya bahkan memiliki notaris.
“Harapannya, ya kalau pun memang tanahnya tidak bisa saya miliki, harusnya uang saya dikembalikan. Niatnya kan saya dari Jakarta ingin pulang ke Jogja makanya beli tanah kavling buat persiapan bangun rumah malah sayanya jadi kena tipu,” imbuh Albert.
Senada disampaikan korban lain yaitu Intan. Ia menceritakan, awalnya ia tergiur dengan postingan di laman facebook pada 2020. Dalam postingan tersebut, ada tawaran tanah kavling yang berada di wilayah Sendangadi Cebongan, Kabupaten Sleman.
Selang beberapa hari, ia langsung cek lokasi dan melakukan pembayaran sebesar Rp275 juta dan dapat dicicil 17 juta per-bulan.
Ia mengaku percaya karena perusahaan KTPI memiliki kantor yang berlokasi di Jalan Matematika Condongcatur di facebook, yang menawarkan di wilayah Sendangadi Cebongan itu. Kemudian, dirinya melihat ke lokasi tanah kavling tersebut untuk survei.
“Kalau dilihat kayaknya waktu itu (tanah) sangat prospek, bagus, langsung deh kita hubungi marketing yang pasang iklan itu. Kita ke kantornya. Kemudian terjadi deal dealan yang dari harga itu senilai 275 juta rupiah tapi boleh dicicil per bulan 17 juta. Nanti setelah selesai serah terima itu baru pelunasan senilai 50 juta lagi. Saya sangat kesal bahwa pelaku banyak alasan untuk menghidar, entah itu alasannya covid, dan katanya ada perubahan dari kelurahan soal lebar tanah (depan aspal tanahnya harus berubah),” tandas Intan.
Selang beberapa bulan kemudian, Intan curiga. Sebab, banyak tim marketing KTPI itu yang resign sampai membuat kantornya mulai tutup.
“Saya lupa pas transaksi keberapa, saya sudah mulai curiga karena ini kok marketingnya sudah pada mulai resign, dan terakhir-akhir itu kantornya tutup dan pelaku tiba tiba dikabarkan sudah di luar kota. Sehingga, kami kesulitan untuk mencari beliau, hanya bisa lewat WA, telepon, ini karena pelaku jarang banget untuk bertatap muka,” ungkap Intan.
Sama halnya dengan Albert, ia juga meyayangkan tidak sempat berkomunikasi dengan OPD terkait, karena melihat prospek tanahnya yang cukup bagus.
“Memang ini salah satu yang pembelajaran bagi saya, langsung percaya begitu saja. Saya pikir kavling itu sudah jadi miliknya yang kemudian dijual jual gitu, saya kurang periksa ke bidang pertanahan dan sebagainya,” terang Intan.
Intan mengaku sempat berkomunikasi dengan terduga pelaku yakni sekitar 4 bulan yang lalu. Hanya, pelaku selalu menjawabnya dengan mencari alasan untuk menghindar.
“Niatnya saya beli tanah itu buat dibangun rumah. Karena kita lagi mulai menata hidup di Jogja. Istilahnya buat tempat pensiun bisa hidup senang disini. Nah saya pikir, kalau beli rumah jatunya kok mahal. Alhasil belilah tanah itu karena kala itu saya punya uang, tapi sekarang jadinya kan mimpinya saya sudah buyar semua,” papar Intan.
Sekretaris LBH PW GP Anshor, Teguh RM meminta tim penyidik Ditreskrimum Polda DIY segera menemukan pelaku untuk ditemui bersama para korban agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.
Namun, apabila kasus ini tidak sesuai apa yang diharapkan, pihaknya menegaskan akan mengambil tindakan hukum lain tentunya sesuai prosedur.
“Kalau nantinya hasil pengaduan ini tidak sesuai apa yang kita harapkan, tentu kita tetap mengikuti proses hukum yang berlanjut. Tentu kan ada beberapa langkah hukum yang arahnya bisa pakai jalur pidana maupun perdata. Dan saat ini, dimana kita di Polda DIY tentu kita upayakan dalam konteks pidananya dulu. Semoga dari pihak Polda DIY bisa memanggil sekaligus mempertemukan pelaku agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Teguh.
Sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY, para korban sempat ke kantor KTPI yang berada di Jalan Kaliurang KM 10, Gentan, Ngaglik, Sleman. Namun, tidak ada respons bahkan tidak ada terlihat aktivitas kantor. Sehingga, para korban langsung datang ke Polda DIY.
“Kami minta Kementerian Informasi untuk segera menutup akses media sosial yang dibuat oleh KPTI agar tidak ada lagi korban yang tergiur,” terang Teguh.
TIMES Indonesia sempat mendatangi kantor KPTI yang berada di Jalan Kaliurang KM 10, Gentan, Ngaglik, Sleman untuk konfirmasi terkait laporan para korban dan LBH GP Ansor DIY. Namun, jurnalis TIMES Indonesia tak dapat bertemu dengan pengurus dan pegawai KPTI. (*)
Sumber : https://timesindonesia.co.id/amp/hukum-kriminal/470040/lbh-gp-ansor-diy-laporkan-pengurus-kpti-ini-latar-belakang-masalahnya
Koperasi Property Today Indonesia
posted a thread.
Saya Konsumen Tanah Kavling Pesona Green Depok - Koperasi Property Today Indonesia KPTI Yang Mengajukan Pembatalan, Tapi Belum Mendapatkan Pengembalian Uang
Pada Juli 2021, saya membeli sebidang tanah kavling dari Koperasi Property Today Indonesia (KPTI). Tanah kavling dipasarkan dengan nama Pesona Green Depok, berlokasi di Jl. Masjid Nurul Yaqin, Tirtajaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB) ditandatangani oleh Direktur Koperasi Property Today Indonesia(KPTI), Harlen Elfrado Kaparang. PPJB dilakukan setelah saya membayar DP dan 70% total harga tanah senilai 415.000.000 Rupiah.KPTI membeli tanah tersebut dari Leonardi Setiawan, lalu memecahnya menjadi sejumlah tanah kavling yang lebih kecil, dan kemudian dipasarkan lagi oleh KPTI.
Pada Februari 2022, Harlen Elfrado Kaparang menghubungi saya perihal pembatalan PPJB. Hal ini disebabkan berdasarkan pengecekan BPN, sebagian tanah Pesona Green Depok masuk plotingan tanah negara, sehingga KPTI membatalkan PPJB dengan pemilik tanah asli Leonardi Setiawan.KPTI berjanji untuk mengembalikan seluruh dana yang sudah saya bayar paling lambat 12 Juli 2022. Perjanjian pengembalian ini ditandatangani oleh Harlen Elfrado Kaparang diatas materai.Pada tanggal jatuh tempo 12 Juli 2022, pihak KPTI hanya mengembalikan 50.000.000 Rupiah, atau setara 12% dari total dana yang seharusnya dikembalikan. Pada tahap ini, pihak KPTI sangat sulit dihubungi ketika saya menagih pembayaran, dan mengaku kesulitan untuk mengembalikan dana sesuai perjanjian.Pada November 2022, saya mencoba alternatif solusi yaitu skema penggantian tanah kavling, tujuannya agar masalah ini tidak terus buntu dengan menagih pengembalian uang yang tidak jelas kapan akan dilunasi.Tanah kavling pengganti adalah Green Aster 2, yg berlokasi di Jatimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. PPJB tanah kavling pengganti ini ditandatangani oleh Harlen Elfrado Kaparang pada 6 November 2022. Target AJB(Akta Jual Beli) tanah kavling pengganti adalah 6 bulan setelah PPJB, atau tepatnya 6 Mei 2023.
Melewati tanggal 6 Mei 2023, pihak KPTI tidak dapat dihubungi. Harlen Elfrado Kaparang sama sekali tidak menjawab ketika saya menagih AJB melalui whatsapp dan telepon. Pada akhir Mei 2023 saya menuliskan masalah ini di blog pribadi https://kpti-penipuan-tanah-kavling.id/, dan https://kpti-penipuan-tanah-kavling.id/2023/08/07/kronologi-masalah-pembelian-tanah-kavling-kptikoperasi-property-today-indonesia/. Saya juga menyampaikan akan menyebarkan tulisan tersebut melalui sosial media dan surat pembaca jika KPTI tetap tidak menanggapi.Pada Juni 2023, Harlen Elfrado Kaparang melalui kuasa hukumnya W.F Agustin S.H, K.N, M.H,. & Partners Law Office menanggapi dengan mengirim surat yang isinya KPTI berjanji mengembalikan uang saya dalam 7x pembayaran(6xRp 50 juta dan 1xRp 60.410.000) setiap bulan mulai dari Juli 2023.Dalam surat tersebut, KPTI juga memperingatkan saya untuk tidak menyebarkan tulisan dari blog tersebut, dan mengancam akan melaporkan saya atas dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik, dan melanggar UU ITE.Sehari setelah menerima surat tersebut, saya menghapus seluruh postingan di web tersebut, karena pada dasarnya yang saya inginkan adalah uang saya dikembalikan secara utuh secepatnya. Namun hingga surat pembaca ini saya tulis pada 12 Agustus 2023, KPTI kembali melanggar janjinya. Pembayaran tahap 1 sebesar Rp 50 juta yang seharusnya dibayarkan paling lambat akhir bulan Juli 2023 tidak dibayarkan sama sekali.Sampai saat ini, Harlen Elfrado Kaparang tidak dapat dihubungi. Pertanyaan saya melalui pengacaranya W.F Agustin S.H, K.N, hanya sebatas mendapat tanggapan bahwa dia sudah mengingatkan Pak Harlen untuk memenuhi janjinya. Permintaan saya untuk diskusi langsung tidak ditanggapi.Oleh karena itu melalui surat pembaca ini, saya meminta secara terbuka kepada Harlen Elfrado Kaparang untuk berdiskusi langsung dengan saya untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya. Karena jika anda tetap sembunyi, maka sama saja anda tidak punya itikad baik untuk mengembalikan hak-hak saya yang sudah anda [email protected]
Sumber : https://news.detik.com/suara-pembaca/d-6882682/kpti-belum-kembalikan-uang-konsumen-setelah-membatalkan-ppjb
Koperasi Property Today Indonesia
shared a video
Apa Sih Sebetulnya Koperasi Property Today Indonesia KPTI itu ?
14 Likes
Koperasi PropertyToday Indonesia, atau yang biasa kita singkat dengan KPTI adalah sebuah lembaga koperasi modern, yang dia bergerak di bidang jasa pengadaan property. Councern kegiatan KPTI terarah pada jasa penjualan dan produksi rumah, tanah kapling, dan juga property komersial. Kami tersebar di beberapa wilayah, utamanya di Jogja, Depok, Bekasi, Bandung, Sidoarjo, dan Malang.
KPTI sendiri lahir didasari atas realitas empiris, dimana kita bisa lihat masyarakat dari tahun ke tahun makin sulit memiliki rumah, demikian juga dengan tanah. Karena itu, sekumpulan orang, sekitar 26 anak muda yang merupakan pengusaha property dari jaringan brand PropertyToday lantas mengambil keputusan penting untuk berkoperasi.
Nah, Kejuangan koperasi KPTI diniatkan terutama untuk terciptanya keberdayaan dan kemandirian ekonomi masyarakat Indonesia seluasnya, dengan tajuk gerakan: Menabung Tanah dan Redistribusi Tanah Bagi Masyarakat Perkotaan.
Kunjungi Kami di: https://koperasikpti.co.id/
Follow Instagram: https://www.instagram.com/koperasikpti/
Facebook Page: https://www.facebook.com/KoperasiPropertyTodayIndonesia/
Alamat Kantor Koperasi KPTI
KPTI Yogyakarta
Ruko Trimurti Square No. 1 - 4, Jalan Kaliurang KM. 10, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
https://goo.gl/maps/5r82ccaCHqmGADTw7
Alamat Kantor Cabang Koperasi KPTI
KPTI Sawangan Depok
Ruko Sawangan Permai Block G 9-10, Sawangan Baru, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat
https://goo.gl/maps/UfkPNgSptgBBpLeW8
KPTI Cinere
Jl. Raya Meruyung, Meruyung, Kec. Limo, Kota Depok, Jawa Barat
https://goo.gl/maps/Zx4h3Kjm1rmpTNxQ8
KPTI Pancoran Mas, Depok
Jl. Raya Sawangan No.33 A, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat
https://goo.gl/maps/Kn39Vpca1sDX3xy38
KPTI Bandung
Jl. Soekarno Hatta No.725H, Jatisari, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
https://goo.gl/maps/HZPiC96Jf2augarv8
KPTI Bekasi
Ruko, Blok B7, Jl. Wibawa Mukti II, RT.004/RW.004, Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat
https://goo.gl/maps/xSqSxUENcX2p9VD89
KPTI Malang
Jl. Satria Bar. No.501, Balearjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65126, Indonesia
https://goo.gl/maps/dQqQcUHzhDMqswV98
Nomor kantor Koperasi KPTI: (0274) 2101817
People also like
1
Suka
1
Suka
1
Suka
1
Suka
Page Admins
-
AdminFounder