Saya mengambil rumah atas nama istri di Diamond Park Residence Juanda dengan pengembang PT Kertabakti Raharja melalui salah satu pimpinannya.
Disampaikan bahwa tanda jadi dan uang muka bisa dicicil sesuai dengan kesepakatan dan akan dikembalikan 100% tanpa dipotong maksimal 1 minggu.
Kredit bisa melalui KPR Bank Syariah karena SHM sudah dipisah dan pembeli sudah mendapat persetujuan bank.
Setelah 6 bulan berlalu persyaratan dari bank tidak bisa dipenuhi oleh developer dan ternyata sertifikat belum dipisah sehingga pengajuan KPR kami tidak bisa dilanjutkan.
Kami sudah mengajukan untuk dilakukan refund, namun sampai dengan surat ini saya kirimkan belum ada kepastian kapan uang kami dikembalikan. Mohon tanggapan dan diberikan kepastian segera. Terima kasih.
Hari
[email protected]
081330891789
Respon Anda
Respon Anda