Proyek Bermasalah
169 Likes

Pembeli mengaku menanggung kerugian Rp591,9 miliar karena proyek mangkrak hunian vertikal di Jalan Pangeran Antasari Nomor 45, Jakarta Selatan. Kerugian berasal dari pembayaran yang sudah disetorkan seluruh calon penghuni apartemen kepada PT Prospek Duta Sukses (PDS).
"Angka kerugian ini berasal dari seluruh pembayaran yang sudah dibayarkan 775 pembeli untuk 923 unit kepada PT PDS selaku pengembang proyek Apartemen 45 Antasari," terang Paguyuban Korban Antasari 45 dalam keterangan resmi, Rabu (19/1).

Pada 2014, perusahaan dinilai belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di tengah gencarnya memasarkan unit hunian. Lalu, pengembang tidak bisa membuktikan progres pembangunan secara fisik maupun finansial hingga saat ini.

Padahal, pengembang sudah mengantongi uang penjualan apartemen sebanyak Rp591,5 miliar ditambah dengan pinjaman sebesar US$25 juta dari kreditor asing, yakni Ultimate Idea Limited (UIL). Namun, pengembang masih tidak bisa melanjutkan pembangunan.

Akhirnya, PT PDS dinyatakan pailit dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam keadaan pailit, kedua belah pihak membuat perjanjian perdamaian, namun perjanjian tersebut dinilai melanggar aturan.

"Perjanjian perdamaian yang diduga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman," tulisnya.

Opsi lainnya, menolak melanjutkan pembayaran, tapi pengembang tidak akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan pembeli sebelum investor membeli saham PT PDS dari pemegang saham sebelumnya.

"Padahal, menurut PP Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 22h menyebut pengembang harus mengembalikan seluruh uang dari pembeli apabila pengembang gagal menyelesaikan pembangunan," tulisnya.

Di lain sisi, saham PT PDS telah dibeli oleh investor dari PT Indonesian Paradise Property Tbk (PT INPP) dengan nilai Rp1 juta untuk seluruh saham yang berjumlah 78.800 lembar.

Namun, PT INPP mengklaim masih membutuhkan dana sebesar Rp400 miliar untuk melanjutkan pembangunan 3 proyek properti pada tahun ini.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220119142656-92-748602/kronologi-pembeli-apartemen-45-antasari-yang-rugi-rp5919-m

Respon Anda
Respon Anda