Proyek Bermasalah
227 Likes

Sebagai tindak lanjut atas laporannya ke Polres Mojokerto, pada Selasa, ( 17 / 05 / 2022 ) sepekan yang lalu terkait Kasus Dugaan Jual Beli Tanah yang menyeret nama Datok, Oknum Kadus Kaliputih Desa Kebon Agung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, akhirnya Ibu Fatimah selaku pemilik lahan sawah dan tanah dalam hal ini bisa disebut petani, akhirnya memenuhi surat panggilan dari Satreskrim Polres Mojokerto untuk hadir di ruang satreskrim Polres Mojokerto Senin, (6/6/2022) sebagai Saksi Pelapor, sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : B/1211/VI/RES.1.24./2022/Satreskrim Polres Mojokerto tanggal 3 Juni 2022.

Usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, Ibu Fatimah yang baru keluar dari ruang Satreskrim Polres Mojokerto langsung mengelar Konferensi Pers dengan puluhan Wartawan dengan didampingi penasehat hukumnya dari LBH DJAWA DWIFA, Budi Setyo Hadi, SH , Hadi Purwanto SH, dan Kayat, SH .

Dalam keterangan awalnya ibu Fatimah melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa perkara ini diawali sepekan yang lalu saat Ibu Fatimah melaporkan pihak pihak terkait jual beli tanah yakni : Datok (Kepala Dusun Kaliputih), M. Fatkhur Roziq (Dirut PT Bumi Berkah Amanah ) Dedik (Marketing PT Bumi Berkah Amanah ), Joice Irene (Notaris di Mojosari), Khabib Umar (Saksi Jual Beli ) .

Para terlapor tersebut diatas itu, dilaporkan oleh Ibu Fatimah melalui Kuasa Hukum nya dari LBH DJAWA DWIFA dengan dugaan tindak pidana Penipuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Penyerobotan Lahan sebagimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP dan/atau Memasukan Keterangan Palsu dalam sebuah Akta Otentik sebagimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pemalsuan Akta Otentik sebagimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan oleh Ketua LBH DJAWA DWIFA Hadi Purwanto, yang akrab disapa Mas Hadi, bahwa Ibu Fatimah ini memiliki tanah seluas 2.490 M2 merupakan tanah hasil warisan, dan dijual ke Kasun Kaliputih Datok seharga Rp. 750 juta, dan berdasarkan kesepakatan, diberi uang DP sebesar Rp.50 juta, sisanya diangsur menjadi tiga termin.” Ternyata Kasun Datok tidak sesuai kesepakatan, sampai kini belum ada pembayaran sesuai termin.” terang Mas Hadi.

Mas Hadi menjelaskan, selama ini Ibu Fatimah hanya dapat DP 50 juta saja, makanya Ibu Fatimah membuat laporan ke Polres Mojokerto dalam rangka menuntut keadilan, agar Polo Datok mau membayar sesuai kesepakatan atau mengembalikan tanah dari Ibu Fatimah.

Mas Hadi mengatakan, bahwa Ibu Fatimah yang didampingi nya itu sangat dirugikan oleh pihak pihak yang dilaporkan nya itu, karena sawah seluas 2.490 M2 yang merupakan milik ibu Fatimah , kini telah di urug oleh pengembang, tidak bisa ditanami sebagai lahan pertanian padi atau tanaman lainnya.

Sementara itu, Mas Hadi mengungkap rasa kecewanya dengan sikap dan keputusan yang diambil oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, karena menganggap dan berpatokan kwitansi kesepakatan sehingga Perkara yang dilaporkan nya ini sudah jelas mengarah kepada perbuatan Pidana, akan tapi justru dianggap oleh penyidik Polres Mojokerto ini sebuah laporan Perkara Perdata saja. “ Kami sangat kecewa dan kurang sepaham dengan penyidik terkait konstruksi perkara, yang hanya menganggap perkara ini hanya perdata saja, jangan dilihat dari sudut kwitansi saja, tidak dipandang dari sudut sepenuhnya . Ingat fungsi kepolisian Itu sebagai Pengayom dan melindungi Masyarakat, juga harus bersikap, pencegahan dan penindakan, “ ucap Mas Hadi dengan nada tinggi.

Dalam kesempatan itu, Mas Hadi menjelaskan panjang lebar tentang pentingnya aparat polisi untuk melakukan fungsi pencegahan dan penindakan . ” Apa seseorang yang telah berbuat mengkavling tanah sebelum dibayar lunas dari pemilik awal, apa itu bukan pidana? Serta pihak pihak yang melakukan penipuan orang lemah, bisa terbitnya AJB dari Kasun Datok ke Fatkhur Rosyiq Dirut PT Bumi Berkah Amanah ) melalui notaris Joice Irene Mojosari, tanpa sepengetahuan bu Fatimah pemilik sawah, itu apa itu perkara perdata, ?, Seharusnya kepolisian sangat perlu melakukan pencegahan dan penindakan, agar pelaku tidak mengulangi modusnya, supaya jangan sampai ada masyarakat lainnya yang menjadi korban berikutnya dalam perkara dan modus yang sama, ” lanjut Mas dengan nada emosi.

Dalam perkara ini, Mas Hadi berjanji akan terus mengawal dan membantu kaum lemah untuk meraih keadilan dalam upaya untuk membela petani korban penipuan. ‘ Saya tegaskan disini, kami akan terus berjuang, dan masih banyak jalur yang akan kami tempuh dengan cara lainnya, Sebab, selain bu Fatimah, ada dua korban lagi, sawah petani dijual hanya terima DP saja tidak ada perlunasan, sedangkan tanahnya sudah di kavling – kavling oleh pengembang, dan kami akan terus kawal laporan ini sampai tuntas sampai para pelakunya bisa ditangkap polisi,” Tegas Mas Hadi dengan mimik serius. 

 

Sumber : https://www.newspatroli.com/jawa-timur/terkait-kasus-mafia-tanah-djawa-dwifa-kecewa-laporannya-pidana-tapi-dianggap-perdata-oleh-penyidik/?amp

Posted in: Pengaduan
Respon Anda
Respon Anda