Proyek Bermasalah
Admin
by on June 30, 2021
159 Likes

Masih ingatkah Anda dengan Kampoeng Kurma, investasi bodong yang sempat ramai diperbincangkan pada akhir 2019 silam? Saat ini PT Kampoeng Kurma Jonggol telah resmi dinyatakan pailit usai proposal rencana perdamaiannya ditolak para kreditur.

Seperti apa perjalanan kasus ini pada awalnya?

Kasus penipuan investasi ini mulai muncul di permukaan setelah sejumlah warga yang merasa dirugikan berbondong-bondong meminta penjelasan ke PT Kampoeng Kurma Group pada medio November 2019 lalu. 

Bisnis Kampoeng Kurma mulai menawarkan investasi pada tahun 2017. Promosi gencar dilakukan melalui berbagai media sosial dan tak jarang melibatkan selebritas. Bentuk bisnis yang ditawarkan adalah investasi lahan dengan skema 1 unit lahan seluas 400-500 meter persegi yang ditanami 5 pohon kurma. Lahan tersebut diproyeksikan menghasilkan Rp 175 juta per tahun. 

Berikutnya, pohon kurma disebut akan mulai berbuah jika telah memasuki usia 4-10 tahun dan akan terus berbuah hingga 90-100 tahun usia pohon tersebut. Warga masyarakat diiming-imingi janji tiap tahun pohon kurma akan berbuah.

Selain ditanami pohon kurma, ada juga kaveling kebun yang ditambah kolam berisi 10 ribu bibit ikan lele. Manajemen Kampoeng Kurma menjanjikan hasil besar dengan pengelolaan dan perawatan pohon selama lima tahun dan pembeli akan dapat bagi hasil secara syariah.

Sedikitnya ada lima lokasi yang ditawarkan yang akan dijadikan sebagai perkebunan kurma yakni di wilayah Jonggol, Tanjungsari, Cirebon, Jasinga, dan Cianjur. Dengan nilai keuntungan yang fantastis tersebut tak sedikit warga tertarik menanamkan modalnya ke bisnis perkebunan tersebut. 

 

Investasi Macet

Adalah Ivan Nasrun, salah satu warga yang tergiur dan menyetorkan dana Rp 99 juta pada Januari 2018 di bisnis tersebut. Pada pertengahan tahun itu, ia menambahkan enam kavling dengan total dana saat ini yang masih mengendap di perusahaan Kampoeng Kurma sebesar Rp 417 juta.

Namun, imbal hasil yang dijanjikan tidak kunjung diwujudkan oleh PT Kampoeng Kurma Group. Tak hanya Ivan, ratusan investor kecewa dan meminta mereka untuk mengembalikan dana pembelian lahan kavling tersebut. Karena mentok tak puas mendengar penjelasan dari pihak pengelola bisnis, masyarakat melaporkan kasus ini ke polisi. 

Masuk Daftar Investasi Ilegal OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Kampoeng Kurma telah masuk daftar kegiatan usaha ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat sejak April 2019. Aktivitas penawaran investasi tersebut di Jonggol Jawa Barat itu juga dihentikan karena tidak berizin dan menawarkan imbal hasil tidak rasional.  

Tawaran imbal hasil tersebut dinilai tak rasional karena imbal hasil yang dijanjikan sangat tinggi dalam waktu singkat. Selain itu tidak ada transparansi penggunaan dana investor tersebut digunakan ke mana. 

 

Kampoeng Kurma Group Digugat PKPU

Lembaga Bantuan Hukum Konsumen mendampingi Topan Manusama dan Dwi Ramdhini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Kampoeng Kurma Jonggol ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir Januari 2020. Gugatan diajukan oleh pemohon PKPU yang membeli 2 (dua) kavling tanah seharga masing-masing Rp 78.500.000, dan telah dibayar lunas akan tetapi gagal serah terima oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol.

Permohonan PKPU itu untuk memberikan kesempatan kepada PT Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan rencana perdamaian yang akan ditawarkan dalam rangka melindungi kepentingan konsumen secara keseluruhan. Kepentingan konsumen yang dimaksud adalah kepastian serta kesanggupan dari perusahaan itu untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya berupa serah terima kavling Kampoeng Kurma kepada para konsumen.

 

Kerugian Masyarakat Capai Rp 333 Miliar

Pada akhir November 2020, Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana investasi bodong Kampoeng Kurma Group dari penyelidikan ke penyidikan, meskipun belum diikuti penetapan tersangka. Perusahaan itu diduga telah menipu sebanyak 2.000 orang nasabahnya dengan nilai kerugian mencapai Rp 333 miliar sejak tahun 2017 sampai saat ini.

Investasi bodong itu dilakukan dengan modus memperdagangkan 4.248 kavling kepada nasabah dengan prasarana-sarana serta bonus pohon kurma. Semua janji tersebut disampaikan PT Kampoeng Kurma Group melalui label, iklan atau promosi penjualan barang. Adapun empat ribuan kavling yang ditawarkan tidak memiliki surat legal seperti Akte Jual Beli (AJB) tanah dan izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti (SIU-P4).

 

Resmi Pailit

Proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur akhirnya ditolak para krediturnya dan juga berdasarkan rekomendasi dari hakim pengawas. "Sehingga PT Kampoeng Kurma Jonggol pailit," kata Zentoni, selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta yang menjadi Kuasa Hukum Pemohon dari perkara ini, Rabu, 26 Mei 2021.

Sebelum pailit PT Kampoeng Kurma Jonggol telah resmi berstatus PKPU. Dalam putusannya, hakim PN Jakpus sebelumnya telah mengabulkan PKPU terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Selanjutnya terkait kewenangan terkait aset PT Kampoeng Kurma Jonggol atau bundel pailit ada di tangan kurator yang telah ditunjuk oleh hakim PN Jakpus.

 

Sumber  : https://bisnis.tempo.co/read/1466012/lika-liku-kampoeng-kurma-investasi-bodong-yang-kini-berstatus-pailit

Respon Anda
Admin
Bogor, Cirebon, Banten, Cianjur
Respon Anda
Admin
Bogor, Cirebon, Banten, Cianjur