Likes
PT. Lintang Jaya Properti
posted a blog.
30 Januari 2020 - Kejaksaan Agung membeberkan peran seluruh tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank BTN cabang Semarang dan Gresik. Kasus itu mengakibatkan kerugian negara hampir Rp50 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengutarakan, ketiga pejabat Bank BTN yang kini jadi tersangka yaitu SW, SB dan AM.
Mereka diduga secara sepihak melakukan pembaruan hutang (novasi) dengan cara melawan hukum dan mengalirkan dana diduga hasil korupsi itu kepada pihak swasta yang kini juga telah jadi tersangka.
“Jadi novasi itu tidak sesuai dengan ketentuan ya, melawan hukum dan itu alirannya ke para swasta tadi, yang jelas kalau peran orang BTN, saat mereka keluarkan novasi, ada perbuatan melawan hukum,” katanya, di Kejaksaan Agung, Rabu (29/1/2020).
Tiga jabatan orang tersangka dari pihak BTN itu yakni SW sebagai Asset Management Division (AMD) sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN , AMD sebagai Head Area II Bank BTN SB dan AM sebagai Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo.
Sementara empat orang tersangka pihak swasta, Febrie hanya menyebutkan tiga orang tersangka yaitu EGT dan ARR dari PT Nugra Alam Prima (NAP) serta LR dari PT Lintang Jaya Properti (LJP).
“Yang jelas kami akan profesional dan mengusut tuntas kasus ini, tunggu saja,” katanya.
Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal pada bulan Desember 2011. Saat itu PT. BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. Graha Permata Wahana senilai Rp5 miliar, menyebabkan kredit macet sebesar Rp4,1 miliar.
Kasus tersebut diduga ada kesalahan prosedural dalam pemberian yang dilakukan, melawan hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN.
Kemudian, Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi (pembaharuan hutang) kepada PT. Nugra Alam Prima (NAP). Plafondnya senilai Rp6,5 miliar dan tanpa ada tambahan agunan. Lalu, hal itu menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp5,7 miliar.
Tak hanya itu, pada November 2016, AMD Kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi kembali secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. Lintang Jaya Property (LJP). Perbuatan AMD Kantor Pusat BTN itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Selain itu, dilakukan tambahan agunan dengan plafon kredit sebesar Rp16 miliar, hingga berimbas menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.
Kejagung sempat memeriksa kasus tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya dari Bank BTN cabang Semarang kepada Debitur PT Tiara Fatuba dan Novasi kepada PT Nugra Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.
Untuk kasus tersebut, terjadi pada April 2019, BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT Tiara Fatuba sebesar Rp15,2 miliar. Prosedur pemberiannya diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN, sehingga hal itu mengakibatkan kredit macet sebesar Rp11,9 miliar.
Sumber : https://indopolitika.com/begini-peran-para-tersangka-kasus-korupsi-btn-semarang-dan-gresik/?amp
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
PT. Lintang Jaya Properti
posted a blog.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri
3 September 2019 - Kasus dugaan korupsi terkait pembobolan bank plat merah PT Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Semarang, Jawa Tengah melalui pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) kepada sejumlah debitur yang disidik Kejaksaan Agung hingga kini belum juga ada tersangkanya.
Sejauh ini Tim penyidik Pidana Khusus Kejagung masih memeriksa saksi-saksi. Termasuk saksi dari pihak debitur yang menerima fasilitas kredit yaitu Direktur Utama PT Nugra Alam Prima (NAP) Eddy George
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Selasa (3/9/2019) saksi Eddy George memenuhi panggilan dari tim penyidik dan telah dimintai di Gedung JAM Pidsus, Jakarta, Selasa.
Mukri menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan itu saksi Eddy George ditanya seputar penerimaan fasilitas kredit dari PT BTN Cabang Semarang kepada PT NAP.
Kasus yang disidik Kejagung ini berawal ketika April 2014, Bank BTN Cabang Semarang memberi fasilitas kredit kepada PT Tiara Fatuba (TF) sebesar Rp15,2 milyar untuk membangun perumahan Graha Cepu Indah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Namun prosedur pemberian fasilitas kredit kepada PT TF diduga dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan surat edaran Direksi PT. Bank BTN sehingga berakibat kredit macet sebesar Rp11,9 milyar.
Namun pada Desember 2015, Asset Managemen Division (AMD) kantor Pusat BTN malah melakukan novasi (pembaharuan hutang) kepada PT Nugra Alam Prima (NAP) selaku debitur baru dengan nilai plafond Rp20 milyar guna melanjutkan pembangunan perumahan Graha Cepu Indah.
Novasi tersebut, kata Mukri, tanpa ada tambahan agunan sehingga menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp15,6 milyar.
Kemudian pada November 2016, AMD kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi secara sepihak dari PT NAP kepada PT Lintang Jaya Property debitur baru yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tanpa ada tambahan agunan kembali dengan plafond kredit sebesar Rp. 27 milyar.
“Hal itu menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp. 26 milyar dengan kategori kolektibilitas lima,” kata Mukri.
PT. Lintang Jaya Properti
posted a blog.
Situasi Sidang di PN Mojokerto
16 Februari 2021 - PT. Lintang Jaya Properti akhirnya melakukan gugatan terhadap PT. Bank Tabungan Negara Cabang Sidoarjo (BTN Cabang Sidoarjo) sebagai pemberi KPR, dan BTN pusat sebagai pemberi proyek Novasi telah ingkar janji (wanprestasi) dalam pelaksanaan Akta Perjanjian Pembaharuan Hutang.
Bank BTN yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang Perbankan dianggap tidak melaksanakan isi dari Akta Perjanjian Pembaharuan Hutang (Novasi) No.15 tertanggal 30 November 2016 yang dibuat dihadapan Notaris DELNI TEOBERTO, S.H., M.Kn. membuat proyek pembangunan perumahan milik PT. Lintang Jaya Properti terhenti.
Kuasa hukum PT. Lintang Jaya Properti Nanang Abdi, S.H. menjelaskan bahwa klienya telah dirugikan hingga mencapai milyaran rupiah oleh BTN Sidoarjo lantaran proyek milik klienya di empat kota yakni Gresik, Mojokerto, Bondowoso, dan Cepu terhenti total.
” Yang jelas klien kami atas tindakan BTN sidoarjo berdasarkan isi Memo tentang penghentian pemberian KPR pada lahan proyek debitur novator dirugikan diperkirakan mencapai milyaran rupiah karena empat proyeknya di empat kota terhenti,” jelas Nanang
Selain itu Iis Ratnawati, S.H. yang juga kusa hukum PT. Lintang Jaya Properti menambahkan bahwa gugatan klienya yang ia ajukan berdasarkan argumentasi hukum yakni bahwa objek gugatan dalam perkara ini adalah akta perjanjian pembaharuan hutang (Novasi) No.15 yang dibuat antara Direksi PT. Lintang Jaya Properti yang diwakili Direkturnya H. LAMIRANTO, S.H. dengan PT. BTN yang diwakili oleh Asset Management Division Head Satya Wijayantara dan Kepala PT. BTN Kantor Cabang Sidoarjo Sustyo Dwiyanto.
” kami tidak asal melakukan gugatan namun kami berdasarkan pada argumentasi hukum objek gugatan dalam perkara ini adalah akta perjanjian pembaharuan hutang, ” tambah Iis.
Oleh karena itu lanjut Iis bahwa pihaknya meminta kepada hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan dari klienya.
Pertama agar majelis hakim menyatakan sah Akta Perjanjian Pembaharuan Hutang (Novasi) No.15 tertanggal 30 November 2016 yang dibuat dihadapan Notaris yang bernama DELNY TEOBERTO, S.H., M.Kn. yang berkantor di Grand Centerpoint Apartment Tower C Unit GF31 Jl. Jend. Ahmad Yani RT004/RW.003 RT.005/RW.002 Marga Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi Prov. Jabar, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan persetujuan Pembaharuan Hutang (Novasi) dari Para Tergugat dengan diterbitkannya Surat dengan Nomer: 232D/S/AMD/RAS/II/2016 dari Asset Management Division PT. BANK TABUNGAN NEGARA Perihal: Surat Persetujuan Kredit KYG an. PT. Nugrah Alam Prima tertanggal 30 November 2016.
Kedua menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh serta segera melaksanakan isi Akta Perjanjian Pembaharuan Hutang (Novasi) No.15 dan Para Tergugat untuk segera melakukan peralihan sertifikat induk Hak Guna Bangunan dari Debitur Lama ( ex-PT. Nugra Alam Prima) ke Debitur Baru (PT. Lintang Jaya Properti/Penggugat) serta melakukan penanda tanganan Hak Tanggungan dan permohonan pemecahan sertifikat yang telah ditandatangani ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan Para Tergugat untuk segera melakukan pencairan kedua penarikan kredit dari Palfond Novasi sebesar Rp. 16.000.000.000,- (enam belas miliar rupiah) kepada Penggugat.
Ketiga Para Tergugat untuk segera melakukan realisasi terhadap 200 (dua ratus) Para User yang telah melakukan Pembayaran Uang Muka, dengan Para Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 4.164.183.313,- (empat miliar seratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga belas rupiah) kepada Penggugat.
Keempat agar para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan atau kelalaian Para Tergugat untuk memenuhi isi Putusan perkara ini sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya.
Sementara itu sidang gugatan yang dipimpin oleh hakim ketua ANDI NAIMI MASRURA ARIFIN.SH di Pengadilan Negeri Mojokerto seharusnya dilakukan selasa 16/2/2021 ditunda Selama satu bulan untuk memanggil Tergugat II karena tidak hadir dalam sidang.
” Perkembangan dari kasus ini akan ditunda satu bulan lagi, karena sidang yang seharusnya dilakukan hari ini hanya tergugat II atau dari BTN pusat tidak hadir, yang hadir dari pihak tergugat hanya tergugat I yakni dari BTN cabang Sidoarjo, ” pungkasnya.
Disisi lain, saat dikonfirmasi pihak BTN belum ada jawaban terkait kasus wanprestasi dalam pelaksanaan Akta Perjanjian Pembaharuan Hutang tersebut.
PT. Lintang Jaya Properti
posted a blog.
CABANG SIDOARJO DIBOBOL RP 1,5 M, DIRUT TUTUP MATA
JAKARTA, BN – Oknum-oknum di Bank BTN diduga bermain sendiri-sendiri dan menunjukkan pola kerja yang tidak sesuai dengan aturan perbankan, bahkan cenderung merugikan rekan kerja/debiturnya. Betapa tidak? Debitur sebagus PT Lintang Jaya Property (LJP) yang telah menyelamatkan NPL/kredit macet di BTN nasibnya diombang-ambingkan, bahkan jadi bulan-bulanan oknum tak bertanggungjawab di kantor pusat Jl Gajah Mada Jakarta ini. Buktinya, permohonan restrukturisasi hutang/bunga berjalan yang diajukan PT LJP mulai bulan Oktober tidak kunjung ada putusan. Padahal restrukturisasi hutang itu kewajiban dari Bank itu sendiri untuk memberikan keringanan kepada Debitur apabila mengalami kesulitan karena akibat kesalahan dan tidak dijalankannya perintah dirut oleh oknum-oknum BTN itu sendiri.
Menurut sumber BN, perlakuan berbeda dilakukan BTN terhadap Dirut PT Nugra Alam Prima (NAP), Edy George Tauran. Pasalnya, PT NAP yang melakukan novasi kredit macet dari pengembang perumahan di Mojosari Mojokerto PT Graha Permata Wahana (GPW), malah mendapat pencairan dana segar Rp 1,5 M (dari total Rp 5 M) yang dicairkan melalui BTN Sidoarjo tanpa prosedur yang ada (lihat bukti foto, red). Betapa tidak? Saat itu PT NAP kantornya tidak jelas, belum membayar kewajiban sebagai Debitur (belum membayar Provisi dan administasi sebelum melakukan pencairan dana Rp 1, 5 M).” Kok bisa semua prosedur perbankan belum dipenuhi kok dana Rp 1,5 M sudah dicairkan ke PT NAP. Ini murni korupsi, pembobolan uang BTN, mohon ditelusuri oleh BN,” kata sumber yang tahu persis permainan di BTN ini.
Ironisnya, kata sumber itu, uang rakyat yang ditabung di BTN sebesar Rp 1.5 milyar yang dikucurkan kepada PT NAP Dirut Edy George Tauran, sama sekali tidak digunakan untuk pembangunan perumahan di Mojosari Mojokerto. Uang Negara itu diduga dibuat bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Infonya Edy George Tauran adalah teman Dirut BTN Sumaryono. Karena teman dekat Sumaryono, maka orang BTN Sidoarjo yakni Tiyok (Kepala Cabang Sidoarjo), Andrean (Analis kantor cabang Sidoarjo dan analis AMD Sidoarjo), tidak berkutik dan langsung mencairkan uang tersebut, meski prosedur perbankan belum dipenuhi oleh PT NAP,” kata sumber tersebut.
Dikatakan sumber itu, saat ini Tiyok dan Andrean serta orang-orang yang diduga terlibat pencairan dana tersebut telah dipindah tugaskan ke daerah lain dan mendapat promosi jabatan. Ini nampaknya strategi BTN untuk mengamankan mereka agar tidak terjerat hukum. Ironisnya, pejabat BTN yang membantu PT LJP untuk menyelamatkan kredit macet/NPL BTN akibat ulah PT NAP, sekarang malah dibuang di bidang lain yang tidak bisa menangani bidang tersebut. Akibatnya, proses restrukturisasi hutang dan realisasi KPR Perumahan Mojosari dan Cepu oleh PT LJP tidak diproses oleh oknum-oknum BTN sampai saat ini. Sementara PT LJP tiap bulan terus membayar bunga berjalan ke BTN, “Ini benar-benar gila PT LJP dipaksa tiap bulan membayar bunga, tapi PT LJP tidak bisa menjual rumah melalui KPR karena ulah oknum BTN sendiri. Ini scenario untuk mematikan PT LJP,” tandas sumber itu.
Sementara bagian hukum Bank BTN Pusat Yosy saat ditemui BN mengatakan, pihaknya masih melakukan audit internal di BTN Sidoarjo. Jika nanti dalam audit ditemukan data yang cukup adanya dugaan penyimpangan, pihaknya akan memproses secara hukum. “Tolong kami dibantu datanya, nanti saya proses,” pinta Yossi.
Ketika ditanya soal jaminan dari BTN yang diberikan kepada PT LJP jika ada permasalahan soal novasi, ia mengatakan, jaminan itu kan Satya yang tandatangan. Begitu juga saat ditanya soal restruk yang dibilang pihak AMD pusat harus minta pendapat bagian hukum BTN, Yossy menegaskan, itu jelas ngawur, “Restruk itu bukan di tempat saya,” tandasnya. Sementara salah satu pejabat di AMD Pusat menanggapi apa yang disampaikan Yossi, balik mengatakan, bagian hukum itu yang banci, tidak berani mengambil putusan.
Seperti diberitakan BN edisi 686, sebagai salah satu bank terbesar milik negara dalam naungan Kementerian BUMN, reputasinya tercoreng akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab diduga bertindak semaunya sendiri untuk kepentingan golongan dan kelompoknya sendiri. Sejumlah kebijakan dan perintah Dirut Maryono, tidak jalan alias tidak dijalankan oleh bawahannya. Akibatnya jelas, debiturlah yang jadi korban permainan kasar dan gila ini!.
Adalah Perusahaan Perumahan (developer) PT Lintang Jaya Property (LJP) yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur yang merasa jadi korban dan diplokotho (dipermainkan) oleh oknum-oknum di bank plat merah tersebut. PT LJP sebagai debitur yang telah menyelamatkan NPL (kredit macet) Bank BTN itu malah diombang-ambingkan dan diduga sengaja akan dimatikan perusahaannya oleh sebagian oknum pejabat di kantor Bank BTN di Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat ini. Selama ini reputasi PT LJP sebagai debitur sangat bagus dan mendapat acungan jempol dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena sudah beberapakali menyelamatkan NPL Bank BTN dari debitur nakal yang menyebabkan kredit macet. Salah satunya menyelamatkan pembangunan Perumahan di wilayah Kebomas Gresik JawaTimur yang saat ini sudah terjual habis dan mendapat apresiasi dari OJK.
Dengan pengalaman dan reputasi bagus itu, BTN menawari lagi Proyek penyelamatan asetnya yang macet kepada PT LJP. Tidak tanggung-tanggung beberapa waktu lalu, 4 pejabat Bank BTN yang sangat berpengaruh datang ke rumah Dirut PT LJP di kawasan Pagesangan Surabaya. Mereka menawari Novasi Kredit (penyelamatan kredit macet) untuk Proyek perumahan yang macet di 2 lokasi sekaligus. Yakni; 1) Proyek perumahan lokasi di Mojosari, Mojokerto Jawa Timur dari PT Graha Permata Wahana (GPW) yang telah macet dan selanjutnya dinovasi ke PT Nugra Alam Persada (NAP) yang telah macet 1 tahun lebih dengan kucuran dana Rp 5 M, telah dicairkan Rp 1.5 m tanpa ada pembangunan sama sekali dan Dirutnya kabur. 2) Lokasi di Blora Jawa Tengah, macet karena pengembang PT Tiara Patubah bermasalah.
Karena diyakinkan oleh BTN dan pihak BTN menjamin tidak ada masalah, Dirut PT LJP menerima tawaran novasi tersebut. Kemudian ditandatangani perjanjian novasi antara BTN dan PT LJP. Setelah dinovasi, PT LJP kemudian bergerak cepat, menyulap kawasan di Mojosari- Jawa Timur yang semula mangkrak, jadi tempat pengembalaan ternak dan hanya 10 rumah dan 8 user, menjadi perumahan yang bagus. Sekarang telah terbangun seratus rumah dan ruko, serta asset Jalan yang dulu tidak boleh dilalui, PT. LJP telah musyawarah dengan warga akhirnya boleh dilalui dengan kompensasi pembangunan Masjid. Dan saat ini di Mojosari telah memperoleh user 170 User dan sekitar 70 user telah diwawancarai oleh BTN. Ironisnya, para user yang sudah diwawancarai oleh BTN dan telah menyetor berkasnya tidak ada jawaban apapun sampai saat ini. Padahal sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Bank BTN, mestinya 14 hari setelah wawancana BTN harus memberi jawaban. “Sampai saat ini tidak ada penjelasan dari BTN mas. Padahal aku sudah menyerahkan data pendukung dan slip gaji dan lain-lainnya, “ Kata Yuni, salah satu user pada BN, dengan nada kesal.
Ironisnya lagi, BTN tetap mewajibkan PT LJP untuk membayar bunga berjalan dari ke 2 proyek tersebut, meski jelas-jelas PT LJP tidak memperoleh pemasukan apapun karena sampai saat ini tidak ada realisasi KPR. Pihak BTN setiap ditanya oleh PT LJP mengapa tidak kunjung ada realisasi KPR, mereka saling lempar tanggungjawab dengan alasan sertifikat belum di balik nama atas nama PT LJP dan alasan-alasan lain yang tidak benar.
Padahal BTN melalui kepala Asset Management Division (AMD) Satya Wijayantara pada point 3 menegaskan; Bahwa dapat kami beritahukan kepada PT LJP apabila terdapat kendala dalam proses peralihan hak atas tanah pada obyek perumahan sebagaimana disebutkan pada point 2 diatas, maka kami selalu kreditur bertanggungjawab secara hukum untuk penyelesaiannya dan Asset Management Division PT BTN (Persero) Tbk, akan melakukan upaya-upaya hukum baik secara perdata ataupun pidana terhadap pihak-pihak yang mengganggu ataupun terindikasi memiliki niat menghalang-halangi dalam hal penyempurnaan pembaharuan utang (novasi) yang telah dilakukan oleh PT LJP , sehingga mengakibatkan langkah penyelamatan kredit bank menjadi terganggu.”
Dari indikasi yang ada oknum BTN diduga sengaja mau membunuh PT LJP, karena situasi seperti ini seharusnya BTN membantu PT LJP, bukan malah memplokotho dan mengombang ambingkan seperti ini. Lebih gila lagi, permohonan Restrukturisasi Hutang PT LJP yang dikirim ke kantor pusat tidak ditanggapi sampai hari ini. Padahal restrukturisasi hutang adalah system otomatis yang ada di BTN dan bergerak jika ada masalah, tidak usah menunggu berbulan-bulan, yang tidak jelas. “ Ini gila dan jelas- jelas melanggar Undang-undang Perbankan, “ kata sumber BN.
Menurut sumber BN di BTN, dari rangkaian permasalahan itu terjadi karena salah satu dari debitur, yaitu PT. Nugra Alam Prima (NAP) Dirut Edy George Tauran disebut – sebut teman dekat Dirut BTN Maryono. Bawahan Maryono yakni, Elizabet Novy dan Nixon Napitupulu diduga sengaja mengkondisikan PT LJP macet dengan tujuan menjual lagi asset PT LJP kepada Edy George Tauran. Perbuatan ini diduga dilakukan Nixon dan Novy untuk mencari muka di hadapan Dirut BTN Maryono karena mereka tahu bahwa Edy GeorgeTauran adalah teman baik Dirut BTN. Padahal ulah tersebut jelas-jelas melanggar Undang-undang Perbankan. Padahal perintah Dirut sudah jelas segera diselesaikan masalah PT LJP .
Nixon dan Novy, lanjut sumber itu, untuk membuktikan bahwa putusan AMD yang dulu itu salah, agar mereka dapat reward dan tidak kena pergantian yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Padahal apa yang dilakukan AMD pusat waktu itu SatyaWijayantara tidak ditemukan kejanggalan sama sekali. Bahkan untuk melindungi debitur yang baik AMD lama berani melindungi dengan mengeluarkan Jaminan apabila debitur itu tunduk dan patuh dengan aturan BTN, maka BTN akan melindungi debitur. Namun para oknum pejabat AMD BTN Pusat dan Area Surabaya malah mengatakan, “ itu kan tanda tangan Satya, “ bahkan mereka mengabaikan kop surat serta stempel Bank BTN.
Sedangkan, Dirut PT LJP saat ditemui BN mengatakan, “Saya sangat kecewa dengan rekan saya di BTN karena saya selaku pembeli kewajiban saya selalu dikejar, tetapi kewajiban BTN selaku penjual tidak ada sama sekali. Terus jaminan yang mereka berikan sendiri oleh BTN diingkari Institusi BTN itu sendiri. Sudahlah oknum BTN sadarlah ingat anak istrimu, jangan kamu hidupi anak- anakmu dengan niatan buruk,” tandas Abah. (tim/bersambung edisi depan)
TANGGAPAN BANK BTN TERHADAP MASALAH PT LINTANG JAYA PROPERTY
SESUAI UU No 40 Tentang Pers, pada tanggal 7 Desember 2017 redaksi BN telah mengirim surat konfirmasi mengenai permasalahan PT Lintang Jaya Properti (LJP) kepada Dirut BTN Maryono di Jakarta dengan nomor surat 028/Konf/XII-17/PU-BN. Oleh pihak BTN melalui kepala divisi legal Yossi Istanto dan kepala departemen Wilson Lie Simatupang, memberi jawaban sebagai berikut;
Menunjuk suret saudara nomor 028/Konf/XII-17/PU BN tanggal 7 Desember 2017, perihal konfirmasi dan klarifikasi berita dan terhadap pertanyaan saudara dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut;
Apa langkah-langkah hukum yang dilakukan bapak Dirut terhadap gugatan H Sunasiri?
TANGGAPAN: Sehubungan dengan gugatan dimaksud, bank BTN telah menjalankan hak hukumnya sesuai hukum acara yang berlaku antara lain dengan menghadiri persidangan, mengikuti acara mediasi di pengadilan dan membuat jawaban atas gugatan dimaksud.
Apa yang dilakukan oleh bapak Dirut agar debitur PT LJP yang secara hukum kuat dan berkomitmen untuk membangun perumahan Tata Residen, mendapat jaminan kepastian hukum
TANGGAPAN: Kepastian hukum adalah dengan mengikuti ketentuan atau perjanjian yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata bahwa perjanjian adalah undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini sepanjang kewajiban para pihak dalam akta perjanjian Pembaharuan Utang (Novasi) dapat dipenuhi maka masing-masing pihak dapat memperoleh haknya.
Tindakan apa yang dilakukan bapak Dirut terhadap debitur PT NAP yang telah mendapat dana Rp 1.500.000.000,- tapi tidak ada kegiatan pembangunan perumahan Tata Residen? Apakah pengucuran dana itu bisa dikatakan gratifikasi?
TANGGAPAN: Bank melakukan proses kredit termasuk pencairan kredit sesuai perjanjian antara Bank dan Debitur, sedangkan apa yang dimaksud saudara dengan gratifikasi tidak pernah diatur dalam perjanjian kredit. Apabila terdapat indikasi kesalahan prosedur atau ketidaksesuaian realisasi, bank akan memberi sanksi atau melakukan langkah hukum yang sesuai.
Apa tindakan bapak Dirut terhadap bawahannya yang diduga bermain dalam kasus ini?
TANGGAPAN: Bank BTN senantiasa berkomitmen taat asas dan taat hukum terhadap aturan internal dan eksternal serta setiap pegawai wajib mentaati semua aturan tersebut, oleh sebab itu perseroan tidak mentoleransi terhadap siapapun yang terbukti melanggar ketentuan.
Agar kami mendapat jawaban dan gambaran yang jelas kasus ini kami mohon waktu bisa bertemu dan wawancara langsung dengan bapak Dirut?
TANGGAPAN: Sebagai bank yang menjalankan prinsip good corporate govermance yang salah satunya aspek transparansi, maka mengenai jawaban dan gambaran yang saudara inginkan dapat berkomunikasi dengan Legal Division Bank BTN.
Kami berharap dalam pemberitaan perseroan dapat dilakukan dengan obyektif dan proporsional dan bank BTN akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Sumber : https://bidiknasional.com/2018/03/10/mengorek-borok-bank-btn-pusat-2/
PT. Lintang Jaya Properti
posted a blog.
Mojokerto – Sidang Gugatan PT. Lintang Jaya Properti Melawan PT. Bank Tabungan Negara Cabang Sidoarjo ( BTN Cabang Sidoarjo) sebagai pemberi KPR, dan BTN pusat sebagai pemberi proyek Novasi memasuki sidang ke enam.
Kuasa hukum PT Lintang Jaya Properti, Nanang Abdi, S.H mengatakan, Sebelumnya PT Lintang Jaya Properti mendapatkan Novasi (pengalihan kredit) namun pihak BTN malah memutuskan kredit tersebut secara sepihak.
“Soalnya dalam proses novasi (pengalihan kredit), tidak semua perusahan bisa mendapatkan novasi, harus perusahaan yang memiliki track record bagus. Tapi hal tersebut tidak bisa dipenuhi oleh BTN,” ucapnya setelah menghadiri sidang ke 6 antara PT Lintang Jaya Properti dengan BTN, Selasa (6/7/2021).
Masih kata Nanang, dalam persidangan antara PT Lintang Jaya Properti dengan BTN di Pengdilan Negeri Kabupaten Mojokerto, pihak penggugat mengajukan Pemeriksaan Setempat (PS).
“Tadi kita ajukan PS ke desa Ketidur, insyaallah hari Jumat (9/7/2021) pagi,” kata Nanang
Diketahui, sebelum kredit senilai Rp 16 M dialihkan ke PT Lintang Jaya Properti, kredit tersebut merupakan milik PT Nugra Alam Prima (NAP), sebelumnya lagi merupakan milik PT Graha Permata Wahana (GPW).
Sebelumnya, PT. Lintang Jaya Properti akhirnya melakukan gugatan terhadap PT. Bank Tabungan Negara Cabang Sidoarjo ( BTN Cabang Sidoarjo) sebagai pemberi KPR, dan BTN pusat sebagai pemberi proyek Novasi telah ingkar janji (wanprestasi) dalam pelaksanaan Akta Perjanjian Pembaharuan Hutang.
Bank BTN yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang Perbankan dianggap tidak melaksanakan isi dari Akta Perjanjian Pembaharuan Hutang (Novasi) No.15 tertanggal 30 November 2016 yang dibuat dihadapan Notaris DELNI TEOBERTO, S.H., M.Kn. membuat proyek pembangunan perumahan milik PT. Lintang Jaya Properti terhenti.
Kuasa hukum PT. Lintang Jaya Properti Nanang Abdi, S.H. menjelaskan bahwa klienya telah dirugikan hingga mencapai milyaran rupiah oleh BTN Sidoarjo lantaran proyek milik klienya di empat kota yakni Gresik, Mojokerto, Bondowoso, dan Cepu terhenti total.
” Yang jelas klien kami atas tindakan BTN sidoarjo berdasarkan isi Memo tentang penghentian pemberian KPR pada lahan proyek debitur novator dirugikan diperkirakan mencapai milyaran rupiah karena empat proyeknya di empat kota terhenti,” jelas Nanang.
Selain itu Iis Ratnawati, S.H. yang juga kusa hukum PT. Lintang Jaya Properti menambahkan bahwa gugatan klienya yang ia ajukan berdasarkan argumentasi hukum yakni bahwa objek gugatan dalam perkara ini adalah akta perjanjian pembaharuan hutang (Novasi) No.15 yang dibuat antara Direksi PT. Lintang Jaya Properti yang diwakili Direkturnya H. LAMIRANTO, S.H. dengan PT. BTN yang diwakili oleh Asset Management Division Head Satya Wijayantara dan Kepala PT. BTN Kantor Cabang Sidoarjo Sustyo Dwiyanto.
” kami tidak asal melakukan gugatan namun kami berdasarkan pada argumentasi hukum objek gugatan dalam perkara ini adalah akta perjanjian pembaharuan hutang, ” tambah Iis.
Oleh karena itu lanjut Iis bahwa pihaknya meminta kepada hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan dari klienya.
Pertama agar majelis hakim menyatakan sah Akta Perjanjian Pembaharuan Hutang (Novasi) No.15 tertanggal 30 November 2016 yang dibuat dihadapan Notaris yang bernama DELNY TEOBERTO, S.H., M.Kn. yang berkantor di Grand Centerpoint Apartment Tower C Unit GF31 Jl. Jend. Ahmad Yani RT004/RW.003 RT.005/RW.002 Marga Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi Prov. Jabar, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan persetujuan Pembaharuan Hutang (Novasi) dari Para Tergugat dengan diterbitkannya Surat dengan Nomer: 232D/S/AMD/RAS/II/2016 dari Asset Management Division PT. BANK TABUNGAN NEGARA Perihal: Surat Persetujuan Kredit KYG an. PT. Nugrah Alam Prima tertanggal 30 November 2016.
Kedua menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh serta segera melaksanakan isi Akta Perjanjian Pembaharuan Hutang (Novasi) No.15 dan Para Tergugat untuk segera melakukan peralihan sertifikat induk Hak Guna Bangunan dari Debitur Lama ( ex-PT. Nugra Alam Prima) ke Debitur Baru (PT. Lintang Jaya Properti/Penggugat) serta melakukan penanda tanganan Hak Tanggungan dan permohonan pemecahan sertifikat yang telah ditandatangani ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan Para Tergugat untuk segera melakukan pencairan kedua penarikan kredit dari Palfond Novasi sebesar Rp. 16.000.000.000,- (enam belas miliar rupiah) kepada Penggugat.
Ketiga Para Tergugat untuk segera melakukan realisasi terhadap 200 (dua ratus) Para User yang telah melakukan Pembayaran Uang Muka, dengan Para Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 4.164.183.313,- (empat miliar seratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga belas rupiah) kepada Penggugat.
Keempat agar para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan atau kelalaian Para Tergugat untuk memenuhi isi Putusan perkara ini sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya.
Sementara itu sidang gugatan yang dipimpin oleh hakim ketua ANDI NAIMI MASRURA ARIFIN.SH di Pengadilan Negeri Mojokerto seharusnya dilakukan selasa 16/2/2021 ditunda Selama satu bulan untuk memanggil Tergugat II karena tidak hadir dalam sidang.
” Perkembangan dari kasus ini akan ditunda satu bulan lagi, karena sidang yang seharusnya dilakukan hari ini hanya tergugat II atau dari BTN pusat tidak hadir, yang hadir dari pihak tergugat hanya tergugat I yakni dari BTN cabang Sidoarjo, ” pungkasnya.
Disisi lain, saat dikonfirmasi pihak BTN belum ada jawaban terkait kasus wanprestasi dalam pelaksanaan Akta Perjanjian Pembaharuan Hutang tersebut.
PT. Lintang Jaya Properti
posted a blog.
November 12, 2022
146 Likes
Merasa dibohongi oleh Direktur Lintang Jaya Property, user perumahan Tata Residance di Banjaran Gresik dan di Mojosari Mojokerto, rencananya akan menemui Jaksa Agung ke Jakarta untuk mendesak Jaksa Agung agar menahan Direktur Lintang Jaya Property, Lamiranto.
Hal itu disampaikan Bagus Prasetyo, dari Lembaga Perlindungan Konsumen mewakili user menyampaikan beberapa waktu lalu. Menurut para user, langkah tersebut dilakukan karena sudah kesal, dan merasa sudah berulangkali dibohongi oleh Lamiranto. Sepertinya mereka sudah habis kesabaran karena diberi janji-janji belaka tanpa ada bukti.
Menurut pengakuannya, mereka sudah berulangkali mendatangi rumah Lamiranto, namun tidak pernah ada orangnya. Merasa kepalang tanggung dengan status hukum Lamiranto saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, maka para user berencana akan geruduk Jaksa Agung untuk meminta minta Lamiranto dkk secepatnya ditahan.
“Selain itu, sekalian mereka akan geruduk BTN Pusat untuk meminta pertanggungjawaban atas surat nomor 134/S/AMD/RAS/IV/2017 yang ditandatangani AMD BTN Pusat Sartya Wijayantara dan Alpin Candra,” ujar Bagus Prasetyo, pendamping dari Lembaga Perlindungan Konsumen sambil menunjukan copy surat dimaksud.
Surat tersebut diberikan oleh Lamiranto kepada para user sebagai bukti legalitas perumahan Tata Residance. Bahkan sebagian user, mereka mengaku sudah diwawancara oleh BTN. Ketika wawancara, banyak user yang menanyakan kepada petugas BTN yang sedang melakukan wawancara, dan membenarkan adanya isi surat ini.
Namun nyatanya sekarang Lamiranto dan Satya Wijayantara yang menandatangi surat tersebut, yang saat menandatangani surat berkedudukan sebagai Kepala Divisi AMD BTN Pusat, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga menurut user, pihak BTN sepertinya lepas tanggung jawab.
“Untuk itulah setelah menghadap Jaksa Agung meminta Lamiranto dkk supaya ditahan, para user juga akan geruduk BTN Pusat. Karena korban Lamiranto ini cukup banyak, yakni sekitar 200 user. Supaya tidak banyak makan korban lagi, maka kami akan minta Jaksa Agung menahan Lamiranto dkk,” ungkapnya.
Sumber yang juga saksi di internal BTN namun tidak berkenan namanya ditulis, membenarkan kalau status Direktur Lintang Jaya Property, Lamiranto dan Satya Wijayantara, mantan Kepala Divisi AMD BTN Pusat, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung terkait dengan novasi perumahan Tata Residance di Mojosari Mojokerto.
Sumber : https://optimistv.co.id/berencana-temui-jaksa-agung-user-tata-residance-mem inta-direktur-lintang-jaya-property-ditahan/
People also like
1
Suka
Gresik
1
Suka
Gresik
3
Likes
1
Suka
Gresik
Page Admins
-
AdminFounder