January 23, 2022
29 views
Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur PT. Mahakarya Agung Putera (MAP) Hendra Murdianto 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terkait kasus apartemen kondotel di Tangerang.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 28 September 2021 kemarin.
"Menjatukan pidana terhadap terdakwa Hendra alias Hendra Murdianto dengan pidana penjara selama 10 penjara dan denda dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tangerang sebagaimana dilihat, Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 29 September 2021.
Selain itu jaksa, juga menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp2 miliar dan subsidair enam bulan kurungan.
Dalam dakwannya jaksa menilai bahwa, Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang.
Hal itu sesuai dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun dalam persidangan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan meminta waktu dua minggu terkait dakwaan tersebut.
Namun majelis hakim memberikan waktu hingga Kamis pekan depan atau pada 5 Oktober 2021.
Sementara itu salah satu korban dalam kasus tersebut merasa senang dengan adanya tuntutan tersebut.
"Saya sangat senang dengan tuntutan jaksa, ini memenuhi rasa keadilan," ujar Sudjadi dalam keterangannya.
Dia berharap hakim dapat memberikan keadilan kepada para korban, serta dapat mengembalikan kerugian korban dari penyitaan dua bidang tanah dan satu apartemen yang telah disita pada persidangan sebelumnya.
Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli apartemen dan kondotel Grand Eschol Residence, Tangerang ini terjadi sudah sejak beberapa tahun lalu.
Apartemen yang dijanjikan tak kunjung selesai dibangun sehingga berujung laporan polisi dan akhirnya masuk persidangan.***
Sumber :
https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-012698185/kasus-apartemen-tangerang-jaksa-tuntut-direktur-pt-mahakarya-agung-putera-10-tahun-penjara-dan-denda-rp-2-m?page=1
January 23, 2022
35 views
Persidangan kasus penipuan PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Persidangan berjalan cukup lancar meski sempat sedikit menegang.
Dari keterangan dipesidangan terungkap PT. MAP mengajukan ijin Apartemen pada tanggal 18 Juli 2014, dan diterbitkan IMB PT MAP peruntukan Apartemen Grand Eschol dengan ketentuan 2 Basement, 1 Semi Basement, 24 Lantai bangunan pada tanggal 29 Desember 2014 oleh BPN Kabupaten Tangerang. Namun tidak ada pengajuan perijinan kondotel, “Dari segi perijinan sama namun memang seharusnya perijinan itu idealnya sejak awal mengajukan pengajuan perijinan kondotel” ungkap salah satu saksi dari BPN Kabupaten Tangerang menjawab pertanyaan JPU.
Di dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana kepada kepada saksi Andre yang merupakan saudara ipar dari terdakwa Hendra, yang merupakan Project Manager dari PT. MAP. Saksi Andre mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar hutang (operasional) para pekerja dilapangan. JPU sempat menanyakan kepada saksi terkait saksi Andre yang diangkat sebagai direktur, saksi menjawab dengan santai; “Direktur huru-hara, karena saya diberikan tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah hukum”, ungkap Andre.
JPU juga mengungkapkan temuan mereka adanya aliran dana dari rekening PT MAP ke rekening pribadi milik terdakwa Hendra yang digunakan untuk membeli aset berupa tanah menggunakan nama Saksi Andre. Namun saat ini tanah tersebut telah dialihkan ke atas nama orang lain berinisial “N”, untuk itu JPU mengajukan kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemanggilan terhadap “N” serta melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut namun Majelis Hakim masih mempertimbangkannya.
Diluar persidangan salah satu korban Ibu Isma Kartika, didampangi penasehat hukumnya Sulaiman menyampaikan keluh kesah terhadap lamanya proses hukum yang mereka jalani untuk mendapatkan keadilan. Harapan korban agar Majelis Hakim dapat memberikan keadilan kepada para korban.
Sumber :
https://zonalabour.com/jpu-temukan-aliran-dana-dan-aset-tanah-kepada-ipar-dari-terdakwa-hendra/
January 23, 2022
36 views
Tangerang 25/08/21 – Melanjuti persidangan sebelumnya yang ditunda (24/08/21) terkait kasus penipuan PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto di Pengadilan Negeri Tangerang (25/08/21), persidangan hari ini berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
im JPU menghadirkan 3 orang saksi yang merupakan perwakikan dari 2 Bank Swasta (NOBU dan PANIN), dihadapan persidangan JPU memaparkan bukti-bukti aliran dana yang mengalir ke rekening pribadi milik terdakwa.
Dari bukti aliran dana rekening pribadi terdakwa di Panin Bank tercatat kurang lebih ada 24 transaksi dengan total nominal mencapai Rp 13 Milyar berasal dari rekening milik PT. Mahakarya Agung Putera, hal tersebut dibenarkan oleh Leo salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Sementara itu saksi Daniel menerangkan adanya pembukaan rekening tabungan atas nama Hendra SE di Bank NOBU pada bulan Agustus 2014, dijelaskan juga oleh saksi adanya aliran dana yang masuk berasal dari PT. Mahakarya Agung Putera ke rekening tabungan milik Hendra SE, yang kemudian dana dalam tabungan tersebut di auto debet untuk pembelian property PT. Lippo Karawaci, hal ini diperkuat dengan adanya surat kuasa yang dibuat oleh terdakwa kepada pihak bank untuk melakukan auto debet pada rekening pribadinya.
Sidang kembali ditunda hingga pekan depan Selasa, 31 Agustus 2021 masih dengan agenda yang sama, yaitu mendengarkan para saksi. “Para korban berharap para saksi dapat memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya dan Majelis Hakim yang terhormat memberikan keputusan yg seadil-adilnya”, tegas Bapak Sulaiman sebagai Pengacara dari para korban penipuan yg dilakukan oleh PT MAP.
Sumber :
https://suryanenggala.id/2021/08/25/lagi-jpu-beberkan-pembelian-aset-oleh-terdakwa-dari-aliran-dana-pt-mahakarya-agung-putera/
January 23, 2022
33 views
Persidangan kelima kasus pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang berkedok jual beli Apartemen dan Kondotel Grand Eschol Residence, Tangerang oleh PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan terhadap saksi korban. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi korban dengan nilai total kerugian kurang lebih 30 Milyar, namun Majelis Hakim hanya mengabulkan 4 orang yang dapat memberikan kesaksian dikarenakan menilai Hakim Ketua kelimanya memiliki kesamaan keterangan.
Saksi Sujadi dengan memperlihatkan Barang bukti. (foto/ dok BL Surya Nenggala)
Dalam kesaksiannya para saksi menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan jelas dan lantang, bagaimana awal mula para korban terjebak dalam kasus penipuan ini. Dari keempat saksi seluruhnya memberikan keterangan bahwa mereka berani membeli unit kondotel yang ditawarkan karena melibatkan nama besar dari salah satu vendor ternama Aston dan iming-iming profit sharing yang ditawarkakn sebesar 16%.
Franky Saputra salah satu saksi menuturkan kepada JPU dirinya mendapatkan brosur dari pameran Mall Puri Indah dengan both yg dilengkapi dengan bentuk market (Aston Karawaci) dan membayarkan downpayment pada tanggal 2 juni 2014. Namun dirinya tak kunjung menerima unit kondotel yang telah dibayarkan lunas tersebut, bahkan dirinya mendapati bahwa proses pembangunan menjadi mangkrak.
Saksi Franky Saputra. (Foto/ dok Surya Nenggala)
Franky bersama 60 korban lain berusaha berkomunikasi dengan terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun justru pihak terdakwa hanya memberikan janji-janji dan bahkan memberikan giro kosong kepada para korban.
Jaksa mengungkapkan dalam persidangan bahwa PT. MAP sejak awal tidak memiliki IMB untuk mendirikan Kondotel namun memiliki IMB untuk Apartemen namun para korban tidak ada yang mengetahui perihal perijinan tersebut.
Proses jalannya persidangan sempat menegang ketika pengacara terdakwa berusaha memberikan pertanyaan kepada saksi Franky Saputra terkait dengan dirinya yang telah menerima uang pengganti sebesar 200jt, namun tidak dibagi-bagikan kepada para korban lainnya.
“Uang saya ada kurang lebih 580jt di MAP dan saya mengambil apa yang menjadi hak saya, uang itu juga digunakan untuk biaya pengobatan orang tua saya” ungkap Franky dengan tegas yang di dengar langsung oleh awak media di Pengadilan Negeri Tangerang. selasa, (10/8/2021).
Lanjut lagi Majelis Hakim memberikan peringatan kepada pengacara terdakwa untuk kembali kepada subtansi persidangan.
Pada kesempatan yang sama Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan terhadap kesaksian para saksi korban.
Dalam tanggapannya terdakwa menyatakan bahwa apa yang disampaikan saksi tidak benar dan apa yang dilakukan para korban adalah intimidasi terhadap dirinya,
“Mustahil sdr. Franky tidak mengetahui terkait Surat Kuasa Jual yang diberikan terdakwa..” ucap Hendra melalui via zoom
Diluar persidangan salah satu korban bernama Sujadi kembali memberikan keterangan kepada awak media, bahwa apa yang mereka lakukan adalah untuk mengembalikan apa yang menjadi hak mereka. “
“Kami tidak melakukan hal-hal yang anarkis seperti yang disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan, kami datang kurang lebih 60 orang didampingi oleh pihak kepolisian dan anggota TNI,” terang Sujadi.
Para korban terus berharap keadilan dapat ditegakkan kepada semua yang telah menjadi korban penipuan oleh PT. MAP. (BL)
Sumber :
https://suryanenggala.id/2021/08/10/carut-marut-kasus-penipuan-kondotel-grand-eschol-residence-pt-mahakarya-agung-putera/
PN Tangerang Hadirkan CEO PT. Archipelago Internasional Terkait Kasus Penipuan Apartemen
32 views
Sidang lanjutan dari kasus pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang berkedok jual beli Apartemen dan Kondotel Grand Eschol Residence, Tangerang oleh PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Sidang yang seharusnya dijadwalkan pukul 13.00 wib itu mundur hingga sekitar pukul 15.00 wib akibat dari padatnya dan semerautnya penjadwalan sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Rabu, (18/07/21)
SNNews adalah media informasi
yang dapat mengedukasi masyarakat
dengan sajian berita yang menarik
menggunakan bahasa rakyat.
#SNNews
#BeritaSegar
#suryanenggala.co.id
page=1&callback_module_id=pages&callback_item_id=147&year=&month=
Load More