Likes
PT. Mahkota Berlian Cemerlang
posted a blog.
Konsumen korban apartemen Puri City, menggelar aksi tabur bunga dan doa bersama di depan lokasi apartemen Jl Ir Soekarno Gunung Anyar Surabaya. (Foto : Pujangga Langit)
Puluhan konsumen pembelian Apartemen Puri City menggelar aksi doa bersama dan tabur bunga di depan apartemen yang mangkrak, di kawasan Merr Jalan Raya Ir Soekarno, Gunung Anyar Tengah, Surabaya. Massa aksi juga tak lelah menuntut manajemen apartemen segera memberi kejelasan terkait serah terima unit, atau mengembalikan uang mereka yang sudah membayar angsuran hingga pelunasan untuk membeli unit apartemen tersebut.
“Dulu saya tertarik membeli unit di apartemen ini karena lokasinya yang strategis. Ini bisa jadi tempat tinggal anak saya yang saat itu sedang studi di kampus dekat-dekat sini. Selain itu, pengembangnya kan berpengalaman sehingga tidak ada kekhawatiran terjadi hal buruk seperti yang ada pada pengembang lain,” ungkap Surabaya, salah seorang konsumen apartemen tersebut.
“Tapi nyatanya, malah pembangunan aparetmen ini macet, sampai saat ini nasib kami tidak jelas,” imbuhnya dengan nada pasrah.
Tim Kuasa Hukum korban Apartemen Puri city, Beryl Cholid Arrachman mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati janji manis pengelola apartemen yang ditawarkan kepada para nasabah beberapa tahun lalu.
"Perlu diketahui para pembeli unit ini, rela menyisihkan sejumlah penghasilannya untuk membeli unit apartemen yang ditawarkan oleh PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC), dengan harapan punya hunian. Namun nyatanya, di ujung atau di akhir sampai dengan serah terima tidak pernah dilakukan, artinya sampai saat ini tidak ada serah terima pembelian unit", jelas Beryl.
Para konsumen melakukan aksi dengan latar belakang apartemen yang mangkrak, macet tidak dibangun lagi. (Foto : Pujangga Langit)
Para nasabah ingin menuntut keadilan, harapan dan kejelasan kapan proses serah terima ini dapat dilakukan, bahkan kondisi apartemen sampai detik ini sudah mangkrak dan tidak ada proses pengerjaan.
"Apabila tidak ada proses serah terima, minimal berkomunikasi dan atau bahkan perlu dilakukan pengembalian uang kepada para nasabah", imbuhnya.Saat ini PT MBC dalam proses pailit di PN Niaga Surabaya berdasarkan Putusan PKPU nomor : 40/ Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga SBY yang menerima dan mengabulkan PKPU uang diajukan pemohon PKPU terhadap PT MBC.
"Perlu diketahui tim layer telah menerima daftar piutang sementara tertanggal 4 Agustus 2023, namun ada beberapa catatan diantaranya, daftar piutang sementara di dalam kepailitan tersebut ternyata tidak ada kreditur separatis yang mendaftarkan jaminan, jadi baik dalam kepailitan maupun PKPU dulu, juga tidak ada kreditur separatis yang mendaftarkan tagihan," ujar Beryl.
Sementara pada saat rapat PKPU dulu, disampaikan ada dua bank yang memegang jaminan yakni, May Bank dan Bank Victoria, oleh karena tidak ada bank atau kreditur separatis yang mendaftarkan jaminan, tapi berdasar fakta di lapangan di Apartemen purimas yang notabene di bawah PT MBC tertera poster bahwa aset ini dalam jaminan Bank Victoria.
"Yang jadi pertanyaan kami, apakah AC tersebut termasuk aset-aset lainnya, yang dijaminkan kepada bank sudah dialihkan terlebih dahulu, kalau sudah dialihkan kapan waktunya?, Jangan-jangan dalam masa kepailitan atau sebelum masa kepailitan sudah dialihkan terlebih dahulu, ini menurut kami tidak baik dan harus dikomunikasikan dengan pihak kurator terlebih dahulu," imbuhnya.
Sementara untuk laporan pidana yang dilakukan pihak konsumen apartemen ke pihak Polda Jatim yang dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, pihak korban sudah diperiksa oleh penyidik sebanyak 6 orang.
"Bulan September ini akan ada 6 orang lagi dari pihak korban akan diperiksa termasuk informasi yang kami terima dari pihak PT MBC juga akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan dalam waktu dekat ini," tutupya. (Pujangga Langit)
Sumber : https://www.cakrawala.co/daerah/77510112033/puluhan-konsumen-korban-apartemen-puri-city-yang-macet-gelar-aksi-tabur-bunga?page=1
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
PT. Mahkota Berlian Cemerlang
posted a blog.
19 Juni 2023 - Meski PT. Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) telah dinyatakan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, namun data-data penting perusahaan tak kunjung diketahui.
Data-data yang dimaksud itu seperti siapa nama direktur PT. MBC yang sekarang, akta pendirian PT dan jika ada, adanya akta perubahan pendirian PT serta susunan pengurus maupun pemegang sahamnya.
Adalah Aditya dan Beryl Cholif Arrachman yang mengeluhkan sikap PT. MBC yang tidak kooperatif memberitahukan siapa Direktur dan pemegang sahamnya.
Sebelum menceritakan ruwetnya proses selanjutnya pasca PT. MBC dinyatakan PKPU Sementara, Beryl Cholif Arrachman menjelaskan tentang adanya PKPU yang menjadikan PT. MBC sebagai termohon PKPU.
“Kami adalah advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Hufron & Rubaie. Kami berdua ditunjuk sebagai kuasa mewakili 141 kreditur,” ujar Beryl, Senin (19/6/2023).
Para kreditur yang telah memberi kuasa itu, lanjut Beryl adalah pembeli unit apartemen Puri City yang dikerjakan PT. MBC.
“Berdasarkan putusan PKPU nomor : 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby, PT. MBC dinyatakan PKPU sementara,” jelas Beryl.
Adapun isi Putusan PKPU nomor : 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby tersebut, menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Pemohon PKPU terhadap PT Mahkota Berlian Cemerlang selaku Termohon PKPU.
Menyatakan PT Mahkota Berlian Cemerlang sebagai Termohon PKPU berada dalam status PKPU Sementara.
Menetapkan PKPU Sementara terhadap PT Mahkota Berlian Cemerlang sebagai Termohon PKPU, untuk jangka waktu paling lama 45 hari terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara PKPU ini juga menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi jalannya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT. MBC sebagai Termohon PKPU. Adapun hakim yang ditunjuk sebagai hakm pengawas tersebut adalah hakim Kusaeni.
Pengadilan Niaga pada PN Surabaya dalam putusan nomor : 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby juga menunjuk dan mengangkat Lady Tisetya Ardini, S.H. yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU- 95 AH.04.05-2022, beralamat Kantor di Kantor Hukum Bonar Sidabukke & Partners Jl. Raya Diponegoro No. 28 B, Surabaya dan Aprilia Dwi Paramita, S.H., M.H yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana dalam Surat Bukti Pendaftaran kurator dan Pengurus No. AHU-59 AH.04.03-2019, beralamat di Indoyang & Partners, Korea Center Building Lantai 6 Suite 605, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta, sebagai tim pengurus PT. MBC (Dalam PKPU),
“Setelah dinyatakan dalan keadaan PKPU Sementara, kemudian diadakan Rapat Kreditur (RK) pertama yang dilaksanakan Selasa (30/5/2023),” papar Beryl.
Pada pelaksanaan RK pertama ini, sambung Beryl, dua orang pengurus menyampaikan laporan kinerja mereka.
Di RK pertama inilah, kuasa dari 141 pembeli apartemen Puri City yang menjadi kreditur konkuren, bertanya kepada dua orang pengurus.
“Kami bertanya ke pengurus, dalam RK tersebut, siapa principal debitur dalam hal ini PT. MBC yang menghadiri RK pertama ini, apakah Direktur PT. MBC sendiri atau kuasanya?,” ujar Beryl.
Dan didalam RK itu, lanjut Beryl, kami mendapat jawaban bahwa Debitur PKPU yang datang adalah kuasanya.
Kuasa 141 kreditur kemudian bertanya ke pengurus tentang siapa nama Direktur PT. MBC. Kemudian, hal lain yang ditanyakan kuasa 141 kreditur ini adalah tentang akta pendirian perusahaan serta ada atau tidaknya akta perubahan PT. MBC terbaru termasuk siapa nama direktur PT. MBC saat ini.
“Dalam RK pertama, kami juga menanyakan tentang aset yang dimiliki PT. MBC saat ini, karena yang kami ketahui PT. MBC hanya mempunyai aset berupa apartemen Puri City yang berlokasi di MERR, dimana apartemen itu saat ini dalam kondisi mangkrak,” ungkap Beryl Cholif Arrachman.
Masih menurut penuturan Beryl tentang aset yang dimiliki PT. MBC, apakah ada aset lain yang dimiliki PT. MBC selain apartemen mangkrak Puri City yang berada di Gunung Anyar Surabaya.
“Hal lain yang juga ingin kami ketahui adalah, apakah apartemen mangkrak Puri City ini juga dijaminkan di bank? Jika memang benar, bank apa?,” ujar Beryl penuh tanya.
Masih seputar apartemen Puri City yang mangkrak itu, Beryl kembali mengajukan pertanyaan ke para pengurus, jika memang apartemen Puri City itu benar dijaminkan di suatu bank, berapa nilainya?
Apa yang menjadi pertanyaan kuasa 141 kreditur itu, menurut Beryl, sangat penting untuk diketahui, mengingat 141 pembeli apartemen yang mengajukan sebagai kreditur tersebut sangat mengharapkan keadilan dan kepastian dalam perkara PKPU PT. MBC ini.
Beryl kembali menjelaskan, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kuasa 141 kreditur ini ternyata tidak sepenuhnya dijawab para pengurus dalam RK pertama.
Yang membuat kuasa hukum 141 kreditur ini sangat kecewa adalah adanya pernyataan didalam RK pertama itu bahwa apa yang tadinya ditanyakan tim kuasa hukum 141 kreditur tersebut akan dijawab pada RK selanjutnya.
Pada saat dilakukan Rapat Verifikasi yang dilaksanakan Jumat (16/6/2023), tim kuasa hukum 141 kreditur kemudian menanyakan beberapa point kepada para pengurus sebagaimana yang telah ditanyakan kuasa 141 kreditur pada RK pertama.
“Bahkan, kami bertanya kepada kuasa termohon PKPU beberapa saat sebelum Rapat Verifikasi dimulai. Yang kami tanyakan adalah siapa nama Direktur PT. MBC,” tukas Aditya.
Sebagai kuasa 141 kreditur, Aditya juga meminta akta pengurus PT. MBC termasuk siapa nama Direktur PT. MBC saat ini, sesuai dengan akta pendirian perusahaan.
Lagi-lagi 141 kreditur dan kuasanya harus kecewa sebab baik kuasa hukum PT. MBC tidak memberikan informasi siapa nama Direktur PT. MBC saat ini serta tidak bisa menunjukkan aktanya.
“Ketika kami bertanya ke kuasa PT. MBC sebagai debitur, salah satu kuasa debitur menunjuk salah satu pria yang hadir di ruang sidang rapat. Menurut kuasa debitur tersebut, laki-laki itu bernama Cokorda,” jelas Beryl.
Setelah dilakukan pengecekan dan adanya pengakuan salah satu konsumen atau pembeli apartemen Puri City, Cokorda itu bukanlah Direktur PT. MBC. Pria itu adalah orang yang ditunjuk sebagai penyambung aspirasi/keluhan konsumen dengan PT. MBC di Surabaya.
Penelusuran lain yang dilakukan kuasa 141 kreditur berkaitan dengan PT. MBC, ditemukan hal yang cukup janggal.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari data AHU yang diterbitkan Kemenkum HAM, data-data PT. MBC juga tidak ada,” papar Beryl.
Sebagai perbandingan, sambung Beryl, ketika kita melihat data AHU perusahaan lain yang dikeluarkan Kemenkum HAM, akan terlihat jelas siapa nama direkturnya, dimana domisili atau alamat perusahaan tersebut dan lain-lain.
Mencermati tidak adanya data-data lengkap tentang PT. MBC termasuk siapa nama direkturnya hingga saat ini, kuasa 141 kreditur ini berkesimpulan bahwa PT. MBC beritikad tidak baik atau beritikad buruk karena identitasnya tidak jelas. Yang menjadi pertanyaan kuasa 141 adalah mengapa identitas Direktur PT. MBC tersebut terkesan seperti disembunyikan ? Ada apa?
Di RK tersebut para pengurus menjelaskan bahwa mereka telah bersurat ke debitur.
Jika para pengurus itu (telah) mendapatkan akta pendirian PT. MBC, sambung Beryl, akta itu nomer berapa? Siapa saja yang menjadi pengurus dan pemegang saham perusahaan PT. MBC dan tertulis dalam akta itu.
Jika para pengurus itu (telah) mendapatkan akta pendirian PT. MBC, sambung Beryl, akta itu nomer berapa? Siapa saja yang menjadi pengurus dan pemegang saham perusahaan PT. MBC dan tertulis dalam akta itu.
“Disamping itu, perlu juga diperjelas apakah Tim Pengurus sudah bersurat ke Bank terkait adanya Putusan PKPU PT. MBC tersebut ? Mengingat dalam proses PKPU Debitor tidak boleh mengalihkan harta kekayaannya secara sepihak, melainkan segala tindakan pengurusan yang dilakukan oleh Debitur PKPU tersebut harus atas persetujuan Tim Pengurus,” tegas Beryl.
Mengapa masalah rekening perusahaan, sambung Beryl, juga menjadi point penting yang harus diketahui kuasa 141 kreditur?
Lebih lanjut Beryl menerangkan, para kreditur yang menjadi kliennya, berjumlah 141 orang ini juga butuh kepastian atas tagihan yang mereka ajukan, serta untuk mencegah kemungkinan Debitur beritikad tidak baik mengalihkan harta kekayaannya secara diam-diam yang tentunya akan merugikan Para Kreditur.
Upaya para kreditur melalui kuasanya untuk mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan tentang ganti rugi yang dimohonkan, sepertinya sangat berat dan tersendat.
“Tidak ada diskusi, tidak ada tanya jawab.Hal-hal penting yang kami ingin ketahui, malah tidak terjawab. Yang kami rasakan adalah, para kreditur yang berjumlah 141 orang ini dipaksa manut, tidak perlu banyak tanya,” kata Beryl.
Aditya, salah satu kuasa 141 kreditur juga menambahkan, dalam PKPU itu semangatnya adalah perdamaian.
“Namun, jika segala sesuatunya banyak yang tidak jelas seperti siapa nama direkturnya, siapa pemegang sahamnya, domisili perusahaan dimana, apa saja aset-aset yang dimiliki PT. MBC, semuanya seperti disembunyikan informasinya dan ada dugaan sengaja untuk tidak diungkap, begitu juga dengan harta-harta perusahaan yang disimpan di bank juga tidak diketahui pasti berapa jumlahnya, untuk apa menawarkan tentang perdamaian? Damai yang dimaksud itu seperti apa?,” sindir Aditya.
Adit pun mengingatkan, dalam perkara ini, yang di PKPU bukan pribadi namun PT. Dan jika mengacu pada pasal 98 ayat (1) UU no 40 tahun 2007 Perseroan Terbatas, disana disebutkan bahwa yang berhak bertindak untuk dan atas nama perseroan adalah direksi.
Kuasa 141 kreditur ini diakhir pembicaraannya menjelaskan, bahwa yang bisa dilakukan para kreditur dalam waktu dekat adalah melayangkan surat yang ditujukan ke beberapa instansi, salah satunya adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (Kemenkum HAM) untuk meminta perlindungan hukum.
Bagaimana tanggapan debitur tentang adanya PKPU Sementara ini?
Aprilia Dwi Paramita, S.H., M.H, salah satu pengurus mengatakan, bahwa hingga saat ini pengurus sedang memintakan data-data yang diperlukan pengurus ke PT. MBC.
Tahapan saat ini yang sedang dilakukan pengurus adalah melakukan verifikasi. Untuk direksi dan komisaris PT. MBC memang saat ini sudah tidak lagi menjabat.
“Namun, PT. MBC sendiri sudah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dan. Kami menggunakan dasar RUPS itu,” jelas Aprilia.
Untuk daftar aset perusahaan dan lain-lain, lanjut Aprilia, saat ini sedang dimintakan data-data dan dokumennya.
Aprilia kembali menambahkan pengurus untuk saat ini sudah mendapatkan beberapa informasi termasuk pemegang saham PT. MBC yang terbaru.
Walau sudah mendapatkan beberapa informasi, namun Aprilia enggan membukanya kepada publik. Menurut Aprilia, semua itu bisa didengarkan pada rapat kreditur berikutnya.
Terkait para kreditur yang mengajukan tagihan, Aprilia menjelaskan bahwa hingga saat ini terus melakukan cross check dan melakukan pendataan.
“Yang sudah terdata dan terverifikasi ada sekitar 300 kreditur. Namun jumlah itu kemungkinan bisa bertambah,” ungkap Aprilia.
Aprilia kembali menjelaskan bahwa saat ini pengurus masih terus melakukan pendataan karena masih ada tagihan yang masuk melalui kuasa yang lain. Selain itu, juga ditemukan adanya tagihan yang dobel.
Masih menurut Aprilia, pengurus juga sedang melakukan cross check dan verifikasi terhadap adanya tagihan-tagihan yang diajukan ke pengurus namun tidak bisa diproses karena sudah mendapatkan refund.
Sumber : https://www.radaronline.id/2023/06/19/pt-mahkota-berlian-cemerlang-dinyatakan-pkpu-sementara-banyak-data-data-perusahaan-yang-dirahasiakan
Ramai pemberitaan mengenai penyitaan aset Owner MBC ini terkait kasusnya Obligor BLBI.
Tampaknya ini sedikit banyak berpengaruh thd kelanjutan proyek Apartemen Puri City Surabaya ini
Admin
Kaharudin Ongko - diketahui obligor BLBI ini masih mempunyai outstanding utang kepada negara
Atas Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,72 triliun dan Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359,43 miliar
Tampak nya sdh ada beberapa proses hukum yg dilakukan kepada PT. Mahkota Berlian Cemerlang ini
Admin
Berupa permohonan PKPU oleh Pembeli Apartemen Puri City Surabaya
Selain diatas, tampaknya ada pemohon PKPU yg lainnya juga
Jadi berikut ini semua identitas nya :
1 Rizkarina Nandadiva
2. Lydia Safithri Siregar
3. Yul Amalia Siregar
PT. Mahkota Berlian Cemerlang
posted a blog.
Suasana aksi pembeli apartemen puri city di MERR Jl Gunung Anyar Surabaya yang kini mangkrak. (Foto : Win)
20 Maret 2023 - Para nasabah pembeli apartemen Puri City melakukan aksi Unjuk Rasa dengan membentangkan spanduk di depan apartemen Puri City yang Mangkrak, di kawasan MERR Jl Raya Gunung Anyar Tengahm Surabaya. Mereka menuntut manajemen PT Mahkota Berlian Cemerlang segera menggembalikan uang mereka yang sudah membayar lunas untuk membeli unit apartemen.
Puluhan pelanggan pelanggan apartemen Puri City melakukan aksi Unjuk Rasa di depan apartemen Puri City di kawasan MERR Jl Raya Gunung Anyar Tengah Surabaya. Dengan meregangkan spanduk, Mereka, nasabah apartemen ini menuntut manajemen pengelolaan apartemen tersebut segera mengembalikan uang mereka, yang sudah melunasi untuk pembelian unit apartemen.
Korlap aksi Imam Hidayat menyebutkan, dari total 1.300 hunian yang ditawarkan, sudah 80 persen atau sebanyak 1000 unit sudah laku dan dibayar oleh nasabah apartemen. Selama nasabah ini hanya dijanjikan - janjikan oleh manajemen, uang akan dikembalikan. Namun sejak 2014 hingga saat ini belum terealisasi. Akibatnya, banyak nasabah merugi ratusan juta hingga 5 miliar rupiah.
“Aksi Unjuk Rasa ini untuk menuntut hak-hak kami kepada manajemen agar uang kami segera dikembalikan. Kami sudah menunggu lama tapi hanya diberi janji kosong oleh pihak manajemen pembangunan proyek apartemen Puri City tersebut,” ungkap Imam Hidayat, Korlap Aksi, yang juga menjadi korban pembangunan apartemen mangkrak ini.
“Sebetulnya, sudah banyak yang menjadi korban pembangunan apartemen Mangkrak ini. Kami membeli dengan harga sekitar 390 juta rupiah per unit. Ada yang membeli tiga sampai empat unit apartemen. Kerugian kami cukup banyak. Kalau ditotal bisa sampai ratusan milyar, dengan korban hampir seribu orang,” papar Imam.
Petugas kepolisian berjaga dan mengawal massa aksi (Foto : Mos)
Setelah melakukan aksi Unjuk Rasa di pintu masuk proyek pembangunan apartemen Puri City yang mangkrak, para pengunjuk rasa merasa ini mendatangi kantor manajemen proyek untuk menyampaikan tuntutannya. Mereka ditemui oleh HM Projek Apartemen Puri Citym Cokorda Ngurah Putra. Dalam pertemuan tersebut berjanji akan menyampaikan tuntutan pengunjuk rasa ini ke kantor Pusat di Jakarta.
“Kami sebagai perpanjangan tangan dari manajemen di pusat, hanya bisa mengakomodir perjanjian para pembeli apartemen Puri City. Kami tidak bisa memberikan keputusan karena keputusan langsung diambil direktur di Jakarta,” jelas Cokorda Ngurah Purtra, GM Projek Apartemen Puri City.
Hubungan dengan perjanjian para pembeli apartemen yang ingin uangnya dikembalikan, Cokorda sudah pernah menyampaikan ke manajemen pusat. Dirinya pernah menyampaikan uang mereka untuk dikembali sebagian dulu.
Dari uang nasabah yang sudah masuk ke manajemen untuk proyek pembangunan apartemen Puri City sebesar Rp 166 milyar. Namun, uang para pembeli apartemen tersebut belum ada yang dicairkan atau dikembalikan, sejak proyek apartemen ini mangkrak pada tahun 2014 lalu.
Dalam aksi yang dilakukan oleh puluhan anggota apartemen tersebut, mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian. Apabila tuntutan mereka tidak segera terpenuhi, mereka akan kembali menggelar aksi unjuk rasa, dengan jumlah lebih besar bersama nasabah lainnya, yang berjumlah hampir seribu orang. (Mos)
Sumber : https://www.cakrawala.co/daerah/amp/7758123117/puluhan-pembeli-apartemen-puri-city-yang-mangkrak-gelar-aksi-tuntut-uang-sehera-dikembalikan
PT. Mahkota Berlian Cemerlang
posted a blog.
Foto: Penyitaan Aset Kaharudin Ongko (Dok: Satgas BLBI)
27 November 2022 - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) terhadap Satgas BLBI. Hal ini terkait dengan pemblokiran akses terhadap Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) karena pemegang saham ternyata diketahui berkaitan dengan debitur Kaharudin Ongko.
Dilansir Detik, Gugatan tersebut didaftarkan di PTUN Jakarta pada 4 Juli 2022 dan ditujukan kepada Pokja BLBI dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sebagai tergugat. Gugatan terkait Kaharudin Ongko atas saham MBC.
Sehingga PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut. "Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 296 ribu," tulis putusan pengadilan PTUN Jakarta, dikutip Minggu (27/11/2022)
Semula, pada 2 November 2021, Pokja BLBI mengajukan permohonan penutupan perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM. Kaharudin Ongko disebut tidak melaporkan 22 perusahaan terkait Pengaturan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Umum Nasional dan meminta agar perusahaan tersebut dibekukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Blokade tersebut merupakan langkah Satgas BLBI untuk mengembalikan hak tagih negara terhadap Kaharudin Ongko. Diketahui, debitur masih berutang Rp 7,72 triliun ke Bank Umum BUMN dan Rp 359,43 miliar ke bank Arya Panduarta.
Sampai pada akhirnya, pada 30 November 2021, Kementerian Hukum dan HAM menerima permohonan Pokja BLBI dengan surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.UM.01.01-4293. Pada dasarnya ditemukan bahwa dari 22 perusahaan yang diminta untuk diblokir, 20 perusahaan dapat diblokir dan 2 perusahaan tidak dapat diblokir karena sudah tidak ada lagi.
Berdasarkan Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA), Kaharudin Ongko menjual 2.000 saham MBC (100%) yang terdiri dari 1.980 saham MBC (99%) dari PT Indokisar Djaya dan 20 saham MBC dari PT Misori Utama. (1%);
Pada saat publikasi MRNIA, jajaran direksi MBC terdiri dari Kaharudin Ongko sebagai Ketua, Irswanto sebagai CEO dan Hardyto Murni sebagai Direktur. Di PT Indokisar Djaya dan PT Misori Utama, Kaharudin Ongko menjabat sebagai Komisaris Utama.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20221127160258-4-391579/satgas-blbi-menang-di-ptun-kasus-terkait-kaharudin-ongko/amp
PT. Mahkota Berlian Cemerlang
posted a blog.
Satgas BLBI kembali menyita aset milik obligor Kaharudin Ongko berupa tanah seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya pada Rabu (23/2).
27 November 2022 - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang atas pemblokiran akun milik perusahaan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Putusan PTUN ini merupakan babak baru sengketa Satgas BLBI versus Kaharudin Ongko, salah satu obligor yang belum memenuhi kewajibannya. Ketua Sekretaris Satgas BLBI Purnama Sianturi pemegang saham Mahkota Berlian terafiliasi dengan Kaharudin Ongko. BLBI pun meminya Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik perusahaan.
Mahkota Berlian yang tidak terima dengan pemblokiran tersebut lantas mengajukan gugatan pada 4 Juli 2022. Namun, PTUN Jakarta akhirnya tidak menerima gugatan tersebut pada Kamis (24/11).
“Pemblokiran tersebut merupakan langkah Satgas BLBI untuk mengembalikan hak tagih negara terhadap Kaharudin Ongko,” ujar Purnama dalam keterangan resmi.
Purnama menyebut Kaharudin Ongko masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp7,72 triliun atas Bank Umum Nasional triliun dan Bank Arya Panduarta sebesar Rp359 miliar.
Sebelumnyam Satgas BLBI kalah atas gugatan anak dari Kaharudin Ongko dalam kasus penyitaan aset pada Maret silam. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut pihaknya berupaya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sengketa bermula saat Satgas BLBI menyita dua aset milik anak Kahrudi Ongko, Irjanto Ongko beberapa bulan lalu. Pernyitaan ini berkaitan dengan utang ayahnya sebesar Rp 7,72 triliun melalui Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp 359 miliar melalui Bank Arya Panduarta yang tak kunjung dilunasi kepada pemerintah.
Penyitaan terhadap aset Irjanti tersebut sebagaimana Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) pada Desember 1998. Dalam dokumen tersebut, Ongko seharusnya mengungkap kepada pemerintah seluruh aset yang dimilikinya, termasuk milik anak-anak hingga pasangannya.
Namun belakangan, Ongko diketahui tidak sepenuhnya mengungkapkan asetnya sesuai yang tertuang dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, Satgas BLBI menetapkan aset anak Ongko, Irjanit sebagai harta kekayaan lain yang bisa disita pemerintah. Utang Ongko juga ikut ditanggung anak-anaknya sesuai MRNIA.
Irjanto kemudian memprotes tindakan Satgas tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (7/6). Setelah berbulan-bulan sidang, pengadilan kemudian mengabulkan sebagian dari gugatan Irjanto tersebut pada Rabu (2/11).
Adapun dua aset milik Irjanto yang disita Satgas BLBI antara lain:
1. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, SHM No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 meter persegi, terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
2. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, SHM No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 meter persegi, terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Sumber : https://katadata.co.id/amp/rezzaaji/finansial/63830ac673b96/ptun-tidak-terima-gugatan-obligor-blbi-terkait-pemblokiran-perusahaan
PT. Mahkota Berlian Cemerlang
shared a video
Segel Proyek, Korban Apartemen Puri City Gunung Anyar Surabaya Tuntut Pengembalian Uang
83 Likes
Surabaya, Jawa Timur - Puluhan Nasabah Pembelian Apartemen Puri City Menggelar Aksi Dengan Bentangkan Spanduk Didepan Apartemen Puri City Yang Mangkrak Dijalan Gunung Anyar Tengah, Surabaya. Masa Aksi Menuntut Manajemen Apartemen Segera Mengembalikan Uang Mereka Yang Sudah Membayar Lunas Untuk Membeli Unit Apartemen.
People also like
1
Suka
Gresik
1
Suka
Gresik
1
Suka
Mojokerto
Page Admins
-
AdminFounder