Likes

Admin
Ramai pemberitaan mengenai penyitaan aset Owner MBC ini terkait kasusnya Obligor BLBI.
Tampaknya ini sedikit banyak berpengaruh thd kelanjutan proyek Apartemen Puri City Surabaya ini
Suka
Respon Anda

Admin
Kaharudin Ongko - diketahui obligor BLBI ini masih mempunyai outstanding utang kepada negara
Atas Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,72 triliun dan Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359,43 miliar
- Suka
- Balas
- May 19, 2023

Admin
Nah PT. Mahkota Berlian Cemerlang ini adalah milik nya Kaharudin Ongko
- Suka
- Balas
- May 19, 2023
Suka
Respon Anda

Admin
Kaharudin Ongko - diketahui obligor BLBI ini masih mempunyai outstanding utang kepada negara
Atas Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,72 triliun dan Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359,43 miliar
- Suka
- May 19, 2023

Admin
Nah PT. Mahkota Berlian Cemerlang ini adalah milik nya Kaharudin Ongko
- Suka
- May 19, 2023
Tampak nya sdh ada beberapa proses hukum yg dilakukan kepada PT. Mahkota Berlian Cemerlang ini
Admin
Berupa permohonan PKPU oleh Pembeli Apartemen Puri City Surabaya
Selain diatas, tampaknya ada pemohon PKPU yg lainnya juga
Jadi berikut ini semua identitas nya :
1 Rizkarina Nandadiva
2. Lydia Safithri Siregar
3. Yul Amalia Siregar
PT. Mahkota Berlian Cemerlang
posted a blog.
Suasana aksi pembeli apartemen puri city di MERR Jl Gunung Anyar Surabaya yang kini mangkrak. (Foto : Win)
20 Maret 2023 - Para nasabah pembeli apartemen Puri City melakukan aksi Unjuk Rasa dengan membentangkan spanduk di depan apartemen Puri City yang Mangkrak, di kawasan MERR Jl Raya Gunung Anyar Tengahm Surabaya. Mereka menuntut manajemen PT Mahkota Berlian Cemerlang segera menggembalikan uang mereka yang sudah membayar lunas untuk membeli unit apartemen.
Puluhan pelanggan pelanggan apartemen Puri City melakukan aksi Unjuk Rasa di depan apartemen Puri City di kawasan MERR Jl Raya Gunung Anyar Tengah Surabaya. Dengan meregangkan spanduk, Mereka, nasabah apartemen ini menuntut manajemen pengelolaan apartemen tersebut segera mengembalikan uang mereka, yang sudah melunasi untuk pembelian unit apartemen.
Korlap aksi Imam Hidayat menyebutkan, dari total 1.300 hunian yang ditawarkan, sudah 80 persen atau sebanyak 1000 unit sudah laku dan dibayar oleh nasabah apartemen. Selama nasabah ini hanya dijanjikan - janjikan oleh manajemen, uang akan dikembalikan. Namun sejak 2014 hingga saat ini belum terealisasi. Akibatnya, banyak nasabah merugi ratusan juta hingga 5 miliar rupiah.
“Aksi Unjuk Rasa ini untuk menuntut hak-hak kami kepada manajemen agar uang kami segera dikembalikan. Kami sudah menunggu lama tapi hanya diberi janji kosong oleh pihak manajemen pembangunan proyek apartemen Puri City tersebut,” ungkap Imam Hidayat, Korlap Aksi, yang juga menjadi korban pembangunan apartemen mangkrak ini.
“Sebetulnya, sudah banyak yang menjadi korban pembangunan apartemen Mangkrak ini. Kami membeli dengan harga sekitar 390 juta rupiah per unit. Ada yang membeli tiga sampai empat unit apartemen. Kerugian kami cukup banyak. Kalau ditotal bisa sampai ratusan milyar, dengan korban hampir seribu orang,” papar Imam.
Petugas kepolisian berjaga dan mengawal massa aksi (Foto : Mos)
Setelah melakukan aksi Unjuk Rasa di pintu masuk proyek pembangunan apartemen Puri City yang mangkrak, para pengunjuk rasa merasa ini mendatangi kantor manajemen proyek untuk menyampaikan tuntutannya. Mereka ditemui oleh HM Projek Apartemen Puri Citym Cokorda Ngurah Putra. Dalam pertemuan tersebut berjanji akan menyampaikan tuntutan pengunjuk rasa ini ke kantor Pusat di Jakarta.
“Kami sebagai perpanjangan tangan dari manajemen di pusat, hanya bisa mengakomodir perjanjian para pembeli apartemen Puri City. Kami tidak bisa memberikan keputusan karena keputusan langsung diambil direktur di Jakarta,” jelas Cokorda Ngurah Purtra, GM Projek Apartemen Puri City.
Hubungan dengan perjanjian para pembeli apartemen yang ingin uangnya dikembalikan, Cokorda sudah pernah menyampaikan ke manajemen pusat. Dirinya pernah menyampaikan uang mereka untuk dikembali sebagian dulu.
Dari uang nasabah yang sudah masuk ke manajemen untuk proyek pembangunan apartemen Puri City sebesar Rp 166 milyar. Namun, uang para pembeli apartemen tersebut belum ada yang dicairkan atau dikembalikan, sejak proyek apartemen ini mangkrak pada tahun 2014 lalu.
Dalam aksi yang dilakukan oleh puluhan anggota apartemen tersebut, mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian. Apabila tuntutan mereka tidak segera terpenuhi, mereka akan kembali menggelar aksi unjuk rasa, dengan jumlah lebih besar bersama nasabah lainnya, yang berjumlah hampir seribu orang. (Mos)
Sumber : https://www.cakrawala.co/daerah/amp/7758123117/puluhan-pembeli-apartemen-puri-city-yang-mangkrak-gelar-aksi-tuntut-uang-sehera-dikembalikan
PT. Mahkota Berlian Cemerlang
posted a blog.
Foto: Penyitaan Aset Kaharudin Ongko (Dok: Satgas BLBI)
27 November 2022 - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) terhadap Satgas BLBI. Hal ini terkait dengan pemblokiran akses terhadap Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) karena pemegang saham ternyata diketahui berkaitan dengan debitur Kaharudin Ongko.
Dilansir Detik, Gugatan tersebut didaftarkan di PTUN Jakarta pada 4 Juli 2022 dan ditujukan kepada Pokja BLBI dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sebagai tergugat. Gugatan terkait Kaharudin Ongko atas saham MBC.
Sehingga PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut. "Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 296 ribu," tulis putusan pengadilan PTUN Jakarta, dikutip Minggu (27/11/2022)
Semula, pada 2 November 2021, Pokja BLBI mengajukan permohonan penutupan perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM. Kaharudin Ongko disebut tidak melaporkan 22 perusahaan terkait Pengaturan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Umum Nasional dan meminta agar perusahaan tersebut dibekukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Blokade tersebut merupakan langkah Satgas BLBI untuk mengembalikan hak tagih negara terhadap Kaharudin Ongko. Diketahui, debitur masih berutang Rp 7,72 triliun ke Bank Umum BUMN dan Rp 359,43 miliar ke bank Arya Panduarta.
Sampai pada akhirnya, pada 30 November 2021, Kementerian Hukum dan HAM menerima permohonan Pokja BLBI dengan surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.UM.01.01-4293. Pada dasarnya ditemukan bahwa dari 22 perusahaan yang diminta untuk diblokir, 20 perusahaan dapat diblokir dan 2 perusahaan tidak dapat diblokir karena sudah tidak ada lagi.
Berdasarkan Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA), Kaharudin Ongko menjual 2.000 saham MBC (100%) yang terdiri dari 1.980 saham MBC (99%) dari PT Indokisar Djaya dan 20 saham MBC dari PT Misori Utama. (1%);
Pada saat publikasi MRNIA, jajaran direksi MBC terdiri dari Kaharudin Ongko sebagai Ketua, Irswanto sebagai CEO dan Hardyto Murni sebagai Direktur. Di PT Indokisar Djaya dan PT Misori Utama, Kaharudin Ongko menjabat sebagai Komisaris Utama.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20221127160258-4-391579/satgas-blbi-menang-di-ptun-kasus-terkait-kaharudin-ongko/amp
PT. Mahkota Berlian Cemerlang
posted a blog.
Satgas BLBI kembali menyita aset milik obligor Kaharudin Ongko berupa tanah seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya pada Rabu (23/2).
27 November 2022 - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang atas pemblokiran akun milik perusahaan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Putusan PTUN ini merupakan babak baru sengketa Satgas BLBI versus Kaharudin Ongko, salah satu obligor yang belum memenuhi kewajibannya. Ketua Sekretaris Satgas BLBI Purnama Sianturi pemegang saham Mahkota Berlian terafiliasi dengan Kaharudin Ongko. BLBI pun meminya Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik perusahaan.
Mahkota Berlian yang tidak terima dengan pemblokiran tersebut lantas mengajukan gugatan pada 4 Juli 2022. Namun, PTUN Jakarta akhirnya tidak menerima gugatan tersebut pada Kamis (24/11).
“Pemblokiran tersebut merupakan langkah Satgas BLBI untuk mengembalikan hak tagih negara terhadap Kaharudin Ongko,” ujar Purnama dalam keterangan resmi.
Purnama menyebut Kaharudin Ongko masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp7,72 triliun atas Bank Umum Nasional triliun dan Bank Arya Panduarta sebesar Rp359 miliar.
Sebelumnyam Satgas BLBI kalah atas gugatan anak dari Kaharudin Ongko dalam kasus penyitaan aset pada Maret silam. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut pihaknya berupaya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sengketa bermula saat Satgas BLBI menyita dua aset milik anak Kahrudi Ongko, Irjanto Ongko beberapa bulan lalu. Pernyitaan ini berkaitan dengan utang ayahnya sebesar Rp 7,72 triliun melalui Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp 359 miliar melalui Bank Arya Panduarta yang tak kunjung dilunasi kepada pemerintah.
Penyitaan terhadap aset Irjanti tersebut sebagaimana Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) pada Desember 1998. Dalam dokumen tersebut, Ongko seharusnya mengungkap kepada pemerintah seluruh aset yang dimilikinya, termasuk milik anak-anak hingga pasangannya.
Namun belakangan, Ongko diketahui tidak sepenuhnya mengungkapkan asetnya sesuai yang tertuang dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, Satgas BLBI menetapkan aset anak Ongko, Irjanit sebagai harta kekayaan lain yang bisa disita pemerintah. Utang Ongko juga ikut ditanggung anak-anaknya sesuai MRNIA.
Irjanto kemudian memprotes tindakan Satgas tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (7/6). Setelah berbulan-bulan sidang, pengadilan kemudian mengabulkan sebagian dari gugatan Irjanto tersebut pada Rabu (2/11).
Adapun dua aset milik Irjanto yang disita Satgas BLBI antara lain:
1. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, SHM No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 meter persegi, terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
2. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, SHM No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 meter persegi, terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Sumber : https://katadata.co.id/amp/rezzaaji/finansial/63830ac673b96/ptun-tidak-terima-gugatan-obligor-blbi-terkait-pemblokiran-perusahaan
PT. Mahkota Berlian Cemerlang
shared a video
Segel Proyek, Korban Apartemen Puri City Gunung Anyar Surabaya Tuntut Pengembalian Uang
17 Likes
Surabaya, Jawa Timur - Puluhan Nasabah Pembelian Apartemen Puri City Menggelar Aksi Dengan Bentangkan Spanduk Didepan Apartemen Puri City Yang Mangkrak Dijalan Gunung Anyar Tengah, Surabaya. Masa Aksi Menuntut Manajemen Apartemen Segera Mengembalikan Uang Mereka Yang Sudah Membayar Lunas Untuk Membeli Unit Apartemen.
People also like
1
Suka
Malang
1
Suka
Sidoarjo
1
Suka
Malang
1
Suka
Gresik
Page Admins
-
AdminFounder