Advokat Assoc. Prof. Dr. Oscarius Y.A Wijaya,M.H, M.M., M.CLI, selaku kuasa hukum 15 korban pembelian rumah dari PT Mandiri Land Prosperous melaporkan direktur perusahaan yaitu Yusuf Efendi ke Polda Jatim, Jumat (29/12/2023).
Yusuf dilaporkan lantaran diduga memberikan beberapa cek kosong, untuk pengembalian uang para korban sebagaimana yang dijanjikannya.
Dalam keterangan pers-nya, Prof Oscarius menjelaskan, perkara ini berawal dari gugatan perdata di PN Sidoarjo dan laporan pidana di Polres Sidoarjo dari pengacara para korban. Ini karena rumah-rumah yang telah dibeli dengan akta yang dibuat oleh Notaris Sujayanto,S.H.,M.H yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 161, Gedangan, Sidoarjo tersebut belum juga ada realisasi serah terima, sejak 2018 hingga saat ini.
“Kemudian pihak Yusuf Efendi menawarkan perdamaian dengan memberikan jaminan beberapa lembar cek dari Bank BCA KCU Sidoarjo, KCP Makro Pepelegi namun cek-cek tersebut saat akan dicairkan tidak ada dananya,” kata Oscar.
Oscar menjelaskan bahwa Yusuf Efendi meminta gugatan perdata dan laporan pidana yang sedang berjalan untuk dicabut dan kerugian akan dibayar dengan beberapa lembar cek.
Namun, saat gugatan dan laporan pidana sudah dicabut namun ketika dicairkan ceknya, ternyata dana di rekening cek tersebut tidak mencukupi alias kosong.
Untuk diketahui, PT Mandiri Land Prosperous yang berkantor di Jalan Delta Niaga Utara No.22, Ngingas, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang memasarkan Perum Green Garden Residence di Cemandi, Sedati Sidoarjo.
Muslihat Yusuf ini menurut Oscar merupakan tindakan yang tidak didasari itikad baik dan sangat merugikan para korban.
“Kami melaporkan yang bersangkutan dengan dugaan tindak pidana 372 dan 378 KUHP, serta akan ditindaklanjuti pada pelanggaran atas Tindak Pidana Pencucian uang,” urainya.
Kepada awak media Oscar menambahkan, bahwa ia akan terus berjuang dan melakukan segala upaya untuk membuat Yusuf mengembalikan uang para kliennya.Lebih lanjut dikatakan Oscar, aset perumahan tersebut saat ini sudah dijual ke perusahaan lain, yakni PT Alana dan sudah dibayar.
“Maka menurut saya ini telak unsur penggelapan dari terlapor. Uang sudah dibayar PT Alana disaksikan Notaris Sujayanto, namun uang tidak sampai tangan para user. Padahal uang yang dicairkan alasannya untuk bayar user 15 orang namun faktanya nihil,” tukas Oscar.
Sementara itu, Notaris Sujayanto belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi Expressi Media, Sabtu sore (30/12/2023)
Sumber :
https://expressimedia.com/belasan-korban-diberi-cek-kosong-direktur-pt-mandiri-land-prosperous-dilaporkan-ke-polisi/