Warga perumahan Royal City sampai saat ini terus memperjuangkan haknya sebagai pembeli yang beretikat baik, PT Berkat Jaya Land yang beralamat di Jl. Menganti Wonokoyo, Tlogo Bedah, Hulaan, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61174, dan juga alamat dari proyek Perumahan Royal City, dalam hal ini bertindak sebagai PT yang membangun/pengembang Perumahan Royal City.
Pembeli yang sudah lunas dengan pembelian kredit In-House (kredit in-house adalah skema mekanisme pembayaran rumah kepada developer dengan cara mengangsur. Bisa disebut pula kredit in-house merupakan pembelian rumah dengan metode cash/tunai langsung mencicil ke developer) sampai saat ini belum juga mendapatkan haknya seperti serah terima unit, AJB (Akta Jual Beli) maupun SHM (Sertifikat Hak Milik), Sebagian dari pembeli melakukan serah terima unit dalam keadaan bangunan hanya 25℅ hingga 65℅ dari 100℅ yang semestinya diterima.
Hal itu terjadi dikarenakan lelahnya para user yang hanya diberi janji janji, padahal mereka sudah lunas lebih kurang 2 tahun yang lalu, sampai saat ini PT Berkat Jaya Land dalam keadaan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang berakhir tanggal 17 Desember 2019, warga berharap adanya perdamaian agar tidak terjadi putusan Pailit/Kepailitan. (Pailit adalah bisa dikatakan sebagai sebuah proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan oleh Pengadilan. Dalam hal ini Pengadilan Niaga dikarenakan debitur tersebut tidak bisa membayar utangnya. Harta debitur bisa dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku).
Ketua Paguyuban Perum Royal City Hendra Saputra, S.H bercerita sudah melakukan upaya hukum bahkan diantaranya ada user yang meminta bantuan hukum ke Pengacara yang beralamat di Jakarta ada juga yang melaporkan ke Polda Jatim, Polwiltabes Surabaya, Polres Gersik, sampai saat ini upaya itu belum membuahkan hasil, Sebelum PT Berkat Jaya Land PKPU, Hendra Saputra, S.H pernah mengundang Direktur PT Berkat Jaya Land untuk hadir menemui para pembeli yang sudah lunas, Jimmy yang bertindak sebagai Direktur berjanji akan menyelesaikan pembangunan perumahan Royal City dan akan memperhatikan hal hal terkait yang menjadi hak user, tapi janji itu hanya isapan jempol belaka, Jimmy diduga sebagai dalang yang melakukan kronologi hingga merugikan banyak pihak.