January 24, 2022
184 Likes
Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyebut sindikat penipuan apartemen fiktif di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, masih satu keluarga. Dari persekongkolan ini, ketiga pelaku meraup untung Rp30 miliar. "AS merupakan menantu PJ, sementara KR merupakan adik ipar PJ," ujar Kepala Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Menurut dia, ketiga tersangka menjalankan aksi penipuan dengan modal membuat PT Megakarya Maju Sentosa (MMS). Perusahaan itu beroperasi sejak pada 2016.
Tersangka AS berperan sebagai direktur utama (dirut) PT MMS periode 2016-2017 merangkap marketing pemasaran apartemen. Dia juga yang menandatangani perjanjian pengikat jual beli (PPJB). KR melanjutkan peran AS dari periode 2017-2019. Sementara itu, PJ mengendalikan AS dan KR dalam pembangunan apartemen, penerimaan uang pembayaran, serta menggunakan uang perusahaan. Ketiga pelaku ditangkap awal Agustus 2019. Mereka meraup keuntungan Rp30 miliar dari 455 korban. Aksinya dimulai dengan menyebarkan brosur pamasaran Ciputat Resort Apartemen. Unit apartemen ini dibanderol dengan harga Rp150 juta. Dalam pemasaran apartemen itu, mereka mengiming-imingi calon pembeli dengan hadiah mobil, motor, voucher logam mulia, dan paket penjualan tiga unit apartemen seharga Rp525 juta. "Bilangnya promo akhir tahun. Dengan iming-iming itu korban percaya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, Kamis, 22 Agustus 2019. Setelah para korban membayar uang muka dan melunasi unit apartemen itu, pembangunan tak kunjung dilakukan. Padahal, penyerahan unit dijanjikan pada tahun ini. "Para korban menagih janji serta meminta pengembalian uang milik para korban, namun saat mendatangi kantor pemasaran PT MMS sudah dalam keadaan kosong dan tidak ada kegiatan," beber Gatot. PT MMS tidak pernah mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan. Namun, perusahaan itu sudah memasarkan apartemen kepada konsumen. Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi, bukti transfer pembayaran uang muka, serta angsuran dari para korban. Brosur Apartemen Ciputat Resort, maket atau miniatur apartemen, dan spanduk pemasaran juga disita. Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.