BETANEWS.ID, KUDUS – Puluhan orang konsumen Perumahan Graha Alka terancam kehilangan rumah yang mereka beli. Hal ini dikarenakan rumah yang sudah mereka beli akan dilelang oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gunung Rizki Semarang.
Hal itu dikatakan pembeli unit rumah, yakni Erna Yulianti. Dia mengatakan, membeli satu unit rumah di Perumahan Graha Alka dengan luas 30 meter persegi, dan luas tanah 72 meter persegi pada tahun 2019 dengan sistem cash bertahap.
“Saya tanda tangan PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) di notaris itu tahun 2019. Saya beli satu rumah dengan harga Rp 159 juta,” ujar Erna kepada Betanews.id di lantai empat Gedung Setda Kudus, Kamis (30/3/2023).
Categories: Kasus Properti
Respon Anda
Respon Anda