Halo Broperty

 

Mau menanyakan tentang Rhapsody Residence - Driyorejo Gresik. Apakah proyek ini msh bisa lanjut, soalnya sekarang Developer sdg mengalami proses hukum

Saya sering ke lokasi, soalnya dari tahun 2018 sampai sekarang belum ada progress pembangunan. Sertifikat tanah msh atas nama Pemilik dan ada sengketa hukum antara Developer & Pemilik Tanah

Mohon bantuannya

Respon Anda
Respon Anda
#4




Berdasarkan putusan tsb diatas, maka dpt disimpulkan........
Gugatan Developer kpd Tergugat 1&2 (pihak yg mengaku sbg pemilik tanah) tdk dapat diterima

Otomatis user sbg Pembeli di Rhapsody Residence ini berada dlm posisi yg dirugikan
Krn tdk ada kejelasan ttg status tanah tsb, apakah tanah tsb sdh menjadi hak milik Developer atau belum

 

Apakah Pembeli dapat meminta kembali uang yang sudah disetorkan ke developer ?

bagaimana caranya ?

Admin
#5
Setahu saya Developernya Bpk Andriyanto Widjaja sdh ditahan Kepolisian
Dan usernya sdh berkumpul dan melakukan proses hukum agar uangnya bisa kembali
Saran saya, anda kordinasi dgn user lainnya tsb utk proses pengembalian uang anda ini
Respon Anda
Respon Anda
#6
Baik. terima kasih atas sarannya.
mohon informasinya harus menghubungi siapa.
jika pelaku hanya ditahan saja, sangat tidak adil, korban yang sudah membayar /memberikan uangnya tidak mendapatkan apa apa. minimal segera dilakukan proses pembekuan asset (serta penyitaan asset) untuk mengganti korban.
Admin
#7
Saya inbox ya...... utk no WA perwakilan user Rhapsody nya
Respon Anda
Respon Anda
#8
terima kasih bapak
Respon Anda
Respon Anda
#9

Setahu saya Developernya Bpk Andriyanto Widjaja sdh ditahan Kepolisian Dan usernya sdh berkumpul dan melakukan proses hukum agar uangnya bisa kembali Saran saya, anda kordinasi dgn user lainnya tsb utk proses pengembalian uang anda ini

 

berita dari https://surabaya.tribunnews.com/2022/01/04/gelapkan-uang-pembeli-rp-29-miliar-developer-perumahan-di-gresik-hanya-dituntut-3-tahun-6-bulan

Gelapkan Uang Pembeli Rp 2,9 Miliar, Developer Perumahan di Gresik Hanya Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

 

kok tidak ada kewajiban mengembalikan uang pembeli ? juga sangat ringan tuntutannya

Respon Anda
Respon Anda
Admin
#10

Itu adalah pidana yg hukumannya memenjarakan pelaku

Bisa dapat uang atau aset

Tapi itu berasal dari pengembalian sukarela Developernya

Keuntungannya, pidana bisa dicabut

Dan Developernya bisa terhindar dari hukuman penjara



Utk Rhapsody ini, tampaknya Developer tidak mau mengembalikan uang atau aset dari para korban

Respon Anda
Respon Anda
#11
Min, jadi uang yang sudah dibayarkan, masih belum ada kepastian dikembalikan ya , jika ada kata "sukarela Developer nya", kalau hanya 3 tahun tanpa ada pengembelian, yang rugi malah korban nih :( :sob::sob::sob::sob:
Respon Anda
Respon Anda
Admin
#12
Setahu saya sudah ada grup user yg melakukan proses hukum pidana
Malah sekarang sedang sidang
https://bidik.news/2022/01/04/gelapkan-uang-konsumen-pemilik-perumahan-rhapsody-residence-dituntut-3-tahun-6-bulan/
Setelah pidana tsb, akan dilanjutkan dgn Perdata utk menyita tanah proyek bersangkutan
Respon Anda
Respon Anda
#13
Min, jadi ada 2 persidangan ya? sidang pidana dan sidang perdata ?
masih lama dong min, keburu lari tsk nya
Respon Anda
Respon Anda
Admin
#14

Kan sudah dlm tahanan sementara utk proses penyidikan

 

https://bidik.news/2022/01/04/gelapkan-uang-konsumen-pemilik-perumahan-rhapsody-residence-dituntut-3-tahun-6-bulan/

 

 

Itu kan foto Developernya

Respon Anda
Respon Anda
#15
tuntutan jaksa juga terlalu ringan, padahal pada KUHP 378 , hukuman penjara maksimal 4 tahun. tapi jaksa menuntut hanya 3thn 6 bulan. belum lagi dipotong masa penahanan, grasi dll. bebas dah tsk nya. begitu juga uang hasil penipuannya, tidak di singgung harus dikembalikan, asset tsk juga tidak di-sita.. padahal korban selain rugi uang juga mereka berdampak opportunity lost. ahh susah nya jadi wong cilik
Respon Anda
Respon Anda
Admin
#16
Selamat datang di Indonesia :sweat_smile:
Respon Anda
Respon Anda
#17
:joy::joy::joy::joy::joy::joy:
Respon Anda
Respon Anda
Admin
#18
Info terakhir
Sudah ada Grup User yg melakukan kepailitan ke Rhapsody
Tujuannya agar nanti aset tanah bisa disita & dikembalikan ke user
Respon Anda
Respon Anda