Likes
PT. Multi Karya Utama Abadi
shared a video
BAGAIMANA NASIB 1200AN KONSUMEN PEMBELI HAK PAKAI APARTEMEN UNIVERSITAS TELKOM—BANDUNG TECHNOPLEX LIVING
31 Likes
ARHP AL RACH HANDOYO & PARTNERS : BAGAIMANA NASIB 1200-AN KONSUMEN PEMBELI HAK PAKAI APARTEMEN UNIVERSITAS TELKOM — BANDUNG TECHNOPLEX LIVING ?? PERKARA PKPU No. 375/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga/Jkt. Pst Putusan: Dalam keadaan PKPU Sementara
PersNews Jakarta, Jumat (17/02/2023) –
ARHP (AL RACH HANDOYO & PARTNERS) Adakan Konferensi Pers Terkait Belum BAGAIMANA NASIB 1200-AN KONSUMEN PEMBELI HAK PAKAI APARTEMEN UNIVERSITAS TELKOM — BANDUNG TECHNOPLEX LIVING ?? di Hotel Sofyan Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023.
Adapun kronologisnya,
PT. Multi Karya Utama Abadi (MKUA) adalah perusahaan yang menjadi Developer Apartemen Bandung Technoflex Living atau BTL juga dikenal dengan Apartemen Universitas Telkom yang berlokasi di Jl. Telekomunikasi — Terusan Buah Batu,
Kecamatan Bojongsoang, dan merupakan bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Bandung.
Proyek ini adalah projek Bangun Guna Serah antara:
1. PT Multi Karya Utama Abadi (MKUA), developer dari apartemen Bandung Technoplex Living beralamat di Jl. Lodaya No. 46, Kota Bandung: (Dalam Keadaan PKPU Sementara) .
2. PT. Citra Sukapura Mega (CSM) (saat ini bernama Bhakti Unggul Teknovasi atau BTel U) beralamat di jl. Radio Palasari No. 1 Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung:
3. Yayasan Pendidikan dan Latihan Manajemen & Teknologi Telekomunikasi (YPT) yang beralamat di Jl. Cisanggarung No.2, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jabar 40115 — (Kantor YPT administrasi terletak di Gedung Sate Bandung).
4. Apartemen Bandung Technop, lex Living mulai dibangun sejak tahun 2014 dengan menggandeng Perusahaan BUMN yaitu PT. PP Persero selaku kontraktor Pembangunan dengan target Pembangunan akan selesai & akan diserah terimakan kepada para Konsumen pada bulan Juli tahun 2019 sebagaimana tertuang didalam Akta Perjanjian Hak Pakai.
5. Pemasaran Apartemen BTL ini dapat diduga dilakukan secara melawan hukum, karena dalam kegiatan pemasaran PT. Multi Karya Utama Abadi (MKUA) selain mencantumkan Logo-Logo dari YPT dan CSM (BTelU) dan menjanjikan iming-iming Voucher juga menambahkan Promo “rental guaranted” dan Asuransi, sehingga dalam Uasaha dan kegiatan Pemasarannya tersebut banyak menarik Animo yang cukup tinggi di kalangan masyarakat untuk memiliki unit Apartemen tersebut sebagai Investasi Mereka (Konsumen) dalam perkara.
6. Namun pada saat waktu yang telah dijanjikan dimana serah terima Unit Apartemen yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2019 pihak PT. Multi Karya Utama Abadi (MKUA) selaku Developer tidak melakukan kewajibannya yaitu melakukan serah terima Unit apartemen, bahkan hingga pada saat press release ini pihak developer masih belum melaksanakan kewajibannya yaitu menyerahkan Unit Apartemen terhadap kurang lebih 1.200 konsumen, sehingga hal ini membuat ketidakjelasan akan haknya para konsumen dimana sebagian konsumen sudah banyak yang membayar lunas akan unit Apartemen BTL tersebut dan bahkan ada beberapa konsumen yang sudah meninggal dunia padahal konsumen itu belum sempat mencicipi manisnya janji-janji yang diberikan oleh PT. MKUA selaku depelover dan belum menerima Manfaat dari Unit Apartemen tersebut, yang mana salah satu janji dari pihak Developer adalah bahwa Mahasiswa Universitas TELKOM terutama untuk mahasiswa semester 1 akan diarahkan untuk menyewa Unit Apartemen tersebut.
7. Atas keterlambatan serah terima unit Apartemen pihak PT. Multi Karya Utama Abadi (MKUA) selaku Developer pun menjanjikan kepada para konsumen berupa kompensasi atas keterlambatan namun hak kompensasi yang nilainnya sangat tidak sesuai sebagaimana dengan isi didalam Akta Perjanjian Hak Pakai, yang mana didalam APHP tersebut dikatanan bahwa keterlambatan akan dikenakan denda sebesar 1/00 perhari, tetapi janji itu pun tidak pernah direalisasikan oleh pihak developer. Sehingga hal ini menjadi salah satu dari sekian pemicu banyaknya gugatan yang masuk pada Pengadilan Negri Bale Bandung oleh beberapa konsumen terhadap PT. Multi Karya Utama Abadi (MKUA) baik PMH maupun wanprestasi, Selain gugatan PMH atau pun wanprestasi yang dimasukan oleh konsumen kepada PN Bale Bandung, pun berkali-kali sebagian konsumen mengajukan permohonan PKPU pada Pengadilan Negri Niaga di Jakarta Pusat .
8. Salah satunya adalah gugatan PMH yang sedang berlangsung di PN Bale Bandung digugat oleh Bapak Immanuel Arto Tarihoran dan Ibu Evida Rifiantini yang sudah memasuki tahap kesimpulan. Dan pada saat agenda Persidangan Setempat (PS) yang mana para pihak beserta Hakim dan Panitera melakukan kunjungan pada proyek pembangunan Apartemen Bandung Technoflex Living didapati temuan bahwa apartemen tersebut masih jauh dari kata layak dan Pembangunan pun terhenti, sehingga hal ini menimbulkan banyak pertanyaan akan perihal Pembangunan Apartemen tersebut dan sampai kapan para konsumen akan mendapatkan hak-haknya? Jika berbicara kerugian jelas para konsumen sangat dirugikan baik secara materil maupun immaterial.
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
PT. Multi Karya Utama Abadi
shared a video
Apartemen Bandung Technoplex Living by PT. Multi Karya Utama Abadi Mangkrak ❗Ribuan Konsumen Jadi Korban ‼️
25 Likes
Apartemen Bandung Technoplex Living Mangkrak ❗Ribuan Konsumen Jadi Korban ‼️
Sidang Rapat Pencocokan Piutang (verifikasi) PT Multi Karya Utama Abadi di pengadilan negeri Jakarta pusat yang di hadiri ratusan konsumen Korban mangkraknya pembangunan apartemen Telkom oleh PT Multi Karya Utama Abadi, Selasa (14/3/2023).
#penipuan #apartment #beritaterkini #apartemenindonesia #advokat #indonesiajurnalis
People also like
Bekasi
Bekasi
1
Suka
Bekasi
1
Suka
Kota Depok
Page Admins
-
AdminFounder