Likes
PT. Mutiara Arteri Property
posted a blog.
30 Desember 2020 - Perkembangan kasus sengketa lahan di Jl. Cebolok Semarang yang masih belum menemui titik temu antara pemilik lahan dengan warga penghuni membuat pemilik melakukan langkah dengan mengadakan pertemuan dengan Satpol PP Kota Semarang, Rabu (30/12/2020) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Jl. Ronggolawe Semarang.
Hal tersebut dilakukan oleh Kuasa Hukum dr. Setyawan, Rohmadi, SH., MH., untuk meminta saran masukan dari Satpol PP dalam upaya pengosongan bangunan yang ada di lahan garapan yang ditempati oleh sekitar 224 Kepala Keluarga.
Sebelumnya upaya penyelesaian sengketa antara warga dengan pengembang PT. Mutiara Arteri Properti sudah dilaksanakan beberapa kali dengan diawali sosialisasi oleh pihak pengembang PT. Mutiara Arteri Properti dengan warga penghuni Jl. Cebolok yang menguasakan kepada kuasa hukum, Sugiyono, SH., MH.
Terakhir, pada hari Senin malam (28/12/2020) mediasi dilaksanakan di kantor Kelurahan Sambirejo yang difasilitasi oleh Lurah Sambirejo, Akbar Ali Nurdin, SH., dan disaksikan oleh aparat kepolisian dari Porestabes Semarang dan Polsek Gayamsari Semarang. Hadir pula dr. Setyawan dengan membawa bukti kepemilikan tanah berupa sertipikat HM Nomor 0474 yang ditunjukkan oleh pejabat yang hadir dalam mediasi tersebut. Dari pihak kuasa hukum warga Cebolok yang sedianya akan hadir pada mediasi tersebut, namum batal hadir karena ada kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan. Dan mediasi tidak menemui hasil.
"Ya benar, kemarin saat pertemuan mediasi di Kantor Kelurahan Sambirejo, kuasa hukum warga tidak bisa hadir. Sudah kami konfirmasi melalui telepon pada siang harinya, menyatakan siap hadir, namun pada waktu yang dijadwalkan, kuasa hukum warga membatalkan hadir," jelas Rohmadi, S.H., M.H., Rabu (30/12/2020).
Masih menurut Rohmadi, dengan belum adanya titik temu dalam mediasi hari Senin yang lalu, akan dijadwalkan ulang mediasi tersebut dengan menyurati Camat Gayamsari untuk memfasilitasi mediasi ulang dengan kuasa hukum warga dan akan memberikan informasi kepada media terkait hari dan tanggalnya.
Dari investigasi media di lokasi, warga sebagian besar sudah menyatakan bersedia pindah secara mandiri, dan dengan sukarela akan membongkar bangunannya dan angkutan bongkaran bangunan sepenuhnya dibantu pihak pengembang menuju lokasi pindah diseputar kota Semarang.
Seperti yang dituturkan salah satu warga, Ayu (30) yang sudah beberapa tahun lebih menempati tanah Cebolok menyatakan bersedia pindah dengan sukarela.
"Alhamdulillah dan berterimakasih kepada pak Setyawan, karena saya bersama keluarga sudah diberi kesempatan tinggal di lahan ini beberapa tahun dan sudah diberikan ganti rugi sesuai kesepakatan," kata Ayu.
Selain Ayu, salah seorang warga yang tidak bersedia disebut namanya di media juga mengatakan hal yang sama.
"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada pak Setyawan, kalau untung rugi ya saya masih dikatakan beruntung, saya tinggal disini sudah bertahun-tahun tanpa bayar sewa dan sekarang saya disuruh keluar dari sini juga masih diberi tali asih. Uang yang saya dapatkan dari tali asih bisa untuk hidup saya dan keluarga, juga sisanya bisa sebagian ditabung," ujarnya.
Sumber : https://www.mediawawasan.com/2020/12/sengketa-tanah-cebolok-warga-mulai.html?m=1
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
PT. Mutiara Arteri Property
posted a blog.
Gerbang Perumahan Mutiara Arteri Regency. Perumahan ini ternyata masih menyimpan perkara pelik.
13 September 2022 - Perumahan Mutiarara Arteri Regency yang berada di Jalan Gajah Raya, Kota Semarang kendati tampak megah ternyata menyimpan satu permasalahan pelik.
Pengembang perumahan tersebut yakni PT Mutiara Arteri Property sedang menghadapi masalah hukum.
Pemilik 50 persen saham PT Mutiara Arteri Property, Elisabeth Christy Barman saat dikonfirmasi, tidak membantah jika adaa dua gugatan di PN Semarang
Christy membenarkan bahwa pembelian lahan yang dijadikan sebagai lokasi perumahan belum dibayar lunas kepada pemilik lahan awal.
Bahkan Christy menyebut penjualan property diduga belum sah karena tidak melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
"Karena kalau merujuk pada akta pendirian perseroan, penjualan aset harusnya melalui RUPS terlebih dulu," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa 13 September 2022.
Kemudian mengenai peran direksi dan komisaris saat ini, Christi berkata bahwa mereka hanya sebagai pengurus, bukan pemegang saham.
Dalam hal ini, Christy berharap masyarakat tahu polemik yang sedang dihadapi oleh perusahaan tersebut.
Sebelumnya PT Mutiara Arteri Property digugat wanprestasi karena melanggar kesepakatan jual beli tanah seluas kurang lebih 15 hektar yang kini sudah dipecah menjadi 300-an sertifikat.
Fakta persidangan juga menyebut pembelian tanah belum dibayar lunas tetapi tergugat sudah menguasai sertifikat.
Lahan yang dibangun perumahan itu awalnya adalah Kampung Cebolok yang sudah diratakan dengan tanah karena hendak dibangun perumahan.
Terakhir, PT Mutiara Arteri Property juga digugat karena perbuatan melawan hukum.
Mereka diduga memberikan keterangan yang tidak benar tentang luas tanah sehingga terjadi overlapping sertifikat.
Sumber : https://www.ayosemarang.com/semarang-raya/pr-774703604/perumahan-mutiara-arteri-regency-semarang-ternyata-belum-lunas -dan-melenceng-dari-rups
PT. Mutiara Arteri Property
posted a blog.
Perumahan Mutiara Arteri Regency saat mengikuti pameran properti di Paragon Mall Semarang, 8-19 Maret 2023 padahal masih dalam kasus sengketa di pengadilan.
16 Maret 2023 - Sengketa PT Mutiara Arteri Property (MAP) dengan pengusaha Budiarto Siswojo masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN). Namun, penjualan unit Perumahan Mutiara Arteri Regency (MAR) tetap berjalan. Bahkan, mengikuti pameran properti di Paragon Mall Semarang 8-19 Maret 2023 lalu.
Perumahan yang berlokasi dekat kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) tersebut memiliki ratusan unit rumah berbagai tipe. Mulai dari rumah satu lantai hingga dua lantai. Harga yang ditawarkan juga bervariasi, mulai Rp 859 juta hingga Rp 1,7 miliar per unit.
Atas adanya jual beli unit di perumahan bersengketa tersebut pemilik 50 persen saham PT Mutiara Arteri Property, Christy menilai, pembeli perumahan tidak jeli. Padahal telah ramai pemberitaan mengenai perumahan tersebut yang bermasalah namun masih saja membeli kepada pengurus PT Mutiara Arteri Property.
Terpisah, Sugeng selaku kuasa hukum PT Mutiara Arteri Property belum memberikan jawaban saat ditanya terkait perkembangan gugatan dan penjualan unit Perumahan Mutiara Arteri Regency.
Diberitakan sebelumnya, PT Mutiara Arteri Property beserta direktur dan komisarisnya digugat oleh Budiarto Siswojo karena mengingkari kesepakatan jual beli lahan seluas kurang lebih 15 hektare. Kini sudah dipecah menjadi 350-an sertifikat yang di atasnya telah dibangun perumahan Mutiara Arteri Regency.
Dalam prosesnya, gugatan dikabulkan PN Semarang bahwa tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Putusan itu berbunyi agar para tergugat yang selama ini menguasai ratusan sertifikat untuk menyerahkan ke notaris Dewi Kusuma sesuai ketentuan Pasal 4 Akta Addendum yang disepakati sebelumnya.
Atas putusan itu, para tergugat lantas mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Dalam putusan pada 30 November 2022 lalu, PT menguatkan menguatkan putusan PN Semarang. Kini perkara tersebut masih proses kasasi.
Sumber : https://radarsemarang.jawapos.com/berita/hukum-dan-kriminal/2023/03/16/sengketa-pengadilan-belum-usai-mutiara-arteri-regency-tetap-jual-unit-perumahan/?amp
PT. Mutiara Arteri Property
posted a blog.
Majelis hakim PN Semarang yang dipimpin R Azharyadi Priakusumah menyidangkan gugatan Budiarto Siswojo melawan PT Mutiara Arteri Property.
22 September 2022 - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Budiarto Siswojo melawan para tergugat.PT Mutiara Arteri Property beserta direktur dan komisarisnya selaku tergugat dinyatakan telah wanprestasi karena mengingkari kesepakatan jual beli lahan seluas kurang lebih 15 hektar.Lahan di Jalan Gajah Raya, Kota Semarang tersebut kini sudah dipecah menjadi 350-an sertifikat yang di atasnya telah dibangun Perumahan Mutiara Arteri Regency.“Menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji,” ujar majelis hakim yang dipimpin R Azharyadi Priakusumah saat membacakan amar putusan, Kamis (22/9/2022).Hakim menghukum para tergugat yang selama ini menguasai ratusan sertifikat untuk menyerahkan ke notaris Dewi Kusuma sesuai ketentuan Pasal 4 Akta Addendum yang disepakati sebelumnya.Kuasa hukum Budiarto Siswojo (penggugat), Evarisan dan Joko Susanto mengaku lega karena gugatannya dikabulan majelis hakim. Sejak awal ia yakin memenangkan perkara ini.Menurutnya, berdasarkan kesepakatan, sertifikat asli wajib disimpan di kantor notaris karena para tergugat belum membayar lunas pembelian lahan belasan hektar bekas gusuran Kampung Cebolok itu.Para tergugat sebenarnya boleh mengambil setiap sertifikat dari notaris apabila sudah ada pembeli yang membayar lunas. Namun, faktanya meski tidak ada yang beli, sertifikat sudah dikuasai.“Kami sangat bersyukur, sesuai fakta persidangan para tergugat terbukti wanprestasi. Sekarang kami minta semua pihak untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan pengadilan,” harap Evarisan.Sementara itu, Sugeng kuasa hukum para tergugat yang menghadiri persidangan, enggan mengomentari putusan pengadilan. “Maaf, tidak dulu. Saya hanya substitusi (pengacara pengganti),” ucapnya saat dikonfirmasi. (*)
Sumber : https://jatengtoday.com/terbukti-wanprestasi-pt-mutiara-arteri-property-wajib-serahkan-ratusan-sertifikat-ke-notaris
People also like
1
Suka
Kota Tegal
1
Suka
Semarang
1
Suka
Klaten
1
Suka
Page Admins
-
AdminFounder