Proyek Bermasalah
1,324 Likes

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Utara akhirnya mengeluarkan sikap tegas terhadap usaha penarikan dana yang dilakukan pihak Koperumnas kepada masyarakat berdalih Kredit Kepemilikan Rumah yang terletak di kelurahan Kairagi II, Lingkungan II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Surat yang ditanda-tangani Kadis Koperasi & UKM tersebut menyebutkan, mengingat pihak Koperumnas belum memiliki dasar hukum, maka usaha pengumpulan dana dari anggota masyarakat harus dihentikan untuk sementara waktu sampai dengan diterbitkannya ijin yang legal.

Surat bernomor 87/D-KUKMD/5.2/VII/2020 yang ditunjukan langsung kepada pihak Koperumnas di Jakarta tersebut juga meminta pihak Koperumnas menjelaskan soal jaminan dari angsuran perumahan untuk masyarakat tersebut. 

Kepada sejumlah wartawan, beberapa nasabah juga ikut mempertanyakan soal kelanjutan pembangunan perumahan di wilayah tersebut.

”Saya sendiri sudah 8 bulan menyetor, tapi sampai sekarang saya belum tahu dimana lokasi tempat rumah saya akan dibangun. Site plannya tidak jelas, bahkan lokasi lahan yang akan dibangun perumahan sampai sekarang masih hutan,” beber Ifni, nasabah asal Malalayang ini.

Menurut perempuan paruh baya ini, dirinya pernah melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan perumahan di Kelurahan Kairagi II, Kecamatan Mapanget. Namun, dirinya terkejut saat hanya melihat baru 1 (satu) unit rumah contoh yang dibangun.

“Saya menduga ini hanya modus untuk merangsang calon nasabah lainnya. Saya prihatin dengan ratusan nasabah lainnya yang berharap April 2021 mendatang mereka sudah bisa menempati rumah yang dijanjikan pihak Koperumnas,” ucapnya.

Sementara, informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, lahan yang akan dibangun perumahan oleh pihak Koperumnas tersebut konon belum memiliki SHM dari BPN.

Selain belum memiliki SHM, sejumlah ijin pembangunan perumahan seperti IMB sama sekali belum dikantongi oleh pihak Koperumnas. 

“Kami berencana akan menyampaikan laporan resmi ke Polda Sulut terkait masalah ini, jika pihak Koperumnas maupun pemilik lahan tidak memberikan kepastian soal pembangunan rumah tersebut,” kata Ifni.

Pihak Koperumnas cabang Manado sendiri belum bisa dimintai keterangannya terkait masalah tersebut. Beberapa kali berkunjung ke kantor perwakilan mereka di kawasan Tikala, namun dalam keadaan tertutup.

 

Sumber : https://www.sulut24.com/2020/10/nasabah-ancam-lapor-polda-aktifitas.html

 

Koperumnas (Koperasi Perumahan Umum Nasional) sudah berubah nama menjadi PT. Koperumnas (Konsumen Perumahan Nasional)

Respon Anda
Respon Anda