Likes
PT. Nesa Berkah Jaya
shared a video
Salahi Perizinan Tanah Kas Desa, SATPOL PP Daerah Istimewa Yogyakarta Menyegel Perumahan Milik PT Nesa Berkah Jaya
16 Likes
Tiga perumahan ilegal di Sardonoharjo Ngaglik Sleman disegel oleh Satpol PP Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ). Ketiganya adalah perumahan yang dibangun oleh PT Nesa Berkah Jaya. Diketahui perumahan Nesa Satu, Nesa Dua dan Nesa Tiga ini berdiri di atas tanah kas desa.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIJ Muhammad Tri Qumarul Hadi menegaskan ketiga perumahan berdiri secara ilegal.
Tepatnya menyalahi Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017. Berupa penyalahgunaan perizinan tanah kas desa di wilayah Jogjakarta.
"Jadi sebenarnya permasalahan ini sudah dari 2020 tapi kemudian dari beberapa pelaksanaan akhirnya kita panggil ulang karena yang ngurus kemarin pejabat lama, yang pertama yang hadir itu komisaris PT Nesa Berkah Jaya, tapi kemudian tidak mau untuk di BAP," jelasnya ditemui di Perumahan Nesa Tiga, Jumat (23/6).
Tindakan berlanjut dengan pemanggilan kembali pengelola PT Nesa Berkah Jaya. Namun kedua pengelola mangkir atas panggilan tersebut. Hingga akhirnya diputuskan penyegelan ketiga perumahan karena secara legalitas terbukti tidak sah.
"Jadi pelanggarannya sama yaitu tidak memiliki izin Gubernur terkait penggunaan tanah desa," tegasnya.
Ada tiga titik yang dikelola oleh PT Nesa Berkah Jaya. Pertama tanah kas desa seluas 1m500 meter persegi. Lalu tanah kas kedua seluas 2.200 meter persegi. Terakhir adalah tanah kas desa dengan luas 3.600 meter persegi.
Dari penyidikan, ketiga tanah dibangun hunian berupa perumahan. Qumarul menegaskan bahwa tindakan ini menyalahi Pergub Nomor 34 tahun 2017.
"Dari inventarisir kami di Nesa Satu sudah ada 12 rumah, sepuluhnya sudah dihuni, kemudian Nesa Dua ada 18 yang 16 sudah dihuni, kemudian Nesa Tiga ada 8 rumah sama dua ruko tapi semuanya belum berpenghuni," ujarnya.
Terkait nasih penghuni, Qumarul tidak bisa menjawab. Ini karena kewenangan pihaknya hanya melakukan penyegelan dan penegakan Perda. Sementara untuk penindakan bangunan ilegal menjadi wewenang instansi lainnya.
Pasca penyegelan, pihaknya akan melaporkan ke Pimpinan Satpol PP DIJ. Untuk kemudian diteruskan dan dilaporkan kepada Gubernur DIJ Hamengku Buwono X. Ini guna memutuskan langkah selanjutnya terhadap pengelola maupun bangunan di atas tanah kas desa.
"Kalau dirobohkan itu nanti ranah pengambil kebijakan yang menjawab, kami menjawab sesuai dengan ketentuan saja. Sesuai dengan kewenangan yaitu tidak memiliki izin kemudian kami BAP kemudian kami tutup," katanya. (Dwi)
.
VIDEOGRAFER : DWI AGUS - ANNISA KARIN/RADAR JOGJA
VIDEOEDITOR : RAGATA RS/RADAR JOGJA
.
.
Ikuti juga akun kami:
Instagram : @radarjogja
Line : radarjogjaofficial
Twitter : @radarjogja
Website : radarjogja.jawapos.com/
.
Alamat : Jl. Ring Road Utara no.88 (Barat Polda DIY), Yogyakarta 55281
Telpon : (0274) 4477785
Radar Jogja Channel tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
PT. Nesa Berkah Jaya
posted a blog.
Satpol PP DIY kembali melakukan penyegelan terhadap pengembang yang menyalahgunakan tanah kas desa. Kali ini Satpol PP DIY menutup tiga kompleks perumahan di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman yang milik PT Nesa Berkah Jaya.
Penyegelan karena pengembang tersebut mangkir pemanggilan. Padahal kasus penyalahgunaan tanah kas desa tersebut sudah mencuat sejak 2020 lalu.
“Jadi sebenarnya permasalahan ini sudah dari 2020 tapi kemudian dari beberapa pelaksanaan akhirnya kita panggil ulang karena yang ngurus kemarin pejabat lama, yang pertama yang hadir itu komisaris PT Nesa Berkah Jaya, tapi kemudian tidak mau untuk di-BAP,” papar Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi usai penutupan kompleks perumahan di Ngaglik Sleman, Jumat (23/06/2023).
Tiga perumahan bermasalah sebagian berpenghuni
Menurut Qumarul, ada tiga titik perumahan milik PT Nesa Berkah Jaya. Kompleks perumahan pertama memiliki luas 1.500 meter persegi, yang kedua 2.200 meter persegi dan yang ketiga seluas 3.600 meter persegi.
Keseluruhan lahan tersebut untuk rumah hunian. Padahal sesuai dengan Pergub 34 tahun 2017, tanah kas desa tidak boleh untuk hunian.
Karenanya Satpol PP memanggil PT Nesa Berkah Jaya. Namun, pihak pengembang tidak menggubris pemanggilan kedua dan mereka memilih tidak hadir sehingga Satpol PP melakukan penutupan.
“Jadi pelanggarannya sama yaitu tidak memiliki izin Gubernur terkait penggunaan tanah desa,” jelasnya.
Qumarul mencatat, dari inventarisir Satpol-PP DIY di kompleks perumahan Nesa 1, ada 12 unit rumah yang dibangun dan 10 bangunan di antaranya sudah berpenghuni.
Sedangkan di kompleks Nesa 2 ada 18 unit rumah dan 16 bangunan di antaranya sudah ada penghuni. Di Nesa 3 ada 8 rumah serta dua ruko tapi semuanya belum berpenghuni.
“Iya itu sesuai dengan Pergub 34 tahun 2017 tidak akan diizinkan untuk hunian karena memang termasuk larangan,” imbuhnya.
Sumber : https://mojok.co/kilas/satpol-pp-segel-tiga-perumahan-bermasalah-di-jogja/amp/
People also like
1
Suka
1
Suka
Page Admins
-
AdminFounder