Ngeri! Truk ODOL Masih Berkeliaran, Nyawa Taruhannya!

JAKARTA – Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih berubah menjadi salah satu penyebab kecelakaan setelah itu lintas. Hal ini merupakan pelanggaran penting yang tersebut dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengutarakan bahwa truk ODOL dengan muatan juga dimensi melebihi ketentuan yang disyaratkan telah dilakukan menyebabkan kecelakaan. Ini adalah berlangsung akibat adanya beda kecepatan, kepadatan, kecacatan jalan.

“Dalam pasal 109 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menyebutkan Badan Usaha berhak untuk menolak ,masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna Jalan Tol yang mana tidak ada memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat ke gerbang terdekat dari jalan tol,” kata Djoko pada keterangan resmi.

Dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan telah terjadi mengatur terkait ODOL, di antaranya tindakan pidana kejahatan setelah itu lintas. Di dalamnya terdapat ancaman hukuman pidana maksimal satu tahun kemudian hukuman denda maksimal Rp24 juta.

Bukan belaka sopir truk, hukuman pidana tambahan juga akan diberikan terhadap perusahaan angkutan sebagai denda 3 kali lipat kemudian pencabutan izin angkutan. Ketentuan pengawasan angkutan barang telah terjadi diatur di pasal 169 – 172 terkait alat penimbangan kemudian teknis pelaksanaannya.

Untuk menjaga dari terjadinya kecelakaan akibat truk ODOL, Djoko memohonkan untuk pemerintah untuk melakukan penindakan tegas. Sebab, hukuman yang dimaksud diterapkan pada waktu ini belum mampu memproduksi pelaku yang dimaksud jera.

“Selama ini, pemerintah tiada pernah mampu memperbaiki sistem angkutan barang juga angkutan umum antar kota, sehingga risiko kelelahan pengemudi sangat besar. Mereka bekerja tanpa dilindungi regulasi yang digunakan memadai, tanpa adanya pembinaan dan juga pengawasan dari pemerintah terkait waktu kerja, waktu istirahat, tempat istirahat dan juga waktu libur,” ujarnya.

“Mereka bisa saja microsleep kapan saja. Jika pemerintah menghendaki terwujudnya Nusantara Emas 2045, mulailah menuntaskan akar hambatan itu sejak dini hingga lima tahun mendatang,”lanjutDjoko.

Artikel ini disadur dari Ngeri! Truk ODOL Masih Berkeliaran, Nyawa Taruhannya!