Likes
PT. Notojoyo Nusantara
posted a blog.
27 Juni 2023 - Buntut putusan sengketa lahan PT Noto Joyo Nusantara di Karangploso, Malang dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn pada 4 April 2023 lalu, Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik terhadap beberapa hakim PN Kepanjen.
Kuasa hukum pelapor, Sumardhan, SH mengatakan bahwa KY telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang berperkara dalam sengketa lahan di Karangploso itu. Pemeriksaan dilakukan di sebuah hotel di Kota Malang, pertengahan Juni 2023 lalu.
“Materi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang tertulis dalam putusan,” ungkapnya.
Sumardhan menuturkan bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik dimana hakim dianggap subjektif dalam memutuskan perkara. Ada dugaan manipulasi keterangan saksi dalam proses persidangan sengketa lahan.
“Jadi yang didalami adalah dugaan rekayasa keterangan saksi. Ada keterangan saksi yang tidak pernah disampaikan di ruang sidang tapi ditambahkan oleh hakim,” tegasnya.
Informasi yang diterimanya, KY telah mendalami putusan hakim yang dianggap melebar dari objek sengketa. Setidaknya ada empat orang dari PN Kepanjen yang diperiksa oleh KY di Malang. Sumardhan menyebut, bahwa pemeriksaan oleh KY akan menjadi bahan untuk menggelar persidangan kode etik di Jakarta.
Dia pun mengingatkan para hakim dalam memutuskan suatu perkara harus penuh kehati-hatian dan kecermata demi terciptanya keadilan. “Kami hanya ingin mengingatkan hakim hakim lain untuk cermat dan teliti dalam memutuskan perkara agar tak merugikan pihak manapun. Kalau memang ini terbukti melanggar kode etik, tentu nanti ada sanksinya bagi hakim,” tegasnya.
Sumber : https://malangposcomedia.id/ky-periksa-hakim-pn/
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
PT. Notojoyo Nusantara
posted a blog.
Dinilai menyalahi aturan dalam memberikan putusan, hakim gu perdata sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara, dilaporkan ke Komisi Yudisial. Hal i yang dijelaskan Sumardhan, kuasa hukum Bambang Setyawan, salah satu pemilik mo perusahaan tersebut. “Ya, sudah kami laporkan karena salah memberi putusan dalam No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023,” ujar Sumardhan
Dirinya menyebutkan, perkara ini muncul setelah Suwoko, Dirut baru perusahaan PT Noto Joyo Nusantara menggugat tiga orang direksi lama. Yakni Dirut Abdul Khalim, Direktur Bambang Setyawan dan Komisaris M Yusuf Aminullah Yasir
Dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB tercatat atas nama PT. Notojoyo Nusantara menggugat tiga orang direksi lama. Yakni Dirut Abdul Khalim, Direktur Bam Setyawan dan Komisaris M Yusuf Aminullah Yasir. Dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB tercatat atas nama PT Noto Joyo Nus dan dua Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yan disertifikatkan disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara.
Dijelaskan Sumardhan, bahwa Abdul Khalim (tergugat II) ketika masih menjabat seba PT Noto Joyo Nusantara telah membuat akta pengakuan hutang kepada Bambang Se (tergugat I) senilai Rp 22,3 miliar. Hutang itu berasal dari sisa harga tanah dan hasil ke pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT Noto Joyo Nusantara.
“Namun hakim, malah memutuskan tanah itu milik PT Noto Joyo Nusantara. Hakim semestinya menyatakan bahwa gugatan penggugat kurang pihak karena error in pers dan Kantor BPN yang memberi hak tanggungan tidak ditarik sebagai pihak,” ungkap Sumardhan, Sabtu (15/04/2023).
Menurut Mardhan, tindakan hakim ini melanggar asas ultra petita. “Artinya, penjatuha atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Atau Ultra partium artinya penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta oleh penggug paparnya.
Sumardhan menilai majelis hakim juga tidak melihat bahwa yang digugat Suwoko, ad pemilik perusahaan, pemilik modal dan pemegang saham. “Mereka belum melakukan RUPS sebagai organ tertinggi dalam perusahaan, sesuai pasal 1 (2) UU. No 40 tahun 2007 tentang PT. Organ Perseroan adalah RUPS Direksi dan Dewan Komisaris, " Ujarnya
Dikatakannya, setiap putusan pengadilan harus punya dasar hukum. Hakim juga haru profesional, sehingga hakim tidak boleh salah salam memutus perkara. “Jadi putusan bukan hanya akan kami laporkan ke MA, tapi juga akan kami laporkan ke Komisi Yudi tambahnya
Sumber : https://memontum.com/dinilai-salah-saat-memberikan-putusan-hakim-di-pn-kepanjen-dilaporkan-komisi-yudisial
PT. Notojoyo Nusantara
shared a video
Apresiasi Respon Cepat KY Terkait Kasus Lahan Perumahan Manali Residence Karangploso Malang - PT. Notojoyo Nusantara
30 Likes
ADVOKAT SUMARDHAN, SH, MH, MENGAPRESIASI KOMISI YUDISIAL (KY) ATAS RESPON CEPATNYA DALAM MENANGGAPI PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI (PN)!KEPANJEN MALANG, DALAM PERKARA NO.203/PDT.G/2022/PN.KPN TANGGAL 04 APRIL 2023 LALU, TENTANG SENGKETA TANAH PT NOTO JOYO NUSANTARA DI KARANGPLOSO, KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR. SEBELUMNYA SUMARDAN MELAPOR KE KOMISI YUDISIAL ATAS DUGAAN PUTUSAN HAKIM YANG MENYALAHI KODE ETIK.
Komisi Yudisial Tindaklanjuti Pengaduan Mantan Direktur PT Noto Joyo Nusantara - Memontum
Memontum Malang - Komisi Yudisial (KY) dengan cepat merespon pengaduan mantan Direktur Noto Joyo Nusantara, Bambang Setyawan, selaku tergugat, terkait
PT. Notojoyo Nusantara
shared a video
Pengembang Manali Hill Residence - PT. Notojoyo Nusantara Dipolisikan
40 Likes
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – PT Notojoyo Nusantara, pengembang Manali Hill Residence di Jalan Sunimbar 1A, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso dipolisikan. Ini bakal dilakukan Ari Wahyu Hidayati, 49, salah satu user perumahan tersebut asal Surabaya. Alasannya, sejak lunas pembayaran rumah yang dibelinya, rumah itu tak kunjung dibangun.
Bahkan, janji serah terima yang seharusnya dilakukan Desember 2021, hanyalah tinggal janji. Melalui DR. Yayan Riyanto, SH, MH, ketua tim kuasa hukumnya, penyelesaian melalui jalur hukum terpaksa dilakukan karena PT Notojoyo Nusantara sudah ingkar janji.
PT. Notojoyo Nusantara
posted a blog.
Keinginan Ari Hidayati untuk memiliki rumah di Malang tak kunjung terwujud. Warga Surabaya itu pun melayangkan somasi ke PT Notojoyo Nusantara selaku pengembang perumahan.
Yayan Riyanto, pengacara Ari, menjelaskan Ari awalnya membeli satu unit rumah di Perum Green Stone City yang terletak di Tegalgondo, Karangploso, Kabupaten Malang, dengan sistem in house pada 2018 silam.Oleh pengembang, rumah yang ada di cluster 2 Blok F itu dijual seharga Rp 300 juta, kekurangan pembayaran dilakukan dengan mencicil selama 12 bulan, dengan uang muka Rp 70 juta.
Singkat cerita, rumah type 50 dengan luas tanah 60 meter persegi telah lunas dibayar pada 2019. Sesuai kesepakatan seharusnya rumah ini sudah siap huni karena telah dibayar lunas. Namun, hingga 2023 ini progres pembangunan masih 20 persen.Menurut Yayan, sesuai kesepakatan pembangunan rumah beserta serah terimanya akan diselesaikan pada April 2021. Namun pelaksanaan pembangunan dan serah terima kemudian diundur, dan pengembang kembali berjanji akan dilaksanakan pada Desember 2021."Setelah dibayar lunas pada 2019, justru pembangunan rumah baru 20 persen di tahun ini. Saat ditanya selalu berkelit akhirnya kita somasi pada 17 Maret 2023. Jadi intinya, Kalau tidak mampu membangun silahkan uangnya dikembalikan," ujar Yayan Riyanto kepada wartawan, Senin (1/5/2023).Di tengah ketidakpastian pembangunan, manajemen perumahan justru berganti nama dari Green Stone City beralih menjadi Manali Hill Residence dengan nama perusahaan tetap sama yakni PT Notojoyo Nusantara."Bukannya menyelesaikan pembangunan rumah klien kami, manajemen justru mengganti nama dari Green Stone City menjadi Manali Hill Residence dengan nama perusahaan sama yakni PT Notojoyo Nusantara," terangnya.Yayan mengungkapkan pihak Hill Residence yang dinaungi PT Notojoyo Nusantara juga sempat berjanji akan mengembalikan uang Ari pada Sabtu (29/4) lalu, setelah dikirimkan somasi.Tapi lagi-lagi janji tersebut tak juga ditepati dan perkara ini pun belum menemukan titik terang. "Mereka janji mengembalikan uang pada 29 Maret kemarin, tapi janji itu kembali tak ditepati," ungkapnya.Yayan mengatakan bahwa selain Ari, ada 3 teman wahyu yang mengeluhkan hal serupa. Bahkan sejauh ini, Yayan menyebut total sudah ada 10 orang yang memberi informasi serupa kepadanya atau menjadi korban molornya pembangunan perumahan itu."Ini banyak korbannya, yang datang dan berkonsultasi ke saya ada 10 orang. Banyak dari mereka orang luar kota," tegasnya.Melihat tak adanya kejelasan pembangunan rumah itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan membuat laporan pidana."Kalau seperti ini kan ada dugaan penipuan penggelapan karena janji terus tapi realisasinya tidak ada. Kalau dibiarkan terus kan kasihan yang lain nanti," pungkasnya.Sementara itu, pihak manajemen Manali Hill Residence belum berhasil dikonfirmasi, beberapa kali dihubungi tak memberikan tanggapan.
Sumber : https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6698449/rumah-tak-dibangun-paksa-warga-ini-somasi-pengembang-perumahan-di-malang
People also like
1
Suka
1
Suka
Mojokerto
1
Suka
Malang
1
Suka
Sidoarjo
Page Admins
-
AdminFounder