Likes
PT. Hadez Graha Utama
posted a blog.
18 Maret 2021 - PERUSAHAAN properti PT Hadez Graha Utama melakukan kerja sama dengan BRI kantor cabang khusus (KCK). Kerjasama tersebut dilakukan untuk mempermudah para costumer untuk memiliki hunian di perumahan kota mandiri Jatiasih Central City (JCC).
"Dalam kerja sama ini, kita dapat mempermudah dan lebih fleksibel dalam pengajuan KPR kepada para costumer yang ingin membeli rumah, khususnya, hunian kota mandiri Jatiasih Centaral City (JCC) di Jatiasih Kota Bekasi," ungkap juru bicara Bank BRI Kantor Cabang Khusus (KCK) Maikel Suryanto dalam keterangan resmi yang diterima Kamis, (19/21)
Untuk down payment pengajuan KPR di perumahan kota mandiri Jatiasih Central City (JCC). Pihaknya sudah menyepakati dengan PT Hadez Gahara Utama selaku pengembang perumahan tersebut.
"Untuk down payment (DP) para costumer akan dikenakan DP 5% hingga 20 %," ungakapnya.
Selain dengan DP yang murah untuk memiliki hunian kota mandiri yang ekslusif di Kota Bekasi. Maikel juga menambahkan adanya promo dari bank BRI.
Untuk Januari tahun 2021 hingga akhir Maret 2021 ini kita ada promo virtual untuk KPR dengan 8,5 % dengan fix 5 tahun tanpa biaya provisi dan bebas admin, selain itu bagi para aparatus negara atau pegawai negeri sipil seperti TNI ,Polri dan ASN mendapat promo khusus dengan mendapat bunga special," lanjut dia.
Sementara itu, Supervisor Matketing PT Hadez Graha Utama Moch Rizal berharap, kerja sama dapat mempermudah para customer, khusunya bagi kaum milenial, yang ingin mempunyai hunian dan aset investasi dua lantai di wilayah ekslusif kota Bekasi.
Dalam pekembangannya, perumahan kota mandiri Jatiasih Central City (JCC) sudah memasuki tahap ke 3, sebleumnya pihaknya sudah menyelesaikan penjualan di tahap pertama dan ke 2.
"Saat ini dalam penjualan sudah memasuki tahap ke 3 yaitu cluster green lake, dimana didalam cluster tersebut ada danau pribadi sekitar 5000 meter persegi," ungkapnya.
Selain green lake, di dalam perumahan tersebut terdapat cluster green Wood dan green garden. Para penghuni cluster akan dimanjakan dengan rimbunan pohon hijau dan udara yang bersih ditengah Kota Bekasi.
"Selain itu dilengkapi juga fasilitas umum dan sosial seperti jogging track, taman bermain ramah anak, masjid, area komersil seperti area pertokoan. Selain dilengkapi fasilitas umum dan sosial perumahan kota mandiri JCC dilengkapi kemanan 24 jam dengan security dan CCTV yang memantau setiap harinya di area lingkungan tersebut," ungkap Rizal.
Bagi masyarakat atau kaum milenial yang ingin berinvestasi hunian kota mandiri di kota Bekasi, pihaknya juga memberikan promo promo khusus hingga akhir Maret 2021.
"Selain itu kita juga sedang mengadakan promo potongan DP hingga puluhan juta bagi para custemer yang melakukan pengajuan KPR melalui BRI dari bulan Januari 2021 hingga akhir Maret 2021," tutupnya. (OL-7)Sumber: https://m.mediaindonesia.com/ekonomi/391611/gandeng-perbankan-hadez-graha-utama-mudahkan-beli-properti#google_vignette
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
PT. Hadez Graha Utama
shared a photo
PT. Hadez Graha Utama
shared a video
Pemkot Bekasi Menyegel Perumahan Jatiasih Central City - PT. Hadez Graha Utama
93 Likes
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Lakukan Penyegelan Bangunan Perumahan di Jatiasih Central City
Kota Bekasi - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menyegel bangunan perumahan milik PT. Hadez Graha Utama pada Senin, (4/4/2023).
Penyegelan tersebut dilakukan di Jalan Raya Cikunir RT 001 RW 013 Kelurahan Jati Asih Kec. Jati Asih Kota Bekasi. Kegiatan penyegelan ini dilakukan karena PT. Hadez Graha Utama tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Camat Jatiasih Ashari menyatakan bahwa Perumahan milik PT Hadez disegel karena tidak adanya IMB. Pada tahun 2019 PT Hadez sempat mengajukan melalui Tim Kajian Penataan Ruang Daerah. Pada saat melakukan perizinan alasannya tidak clear atau tidak berimbang.
Adapun penyenggelan akan terus dilakukan hingga PT. Hadez mengurus perizinan. Jika perizinan tidak segera diurus dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka bangunan akan dirobohkan.
Dalam wawancara terpisah, Sekretaris Dinas Tata Ruang Edison Effendi,menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah No.13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pemanfaatan Ruang dan Perda No.4 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi.
Ashari juga berterima kasih bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang telah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Serta menghimbau agar masyarakat lebih beredukasi untuk mencari rumah yang ideal paling tidak memiliki izin dari sudut pandang dalam pembiayaan dan segala macamnya
Dalam akhir wawancaranya Sub Koor FIDP Tarmuji menghimbau kepada para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Bekasi agar mematuhi peraturan-peraturan yang ada di Kota Bekasi khususnya Izin Mendirikan Bangunan dan juga untuk warga masyarakat yang ingin membeli rumah di Kota Bekasi agar dapat melakukan pengecekan apakah perumahan tersebut sudah memiliki izinnya atau belum.
PT. Hadez Graha Utama
posted a blog.
Pemerintah Kota Bekasi melalui tim penertiban dan pembongkaran dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi yang berkoordinasi dengan Satpol PP Camat Jatiasih serta Lurah Jatiasih menyegel lokasi Perumahan milik PT. Hadez Graha Utama yang berlokasi di Jalan Raya Cikunir RT 01 RW 13 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih, Selasa(4/4/2023).
Pemerintah Kota Bekasi pada Hari Selasa(4/4/2023) resmi menyegel dan memberhentikan kegiatan pembangunan milik PT. Hadez Graha Utama di Cikunir Jatiasih, Penyegelan tersebut dilakukan langsung oleh tim penertiban dan pembongkaran dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi yang berkoordinasi dengan Satpol PP Camat Jatiasih serta Lurah Jatiasih. Perumahan milik PT. Hadez Graha Utama yang berlokasi di Jalan Raya Cikunir RT 01 RW 13 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih disegel dikarenakan regulasi yang belum sesuai dan juga karena adanya beberapa laporan dari masyarakat ke Camat setempat, akibat membangun perumahan di area tersebut warga dirugikan.
Berdasarkan surat perintah bernomor 800/1752/Distaru.Dalru pada hari ini resmi menyegel perumahan yang berada di Cikunir Jatiasih karena melanggar perizinan, hadir Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Edison Effendi berserta jajaran dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Sebelum penyegelan, pelaksanaan Apel telah terlaksana di area tersebut dengan menyebutkan bahwa ada beberapa penyebab pelanggaran diantaranya pengabaian tidak ada nya retribusi dan izin mendirikan bangunan dan muncul laporan kepada Camat Jatiasih sekitar 260 orang yang telah berkontribusi dalam pembangunan tapi tidak ada kejelasan dari perumahan tersebut.
Seperti yang dikatakan oleh Sekdistaru, Edison Effendi bahwa kegiatan penyegelan ini bukan menghentikan usaha seseorang akan tetapi sesuai dengan prosedur pada perijinan dan ditambahkan dengan adanya laporan ke Camat serta Lurah Jatiasih yang berakibat pemanggilan ke Polda karena bentuk laporan merugikan konsumen.
“Hal ini menjadi keseriusan dan pendindakan tegas untuk perumahan PT. Hadez Graha Utama dan pada hari ini, Selasa(4/4) kita resmi segel dan tidak dioperasikan terlebih dahulu.” Kata Sekdistaru Kota Bekasi
Dilanjutkan, dari Pemerintah Kota Bekasi juga akan menekankan untuk mencari solusi atas kerugian yang di miliki oleh 260 orang yang telah lapor kepada Camat Jatiasih, ditekankan kepada pengusaha untuk melakukan perijinan yang valid dan harus menempuh mencari solusi agar semua masing masing terpecahkan.
Dalam upaya bentuk laporan warga kepada Pemerintah Kota Bekasi khususnya untuk Camat Jatiasih agar menindak tegas untuk para pelaku usaha dikarenakan menurut laporan pada Bulan Februari yang lalu masih terdapat penjualan kepada pihak yang ingin mendirikan bangunan di area tersebut.
Usai pengarahan, tim penertiban dan pembongkaran Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama anggota Satpol PP Kota Bekasi secara bersama memasang tanda segel pada PT. Hadez Graha Utama yakni perumahan yang berlokasi di Jalan Raya Cikunir Jatiasih yang juga disaksikan Lurah Jatiasih dan Camat Jatiasih.
Sumber : https://metrodua.com/2023/04/abaikan-perizinan-perumahan-milik-pt-hadez-graha-utama-di-cikunir-jatiasih-resmi-disegel/
PT. Hadez Graha Utama
shared a video
Jatiasih Central City Bermasalah, Hadez Graha Utama Wajib Menghentikan Aktifitas Pemanfaatan Lahan
121 Likes
Jatiasih Central City Ilegal, Hadez Graha Utama Wajib Menghentikan Aktifitas Pemanfaatan Lahan
Hadez Graha Utama perlu mengedepankan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa status kepemilikan tanah di Jatiasih Central City sehingga bisa mendapatkan izin prinsip pengembangan Jatiasih Central City.
Tanpa mengantongi izin prinsip, maka Hadez Graha Utama wajib menghentikan seluruh aktifitas pemanfaatan lahan, termasuk juga menghentikan penawaran unit di Jatiasih Central City kepada calon pembeli.
Juga patuh terhadap penyegelan yang dilakukan oleh pemerintah kota Bekasi.
Walikota juga perlu memberikan ketegasan terhadap permasalahan ini agar kepentingan masyarakat luas tetap terlindungi.
Adhika Dirgantara
Anggota DPRD Kota Bekasi
PT. Hadez Graha Utama
posted a blog.
Berdasarkan SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara ) di Pengadilan Negeri Bekasi setidaknya tercatat 8 perkara perdata dimana PT HGU (PT. HADEZ GRAHA UTAMA) digugat oleh para konsumennya.
Salah satu Penggugat Binar Ariamukti selaku konsumen yang diwakili kuasa hukumnya Rhamos S Panggabean, S.H. saat ditemui di lokasi pembangunan JCC ( Jatiasih Central City ) menerangkan kehadirannya bersama Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam rangka sidang pemeriksaan setempat kaitannya atas gugatan perkara No 444/pdt.g/2021/PN.Bks, untuk membuktikan bahwasanya PT. HGU telah
wanprestasi atas perjanjian yang tertuang dalam PPJB, yang singkatnya kliennya setelah membayar DP 30% dan atau sebesar Rp 337 juta sejak 25 Juni 2020, dijanjikan oleh PT.HGU akan diserahterimakan rumah pada tanggal 28 Febuari 2021 namun setelah lewat jatuh tempo pembangunan rumah yang dibeli tidak juga terbangun sama sekali.
Sebagaimana faktanya diketahui dilapangan unit rumah green lake pada blok GL unit A/32 atas tanah seluas 84 meter, & bangunan 2 lantai pada pemeriksaan setempat, masihlah lahan tanah kosong yang ditumbuhi ilalang, ujarnya.
Rhamos berharap Hakim yang memeriksa dapat mengabulkan seluruh gugatan kliennya, yakni : membatalkan perjanjian PPJB, menghukum PT. HGU melakukan pengembalian uang yang telah diterimanya, serta menghukum untuk membayarkan bunga dan denda.
Sumber:https://gayabekasi.id/2022/06/25/pt-hadez-graha-utama-pengembang-jcc-jati-asih-banyak-digugat-konsumennya/
People also like
1
Suka
Kuningan
1
Suka
Bogor
1
Suka
Bekasi
1
Suka
Bogor
Page Admins
-
AdminFounder