by on January 20, 2022
Choirul Anam dan Hariyanto, Komisaris dan Direktur PT. Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo (PJJP) yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (04/01/2022). Choirul Anam dan Hariyanto diduga merugikan korban pembelian tanah kavling bodong di Bendungan Kelurahan Sumur Welut Kecamata. Lakarsantri Kota Surabaya dan di Desa Gadung Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik sebesar Rp. ± Rp.1.005.182.125.  Jaksa Kejati Jatim Rahmawat...
179 Likes 0 Comment