Choirul Anam dan Hariyanto, Komisaris dan Direktur PT. Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo (PJJP) yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (04/01/2022).
Choirul Anam dan Hariyanto diduga merugikan korban pembelian tanah kavling bodong di Bendungan Kelurahan Sumur Welut Kecamata. Lakarsantri Kota Surabaya dan di Desa Gadung Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik sebesar Rp. ± Rp.1.005.182.125.
Jaksa Kejati Jatim Rahmawat...
179 Likes
0 Comment