Proyek Bermasalah
733 Likes
Kasus dugaan penipuan penjualan kavling tanah bodong yang diduga dilakukan mafia tanah di Kabupaten Cirebon, menimpa ratusan korban.
 
Mereka mengalami kerugian karena tanah yang dibelinya dari PT Az Zahra Cakrawala Nusantara (ACN) ternyata hingga kini tak bisa dimilikinya.
 
Parahnya keberadaan PT ACN kini tidak jelas. Karena Direktur Utama perusahaan tersebur, AZ tak pernah muncul dan juga kantornya telah lama tutup.
 
Karena telah merasa tertipu, 10 pembeli (konsumen) dari ratusan korban lainnya akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada Polres Cirebon Kota.
 
"Kasus dugaan penipuan ini sudah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota. Saat itu yang buat laporan 5 orang korbsn dan 5 korban lainnya sebagai saksi ujar Kuasa Hukum para korban, Back Bachrony dan Gunawan, Jumat 18 Februari.
 
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, menyebutkan, pihaknya sama sekali belum mengetahui kasus tersebut.
 
"Belum saya belum tahu. Bahkan saya tahunya dari teman-teman media. Nantu akan saya koordinasikan dulu," kata Kapolres usai jumpa pers kasus dugaan korupsi dana desa di Mako Polres setempat, Sabtu 19 Februari.
 
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera. Ia mengatakan sejauh ini dirinya belum menerima laporan tersebut. 
 
"Tapi akan kita lihat dulu, takutnya itu masuk wilayah hukum Polresta Cirebon. Tapi kalau masuk ke kitacdan ternyata belum ada laporannya, segera laporkan dan tentu nanti akan ditindaklanjuti ke penyelidiksn," ujar Kasat Reskrim.
 
Sementara, dari dokumen yang ada pada kuasa hukum korban, laporan mereka tertuang dalam surat tanda laporan Nomor LP/8/737/X1/2021/SPKT/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat.
 
Pelapor atas nama MULYANINGSIH
Warga Gg. Supena RT 03/01 Desa Pasindangan Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon.
 
Ia melaporkan telah terjadi peristiwa / perkara Pidana: PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN. Terlapor PT Azzahra Cakrawala Nusantara.
 
Sebelumnya, pada Jumat 18 Februari kuasa hukum para korban menggelar jumpa pers. Di situ terungkap ratusan warga di Kabupaten Cirebon diduga menjadi korban mafia tanah dengan modus penjualan kavling.
 
Awal kejadian bermula ketika PT ACN menawarkan lokasi kapling murah dengan mengiming-imingi berbagai kemudahan dan keuntungan.
 
Namun tanah yang dikavling-kavling PT ACN tersebut, rupanya dalam perjalanannya masih milik orang lain. Sehingga masalah pun timbul saat PT ACN menghilang.
 
Salah satunya seperti yang terjadi di satu titik yang diklaim PT ACN di Perumahan Luwung 1 Desa Gemulung Tonggoh Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon. 
 
Di lokasi ini, kerugian dialami pembeli diperkirakan mencapai
Rp 2,6 Miliar. Angka tersebut mengacu dari kerugian yang dialami 10 konsumen Rp 250 juta an.
 
Sementara dari 147 kavling di tempat itu, sudah terjual dibeli oleh 87 orang.
 
Lokasi lahan yang dikavling-kaling PT ACN ini, di lokasi lainnya mencapai 11 titik tersebar di sejumlah kecamatan di Kab Cirebon. Sehingga dengan kasus yang sama dan semuanya dilakukan PT ACN, angka kerugian diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
 
 
 
Posted in: Kejahatan
Respon Anda
Respon Anda