Proyek Bermasalah
14 Likes

15 Agustus 2023 - Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Surabaya, terkait Persidangan Setempat (PS) yang menanggapi gugatan 8 petani atas Kanwil Pertanahan Jawa Timur dan BPN Sidoarjo, turun menggali serta mengumpulkan bahan keterangan. 

Itu terkait klaim lahan, versi petani lahan milik 8 petani Kelurahan Urangagung Kecamatan Sidoarjo diduga diserobot oleh Pengembang di PT Citra Sekawan Mandiri (CSM).

Perkara pun memasuki babak baru. Dalam sidang PTUN, Majelis Hakim PTUN bersama para penggugat yakni 8 Petani dan Pihak Tergugat Kanwil Pertanahan Jawa Timur dan BPN Sidoarjo, terus berupaya menggali data dan informasi terkait batas-batas tanah yang disengketakan.

Kepada Majelis Hakim, para penggugat pun menunjukkan satu persatu batas tanah miliknya yang saat ini, di sebagian lahan sudah berdiri bangunan atau unit rumah.

"Hari ini kita meminta penggugat menunjukkan tanah yang menurutnya adalah miliknya," ungkap Juliant Prajaguhupta S.H yang juga Ketua Majelis Hakim PTUN.

Kemudian, pihak tergugat akan meninjau kembali batas-batas tanah tersebut. Dan kemudian data keduanya akan dilanjutkan dalam persidangan.

"Jadi saat ini kita belum tahu mana yang benar dan mana yang salah, sementara kedua belah pihak kita minta menunjukkan batas-batas tanah," ujar Juliant.

Penasehat hukum para penggugat Lulus Suhanto SH menyebut, pengadilan setempat dilakukan oleh Majelis Hakim PTUN untuk menentukan lokasi tanah penggugat, kalau sudah terbit sertifikat nomer berapa dan masuk dalam bidang yang mana.

Dijelaskannya, para petani mengetahui kalau tanah yang diyakini adalah miliknya, dan telah dipecah-pecah menjadi 600 bidang yang bersertifikat sekitar.

"Itu terjadi di bulan Juni lalu. Untuk itulah mereka melakukan gugatan ke Kanwil Pertanahan Jawa Timur dan BPN Sidoarjo melalui PTUN Surabaya," ungkap Lulus.

Hakim Juliant Prajaguhupta menambahkan, usai persidangan pihaknya perlu melakukan peninjauan di lokasi untuk menentukan dan memastikan obyek sengketa sehingga tidak ada kesalahan obyek saat proses persidangan.

"Dan untuk hari ini, kita tidak ada perintah untuk menghentikan aktifitas yang dilakukan di atas tanah sengketa," katanya.

Pihaknya juga mengakomodir keinginan dari para penggugat terkait posisi tanahnya, dan kemudian akan ditindaklanjuti oleh pihak pertanahan untuk ditentukan titik koordinat.

"Besok, hari ini (15/8) pihak pertanahan akan melakukan pengukuran dan menentukan titik koordinat batas tanah dari masing-masing penggugat," tegasnya.

Untuk diketahui tanah gogol gilir di kelurahan urangagung tersebut sebelumnya digarap oleh 106 petani. Berjalannya waktu lahan sawah tersebut semakin menyempit karena telah beralih fungsi.

Disebut, saat ini hanya tinggal 8 petani yang masih mempertahankan dan berkeinginan untuk bisa tetap menggarap lahan sawah tersebut. Itu karena para petani tersebut memiliki letter C yang disahkan oleh Kepala Kelurahan Urangagung.

Kemudian, lahan yang digarap petani tersebut diurug oleh pihak pengembang. Selanjutnya, dibangun perumahan, padahal belum ada kompensasi. (inf/rls/red)

 

Sumber : https://m.infonews.id/baca-5516-ptun-dalami-sengketa-lahan-urangagung-di-sidoarjo

Posted in: Berita
Respon Anda
Respon Anda