Proyek Bermasalah
220 Likes

Polres Tulungagung berhasil mengungkap aliran uang hasil penipuan dan penggelapan oleh salah satu perusahaan properti, yakni CV Setya Land Indonesia yang beralamat di Jl Pahlawan Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Berdasarkan hasil penyidikan, uang sejumlah Rp 571.800.000 hasil penipuan dan penggelapan itu sebagian digunakan untuk operasional perusahaan dan ada sebagian untuk menutupi kekurangan pembayaran yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

 

"Uang dari Tulungagung dibawa ke Jawa Tengah. Ceritanya gali lubang tutup lobang," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat konferensi pers di halaman Mapolres. Selasa (28/6/2022).

Terkait dengan besaran dan persentase jumlah uang hasil tipu gelap yang digunakan, polisi masih melakukan pendalaman lagi.

Menurut kapolres, CV Setya Land Indonesia mulai beroperasi di Tulungagung baru akhir-akhir ini, yaitu 2021-2022. Namun, fakta yang didapat petugas, perusahan properti itu sudah ada indikasi niat yang tidak baik.

Niat tidak baik yang dimaksud adalah perusahaan tersebut telah menjual barang yang belum dibayar atau belum menjadi miliknya. Hal itu akan berbeda ketika perusahaan tersebut menjual barang yang sudah menjadi miliknya atau sudah kerja sama dengan pemilik lahan.

"Faktanya, tanah kavling yang dijual sama sekali belum dibebaskan. Artinya ada indikasi niat jahat ke arah itu (penipuan dan penggelapan)," ungkapnya.

Handono menambahkan, status lahan kavling yang dijual oleh perusahan itu adalah milik perorangan. Meskipun dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan itu resmi,  polisi akan tetap melakukan cek kepada dirjen hukum dan HAM untuk memastikan kebenaran register perizinannya.

Tanah kavling yang dijual oleh CV Setya Land Indonesia harganya bervariasi, untuk wilayah Tulungagung seharga Rp. 25 juta. Meski belum melakukan atau check lokasi, para konsumen tanah kavling di Tulungagung, mayoritas sudah melunasi pembayarannya.

"Mereka tertarik karena harganya murah, selain itu juga promosi di medsos yang begitu gencar,"imbuhnya.

Agar masyarakat tidak gampang tertipu, Handono mengimbau agar masyarakat harus bijak dalam bermedia sosial, karena di medsos banyak sekali tawaran berbagai macam produk. Tidak hanya masalah tanah kavling. Selain itu, jika melalukan transaksi, alangkah baiknya masyarakat harus bertanya atau konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak terkait.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil melakukan pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh salah satu perusahaan property di Tulungagung.

Dalam kasus penipuan penggelapan uang itu, Polres Tulungagung telah menetapkan 2 orang tersangka yakni seorang pria berinisial AAF dan seorang perempuan berinisial YDS yang berstatus sebagai direktur CV Setya Land Indonesia.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, dalam kasus penipuan dan penggelapan uang yang berhasil diungkap, modus operandi yang dipakai pelaku adalah menjual tanah kavling yang belum dibebaskan dari pemilik awal. Artinya tanah kavling yang dijual oleh pelaku, status tanahnya belum dibebaskan atau belum dibayar dari pemilik awal.

Selanjutnya, tanah kavling yang belum dibayar dari pemilik awal itu, oleh pelaku dijual lagi kepada pembeli dengan harga yang beragam. Akan tetapi, setelah dilakukan transaksi, pelaku tidak melakukan proses sebagaimana perjanjian yang disepakati yaitu pembeli mendapatkan sertifikat atau bukti kepemilikan lain dari kavling yang sudah dibeli.

"Jadi uangnya sudah diterima tetapi hak pembeli belum didapatkan," kata AKBP Handono saat press release yang digelar di halaman Mapolres setempat. Selasa (28/6/2022).

 

Menurut Handono, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya 2 laporan polisi yang diterima Polres Tulungagung pada 23 Juni 2022 lalu. Kemudian laporan itu ditindaklanjuti Satreskrim dengan melakukan upaya penyelidikan sampai penyidikan dan menetapkan 2 tersangka yaitu sdri. YDS dan sdr. AAF.

Dalam kasus itu, YDS ditunjuk sebagai direktur CV Setya Land Indonesia, walaupun sebenarnya yang mengoperasikan adalah AAF. Artinya YDS hanya diminta namanya untuk menjadi direktur perusahaan itu.

Dari hasil pemeriksaan petugas, ternyata korbannya tidak hanya 2 orang saja, tetapi kurang lebih sebanyak 25 orang. Untuk itu, Handono juga meminta agar pihak-pihak terkait atau masyarakat yang merasa dirugikan supaya berkomunikasi dengan Satreskrim. Sehingga bisa diketahui secara pasti berapa orang yang menjadi korban dan berapa nominal uang yang masuk ke tersangka.

"Di Tulungagung ada 2 TKP, yaitu di perumahan Sobontoro Indah dan Jl. Pahlawan masuk Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru," ungkapnya 

Handono juga menjelaskan, kronologi kejadian diawali dari para korban yang mendapat informasi atau mengetahui ada kavling yang dijual melalui media sosial khususnya Facebook. Tanah kavling yang dijual melalui medsos itu ada di Desa Tugu Kecamatan Sendang dan di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat.

Selain di Tulungagung, ada 2 lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Kediri yaitu di Desa Mojo dan Desa Kras. Bahkan ada juga lokasi lain yang berada di Provinsi Jawa Tengah yang saat ini masih jadi pengembangan petugas lebih lanjut.

"Perusahan yang menjual kapling tersebut adalah CV Setya Land Indonesia alamat JL. Pahlawan Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru," jelasnya.

Setelah korban tertarik untuk membeli kavling dengan harga yang bervariasi, kemudian korban membayarkan uang tersebut ke perusahan itu. Seiring berjalannya waktu, pembeli kemudian melakukan pengecekan, dan ternyata lokasi kavling itu belum dibebaskan atau belum dibayar oleh tersangka.

Dari kasus penipuan dan penggelapan itu, kerugian uang yang dialami korban sementara mencapai Rp. 571.800.000. Dan jumlah korban yang sudah melaporkan ke Polres Tulungagung ada 25 korban.

"Kerugian uang berhasil kami hitung sementara di angka Rp. 571.800.000. Untuk jumlah korban yang sudah melaporkan ada 25 korban," terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain kwitansi pembayaran, perjanjian jual beli, akte pendirian dan termasuk juga telah memeriksa saksi-saksi.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan 372 junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Sumber : https://jatimtimes.com/baca/268662/20220628/213100/gali-lobang-tutup-lobang-perusahaan-property-ini-tipu-konsumen-di-tulungagung-untuk-menutup-hutang-di-jawa-tengah

Posted in: Kejahatan
Respon Anda
Respon Anda