Proyek Bermasalah
by on January 31, 2023
199 Likes

Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang kasus penipuan rumah murah pada Kamis (20/9/2018). Rumah murah tersebut sedianya dibangun di Sindanglaya, Kabupaten Bandung. 

Sidang menghadirkan tiga terdakwa, Wildan Amarul Husna (30) sebagai Direktur Utama PT Jaka Tingkir Abadi, Iwan Cica Erlangga (33) sebagai Komisaris Syna Staff dan Irfan Kurniawan (28) sebagai Direktur PT Multi Hataya Spouse.

Sidang mengagendakan syarah saksi Harisman dan Prima Aulia. Keduanya sebagai korban yang telah membayarkan sejumlah uang pada tiga terdakwa untuk satu unit rumah.

Harisman mengatakan, dia ditawari istri temannya ketika mengetahui promosi rumah murah tersebut. 

“Ada penjualan rumah murah, untuk promosi 20 unit rumah anyar seharga Rp 60 juta dengan tipe 54/70 meter persegi di Sindanglaya Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung,” ujar Harisman di transaksi tersebut, seperti dikutip dari Tribun Jabar.

 

Tanpa pikir panjang, ia mengambil rumah itu dengan menyerahkan reserving charge senilai Rp 5 juta secara switch pada 18 Maret 2017. 

Pada tanggal yang sama, ia juga menyerahkan uang Rp 52 juta untuk reserving promo by way of switch dengan rekening penerima Indah Meylani selaku advertising Syna Staff.

Masih pada tanggal yang sama ia mengulak lunas sebesar Rp 3 juta di kantor PT Anairis Putri Cahaya di kawasan Arcamanik Kota Bandung. 

“Sehingga rumah dibayar lunas Rp 60 juta,” kata Harisman.

Hanya saja, hingga kini, rumah tersebut tak kunjung ia terima. Bahkan sertifikatnya pun ia tak pernah melihatnya.

“Saya sempat datangi lokasi rumah kavling, ternyata belum dibangun apapun. Saya tanya ke warga sekitar ternyata tanahnya pun belum dibayar, perizinan juga belum ada. Aktual saya laporan ke Polrestabes Bandung,” kata dia.

 

Peristiwa senada dikatakan Prima Aulia. Pada April 2017, ia mengambil kavling siap bangun di lokasi yang sama dengan Harisman seharga Rp 175 juta dengan tipe 54/70 meter persegi.

Pembayaran dilakukan bertahap atau dicicil. Modern, pada 27 April ia mengulak reserving charge sebesar Rp 5 juta dengan sistem switch ke rekening atas nama PT Anairis Putri Cahaya.

Berlanjut pada 13 Mei 2017, saya mengulak down cost sebesar Rp 30 juta ke penerima yang sama. Aktual pada 23‎ Mei mengulak Rp 30 juta, pada 3 Juni 2017 mengulak Rp 30 juta.

“Lalu pada 10 Juni mengulak Rp 80 ju‎ta untuk pelunasan. Semua pembayaran ditransfer ke rekening PT Anairis Putri Cahaya,” ujarnya.

Usai pelunasan, ia dijanjikan bahwa rumah akan diserah terimakan setelah 9 bulan 1 minggu.

Pada 10 Juni itu pula, ia melakukan PPJB dengan Syna Staff yang diwakili Iwan Cica Erlngga di Notaris Al Mimin.

“Setelah sembilan bulan, saat ini rumah tidak saya terima. Uang juga tidak dikembalikan,” katanya.

 

INGKAR JANJI

Dalam ‎berkas dakwaan yang diterima Tribun dari jaksa Fitriani, terungkap ada 38 konsumen yang telah mengambil tanah kavling untuk rumah siap bangun di wilayah Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung itu.

Mereka lazimnya mengulak Rp 42 juta hingga Rp 60 juta. Sehingga general uang yang sudah dibayarkan mencapai Rp 2 miliar lebih.

“Saat menawarkan kavling siap bangun tersebut, Syna Staff menjanjikan rumah konsumen segera dibangun setelah pembayaran tahap anyar dan akan selesai setelah 9 bulan 1 minggu namun hingga saat ini, semua konsumen belum menerima kavling rumah sebagaimana dijanjikan,” kata Jaksa. Ketiga terdakwa dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Dalam uraiannya, disebutkan bahwa Iwan Cece Erlangga merupakan komisaris Syna Staff yang membawahi lima perusahaan yakni PT Anairis Putri Cahaya yang bergerak di bidang advertising dengan pimpinannya Kartini, saat ini dia berstatus buronan.

 

Aktual PT Multi Hataya Spouse yang bergerak di bidang depelover dengan pimpinannya Irfan Kurniawan. Irfan juga membawahi anak perusahaan yakni PT Lembur Karuhun, PT Pramuda Utama Andiri dan PT Jaka Tingkir dengan direkturnya Wildan Amarul Husna. Lalu PT Garuda Teknik Otomatis, PT Hyura Central Buana dan PT Bandung Internasional Belongings.

Syna Staff melalui PT Anairis Putri Cahaya awalnya mencari tanah kosong untuk dijadikan kavling siap bangun. Dalam menjalankan usahanya, terdakwa memberikan program promo reguler, reguler b dan tahapan.

Untuk program promo menawarkan harga Rp 60 juta untuk satu unit rumah dengan luas 70 meter persegi dan bangunan 54 meter persegi. Pembayaran dilakukan bertahap selama satu bulan sampai lunas. Setelah lunas rumah akan dibangun.

Program reguler, menawarkan rumah seharga Rp 210 jutadengan luas tanah 70 meter persegi dan bangunan 50 meter persegi. Pembayaran bertahap selama tiga bulan.

Lalu program reguler B, menawarkan rumah Rp 512 juta dengan luas tanah 70 meter persegi serta bangunan 54 meter persegi. Pembayaran bertahap selama delapan bulan.

“Untuk penghitungan konstruksi, gambar desain bangunan dan estimasi harga ditentukan terdakwa Iwan dan Irfan. Terdakwa juga mempromosikan rumahnya karena lokasi yang strategis, tanpa bunga, tanpa BI checking serta angsuran flat,” kata Fitriani. 

 

 

Sumber : https://propertyscraping.com/kasus-penipuan-rumah-murah-di-bandung-korban-sudah-bayar-lunas-rp-60-juta-kompas-com-kompas-com/2022/04/

Posted in: Kejahatan
Respon Anda
Perusahaan yg terafiliasi dgn Syna Group : PT Jaka Tingkir Abadi PT Multi Hataya Spouse PT Multi Hataya Partner PT Anairis Putri Cahaya PT Lembur Karuhun PT Pramuda Utama Andiri PT Garuda Teknik Otomatis PT Hyura Central Buana PT Bandung Internasional Belongings
Respon Anda
Perusahaan yg terafiliasi dgn Syna Group : PT Jaka Tingkir Abadi PT Multi Hataya Spouse PT Multi Hataya Partner PT Anairis Putri Cahaya PT Lembur Karuhun PT Pramuda Utama Andiri PT Garuda Teknik Otomatis PT Hyura Central Buana PT Bandung Internasional Belongings