Proyek Bermasalah
152 Likes

Grobogan 17b Maret 2023 - Wartawan bodrek alias abal-abal khususnya di Jawa Tengah saat ini bukan malah surut, melainkan makin banyak oknum-oknum itu merajalela juga meresahkan.

Pengungkapan kasus pemerasan yang melibatkan oknum wartawan bodrek bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh warga masyarakat agar lebih jeli dan waspada, dan membedakan wartawan resmi berlegalitas dengan yang abal-abal. 

Untuk itu masyarakat yang merasa dirugikan oleh perbuatan para oknum wartawan bodrek untuk tidak segan-segan melaporkannya ke kepolisian. Tujuannya dalam hal ini juga bisa mengembalikan nama baik rekan-rekan wartawan di mata masyarakat umum. 

Diberitakan sebelumnya, SW (38) seorang oknum mengaku wartawan itu pria asal Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dibekuk Satreskrim Polres Grobogan, usai memeras sebuah perusahaan properti di wilayah hukumnya. Tersangka diduga sering melakukan pemerasan dengan ancaman mengunggah permasalahan korbannya di YouTube.

Dalam aksinya tersangka mengancam akan menyebarluaskan ke media sosial permasalahan perusahaan korban, CV Riyutomo terkait jual beli tanah kapling. Tersangka menduga ada penyimpangan dalam transaksi CV Riyutomo dengan konsumen itu, 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) polisi juga mendapati uang Rp 3 juta dari tangan pelaku. Uang itu didapat pelaku dengan cara menakut-nakuti korban agar persoalannya tak diberitakan.

Penangkapan ini melibatkan Kejaksaan Negeri Grobogan lantaran saat pemerasan tersangka mencatut nama pejabat Kejari di Kabupaten Grobogan. Pelaku yang menjadi tersangka pada akhirnya dijerat dengan pasal 368 ayat 1 subsider pasal 369 ayat 1 KUHP.

Sanggahan Swn di Jumpa Pers

Dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Swn selain mengaku sebagai wartawan juga sebagai humas bagian dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (Kanni).

Dalam kesempatan Swn juga mengaku apa yang dilakukannya saat berkomunikasi dengan pengusaha properti terkait kasus tersebut sebagai bagian dari kinerjanya. Disisi lain, Kanni merupakan tempat klien sebuah perusahaan properti mengkonsultasikan permasalahan yang dialami.

Dengan bersumber dari keterangan klien itulah dia bersama perwakilan Kanni berkomunikasi dengan perwakilan pihak perusahaan properti tersebut. Namun, saat diberi uang oleh pihak pengusaha properti, dia tidak mengakui uang tersebut dimaksudkan agar tidak ada pemberitaan terkait permasalahan antara pengusaha properti dan kliennya.

’’Saat ditawari berapa renteng (berapa juta, red), saya tidak menjawab. Saya tidak tahu (maksud pemberian uang dari perwakilan pengusaha),’’ ujar Swn kepada awak media.

Sementara itu, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan juga menegaskan bahwa terkait pemberian uang tersebut dimaksudkan agar permasalahan perusahaan tersebut tidak diberitakan. Apalagi, dalam penemuan alat bukti sudah ada berita yang dibuat oleh Swn di hp nya. 

’’Pemerasan yang dilakukan oleh pelaku oknum wartawan dengan modus menakut-nakuti korban, apabila tidak diberikan sejumlah uang, maka si korban akan diberitakan atau dipublikasikan,’’ terangnya.

Kapolres Grobogan Dedy pun juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar jangan ragu dan untuk berani melaporkan kepada aparat saat mengalami masalah yang serupa. Dengan begitu, praktek pemerasan di masyarakat dapat ditekan bahkan dihilangkan.

"Pelaku tertangkap tangan saat menerima uang pemerasan Rp 3 juta yang diserahkan korban. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka awalnya meminta korban uang Rp 10 juta, namun akhirnya hanya bisa diberikan Rp 3 juta," imbuhnya. 

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo juga menjelaskan terkait kasus itu bahwa dalam upaya pemerasan tersangka sempat sesumbar bisa mengkomunikasikan permasalahan CV Riyutomo dengan Kejari Grobogan.

Padahal pihak Kejari Grobogan sendiri selama ini juga merasa tidak pernah melakukan pengusutan permasalahan yang ada di CV Riyutomo ataupun perusahaan property tersebut. 

"Soal kasus ini, saya sama sekali tidak mengenal tersangka tapi tersangka membawa-bawa nama saya. Lucunya tidak ada pemeriksaan kasus CV Riyutomo, kalau memediasikan permasalahan pembelian tanah kapling CV Riyutomo memang pernah, tapi sudah rampung," Bebernya.

Pihak Kejari Grobogan pun ikut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi dari pihak- pihak yang mengaku dapat membantu menghubungkan atau menyelesaikan permasalahan di Kejaksaan terkait dengan adanya permasalahan hukum yang mungkin sedang dialami tanpa dasar dan bukti yang kuat. 

"Kami mengimbau agar masyarakat mewaspadai modus dan praktik-praktik yang berujung pemerasan seperti ini," tandasnya. 

Lontaran lugas juga disampaikan para tokoh dan aktifis senior media pecinta karya tulisan pena eka Soloraya dari belahan Kabupaten Sragen. Salah satunya Bambang Suripto menanggapi soal istilah Wartawan Bodrex bahwasanya dalam beraksi dilapangan hanya bermodal ID-Card Wartawan. 

Bambang juga membeberkan, oknum wartawan bodrex, sebagian besar dari mereka seringkali justru tidak tahu menahu dalam kaidah kejurnalistikan. Adapula yang hanya mengaku wartawan sementara profesi aslinya lain hal dengan wartawan. Sehingga untuk menulis sebuah artikel sampai berita saja mereka tidak mengerti tata aturannya.

Anggota Tim Media Aliansi Indonesia eks Soloraya berwajah seram dan gendut inipun juga berbagi tips bagaimana cara mengatasi Wartawan Bodrex apabila ada pihak-pihak yang mau berkonsultasi atau terrongrong oleh oknum tersebut. 

"Jika kantor ataupun institusi anda kedatangan seorang oknum wartawan bodrex, anda tidak perlu takut untuk memberinya pelajaran. Hal yang pertama dilakukan adalah dengan menelisik terlebih dahulu asal usul seorang wartawan tersebut. Jika nama perusahaannya sudah tidak jelas dan kita belum pernah mendengar nama tersebut, maka adakalanya kita cek terlebih dahulu di website resmi. Ini cara sederhana dulu," ungkapnya. 

Ditambahkan Bambang, apabila saat ada indikasi bahwa wartawan tersebut adalah oknum wartawan bodrex, maka pastikan bahwa tidak memberikannya informasi. Tidak perlu takut untuk tidak melayani seorang wartawan gadungan seperti mereka. Jika mereka melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang, pastikan tidak memberinya.

Namun jika oknum tersebut tetap memaksa untuk memberinya uang, maka bisa segera menghubungi kantor polisi setempat untuk segera ditindak. Tentunya sembari menunggu polisi datang, cobalah mengulur waktu dengan mengajaknya ngobrol seputar hal lain. Sebagai penguat bukti laporan, jangan lupa sejak mengetahui bahwa orang tersebut adalah oknum wartawan bodrex pastikan merekam sepanjang obrolan wawancaranya.

"Untuk membedakan mana yang wartawan profesional dengan mana yang bodrexan itu cukup mudah. Wartawan beneran tidak mungkin melakukan pemerasan beserta ancaman penayangan berita. Sedangkan wartawan resmi, mereka akan melakukan wawancara pada cakupan substansi kejurnalistikan dan tidak pula melakukan pemerasan uang," tukas dia. 

Selama tidak melakukan pemerasan uang, siapapun wartawannya tidak masalah. Adapula beberapa orang yang memang memiliki kegemaran di bidang jurnalistik dengan membangun media pribadi atau juga beberapa institusi juga memiliki bagian team jurnalis tersendiri. Namun tentunya dengan tidak melakukan pemerasan atau tindakan yang melawan hukum dan bisa mencoreng nama baik profesi pers atau wartawan.

"Dengan anda berani untuk membuatnya jera, tentunya anda telah turut membantu memberantas adanya oknum yang memanfaatkan nama baik seorang wartawan atau pers." tambahnya. 

 

Sumber : https://www.aliansinews.id/baca/id/ulah-oknum-wartawan-bodrek-meresahkan-di-kota-grobogan-pria-asal-geyer-terjaring-ott-usai-memeras-perusahaan-property-dalam-aksi

Posted in: Informasi
Respon Anda
Respon Anda