Proyek Bermasalah
485 Likes

PT Berkat Jaya Land (PT.BJL) (Perusahaan Developer) Perumahan Royal City (RC) Menganti Gresik (Sebagai Debitor), Akhirnya diputus pailit oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada senin tanggal (16/3/2020) pekan lalu.

Pasca Tjhin Yeffri Soetanto (Salah satu kreditor) mewakili beberapa konsumen (Kreditor lainnya) Perumahan Royal City, Sebelumnya mengajukan permohonan Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan tersebut.

Melalui nomor perkara pemohonan PKPU : 23/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby, Majelis hakim yang diketuai oleh Harijanto,SH dan hakim anggota Sarwedi maupun Dwi Winarko memutuskan pailit terhadap PT BJL (Debitor).

“Mengadili :Menyatakan Termohon PKPU PT. BERKAT JAYA LAND dalam keadaan pailit segala akibat hukumnya, Menunjuk Sdr. ANNE RUSIANA,SH.,MHum., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas,” kutipan hasil putusan sesuai nomor perkara.

“Mengangkat: Evan Yudhianto, S.H., Kurator dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-45 AH.04.03-2019 tertanggal 13 Maret 2019, berkantor di Jalan Jalan Ketintang Barat I No. 41, Surabaya, dan
Andhita Bhima Putra, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-26 AH.04.03-2018 tertanggal 29 Januari 2018, berkantor di Jalan Kampung Malang Utara V, No.12, Surabaya sebagai Tim Kurator untuk pemberesan PT.BERKAT JAYA LAND (dalam PAILIT),”perintah putusan majelis hakim.

Terpisah, Tim kurator yang di tunjuk majelis hakim yakni, Evan Yudhianto, S.H menjelaskan soal hasil putusan pailit, ketika dikonfirmasi sebelumnya lewat pesan whatsappnya.

“Setahu saya pada waktu sidang pemeriksaan perkara pkpu 23/2019 pemohon kreditornya satu tapi kreditor lainnya lebih dari satu..jadi syarat formilnya terpenuhi, Kerugian debitur -+ 2 milyar?? darimana taunya pak? Laporan keuangan debitor pada saat PKPU tidak pernah diserahkan kepada pengurus, Ada beberapa sih…saya ndak ingat klo ga pegang putusannya…ada baiknya kontak sama kuasa pemohonnya langsung,”kata tim kurator dimaksud menanyakan kepada pengacara pemohon.

Dikabarkan, Sesuai komentar tim pengacara pemohon yakni Djunaedy Effendy.SH mewakili tim Kukuh Pramono Budi.SH, dan Dedy Purwoko.SH mengatakan alasan hakim karena termohon tidak ada tanda tangan dalam proposal perdamaian.

“Proposal perdamaian yang diajukan termohon tidak ada tanda tangan akhirnya dipailit,”ujar djuanedy saat ditemui dikantornya dalam Mall JMP.

Diketahui terkait putusan pailit, Pusoko,SH selaku kuasa hukum debitor yaitu PT BJL menanggapi secara singkat soal putusan pailit terhadap perusahaan kliennya (Timotius Jimmy Wijaya bos PT BJL), mengatakan akan ajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu melalui no whatsappnya di nomor +62 813 3492 0xxx.

“Kelihatan nya begitu, ini upaya PK ( peninjauan kembali ) mas🙏🙏, Kalau itu kurang paham mas ,coba tanya bank bukopin,”ujar pusoko terkait ditanyakan juga soal pinjaman BJL terhadap bank bukopin sebanyak Rp 60 Miliar.

Selanjutnya, Juga Timotius Jimmy Wijaya bos PT BJL ketika akan dikonfirmasi terkait perusahaannya melalui sejumlah nomor yang diketahui, +62 812 3291 3xxx, +62 812 1279 7xxx, +62 878 5406 2xxx, +62 812 6186 9xxx, Hingga berita ini diturunkan belum merespon terkait perkara, namun dari salah satu nomor justru dijawab salah sambung ketika dikonfirmasi sknteropong.com melalui pesan chating whatsapp.

Diketahui terpisah, Terkait permasalahan PT BJL selaku perusahaan property pengembang perumahaan Royal City di Menganti Gresik, Dikabarkan dari jumlah ratusan konsumen yang sudah membayar pembelian rumah hingga pelunasan belum mendapatkan surat kepemilikan, Kendati surat tanah sesuai informasi diperoleh dugaan dijaminkan di Bank Bukopin dengan pinjaman kredit kurang lebih Rp 60 Miliar.

Sehingga, Akibat permasalahan tersebut sejumlah konsumen pun mengajukan gugatan perdata, baik perkara PKPU dengan nomor : 23/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby, maupun gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara berikut, 1203/Pdt.G/2019/PN Sby

 

Sumber : https://sknteropong.com/perumahan-royal-city-bermasalah-pt-berkat-jaya-land-di-pailitkan-konsumen/

Respon Anda
Admin
Royal City (PT. BJL) diputuskan pailit pada Senin 16 Maret 2020 melalui putusan PKPU : 23/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby Penggugat/Kreditornya adalah Tjhin Yeffri Soetanto (mewakili beberapa konsumen lainnya) mengajukan PKPU Tim pengacara pemohon/korban yakni Djunaedy Effendy.SH mewakili tim Kukuh Pramono Budi.SH, dan Dedy Purwoko.SH Pusoko,SH selaku kuasa hukum debitor yaitu PT BJL Timotius Jimmy Wijaya bos PT BJL Majelis hakim yang diketuai oleh Harijanto,SH dan hakim anggota Sarwedi maupun Dwi Winarko Menunjuk Sdr. ANNE RUSIANA,SH.,MHum., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas Mengangkat Kurator antara lainnya Evan Yudhianto, S.H., Kurator dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-45 AH.04.03-2019 tertanggal 13 Maret 2019, berkantor di Jalan Jalan Ketintang Barat I No. 41, Surabaya, dan Andhita Bhima Putra, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-26 AH.04.03-2018 tertanggal 29 Januari 2018, berkantor di Jalan Kampung Malang Utara V, No.12, Surabaya sebagai Tim Kurator
Respon Anda
Admin
Royal City (PT. BJL) diputuskan pailit pada Senin 16 Maret 2020 melalui putusan PKPU : 23/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby Penggugat/Kreditornya adalah Tjhin Yeffri Soetanto (mewakili beberapa konsumen lainnya) mengajukan PKPU Tim pengacara pemohon/korban yakni Djunaedy Effendy.SH mewakili tim Kukuh P...Lihat Lebih