Proyek Bermasalah
by on February 25, 2023
187 Likes

Warga Perumahan Tiara Residence, Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan resah. Rumah yang mereka beli akan dibongkar petugas Satpol PP. Sebab, pihak pengembang masih bermasalah dengan pemilik lahan. Padahal 17 warga sudah membayar hingga 90 persen dari harga rumah tersebut.

Raut muka Abi tampak sedih. Tanggal 9 Juli besok, ia dan 16 pemilik rumah di Perumahan Tiara Residence harus angkat kaki. Pasalnya, bangunan rumah yang sudah mereka tempati sejak akhir Desember 2019 itu bakal dirobohkan oleh Satpol PP. Belakangan diketahui, jika lahan perumahan tersebut masih bersengketa.

“Sebenarnya dengan pengembang kami sudah membayar 90 persen dari harga jual rumah Rp 125 juta. Kekurangan 10 persen itu akan dilunasi kalau sertifikat tanah sudah jadi. Tapi, ternyata sampai sekarang (sertifikat) belum sampai ke tangan kami,” keluh Abi kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (7/7) kemarin.

Dikatakan, hingga kini pihaknya telah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah. Mulai pembayaran uang tanda jadi, hingga bisa menempati perumahan tersebut.

“Kerugian saya Rp 110 juta, ditambah Rp 20 juta biaya renovasi. Ya total Rp 130 jutaan. Sampai sekarang ada 17 unit yang sudah dibeli dan dihuni warga, dari sebanyak 35 sampai 36 unit. Uang yang sudah masuk ke pengembang mencapai Rp 3 miliar,” bebernya

Permasalahan muncul setelah diketahui lahan perumahan itu masih bermasalah. Pasalnya, pengembang PT Wijaya Land yang berkantor di Jalan Setiabudi Semarang belum melunasi pembelian tanah kepada pemiliknya. Pihak pengembang sendiri, menurut Abi, dinilai tidak bertanggung jawab dengan permasalahan ini. Sebab, sampai kemarin, belum ada tanda-tanda untuk menyelesaikan permasalahan dengan pemilik lahan, yang kini telah berdiri 17 rumah.

“Ini pengembang nakal. Tidak tertib. Bilang tanggungjawab, tapi tidak buktinya,” ujarnya geram.

Dikatakan, pemilik rumah yang terkena dampak sudah bermediasi dengan Satpol PP Kota Semarang, Distaru, termasuk pengembang dan pemilik lahan. Mediasi ini juga telah mengeluarkan kesepakatan jika pihak pengembang tidak bisa melunasi pembelian lahan, maka akan dilakukan pembongkaran bangunan oleh Satpol PP Kota Semarang pada Jumat (9/7) besok.

“Sampai sekarang belum bisa melunasi. Sebenarnya dia (pengembang) masih bisa dihubungi. Tapi sepertinya tidak ada itikad baik untuk membayar. Alasannya, tidak punya uang. Tidak ada yang bisa untuk melunasi,” bebernya.

Abi menceritakan, ia tertarik membeli rumah di perumahan tersebut setelah membaca iklan di Facebook pada Februari 2019. “Saya sempat cek kesini, apakah sudah ada bangunan. Sama tanya-tanya ke marketingnya. Saya juga sempat bertemu managernya, Pak Eko Riyanto,” jelasnya.

Setelah membayar hingga 90 persen dari harga jual rumah, ternyata proses pembangunan tidak sesuai yang dijanjikan. Bangunan rumah baru selesai kurang lebih satu tahun, dan baru bisa ditempati.

“Setelah kami tempati, sertifikat tanah tidak jadi-jadi. Baru sekitar Januari 2020, kami baru tahu ternyata pengembang masih bermasalah dengan pemilik lahan,” katanya.

Bahkan, karena jengkel tak segera dilunasi, pemilik lahan memilih melakukan pemblokiran sertifikat di BPN. Akibatnya, sertifikat warga pun tidak kunjung jadi. “Kami sering menanyakan sertifikat itu ke pengembang. Bilangnya ya prosas-proses di BPN, masih pemecahan, dan lain-lain. Ternyata memang belum bisa diurus karena diblokir,” katanya.

Bahkan, hingga deadline 9 Juli besok, pihak pengembang juga belum menyelesaikan pembayaran ke pemilik lahan. Sehingga 17 bangunan rumah di perumahan itu terancam dirobohkan.

“Kami berharap Satpol PP Kota Semarang membatalkan pembongkaran bangunan kami. Sebab, warga telah melaksanakan kewajibannya membeli rumah tersebut sesuai harga dan lunas. Tangungjawab harusnya pengembang. Kami juga berharap Pak Wali Kota ikut membantu permasalahan warganya ini,” harapnya.

Rofik, warga lain mengaku membeli rumah di Kavling B3 seharga Rp 187.200.000 untuk tipe 30 dengan luas tanah 67 m2. Ia juga membayar tambahan Rp 7,5 juta untuk perubahan menjadi tipe 33. Sehingga total ia membayar Rp 194.700.000.

“Uang sudah disetor ke pengembang. Sedangkan sisanya yang belum dibayarkan 10 persen (Rp 22 juta), akan dibayarkan setelah sertifikat tanah jadi,” katanya.

Rofik membeli rumah di lokasi ini setelah membaca iklan di Facebook. Transaksi dilakukan pada Senin, 12 Februari 2018. “Saya juga sempat bertemu Pak Eko Priyanto yang menghandel Perumahan Tiara Residence. Saya menanyakan status tanah perumahan tersebut dan sertifikat, katanya atas nama pengembang. IMB juga ada,”ujarnya.

Rofik mengaku terakhir komunikasi dengan Eko pada April 2021. Rupanya, Eko sudah dikeluarkan oleh Kurniawan, selaku owner perusahaan pengembang tersebut. “Dari sinilah saya semakin waswas, karena proses pembuatan sertifikat belum jadi-jadi,” katanya.

Puncaknya, datang rombongan Satpol PP ke perumahan tersebut untuk melakukan penempelan stiker penyegelan ke semua bangunan perumahan pada Senin, 2 November 2020. Setelah adanya penyegelan tersebut, warga mengundang pihak pengembang untuk menjelaskan disaksikan Ketua RT, termasuk mantan Ketua RT.

“Hasilnya sesuai di berita acara Satpol PP dan surat pernyataan, pengembang dikasih waktu sampai 9 Juli 2021 untuk melunasi sisa pembayaran ke pemilik tanah,” katanya.

Setelah adanya mediasi tersebut, pihak Satpol PP mencabut sementara stiker penyegelan di perumahan, hingga menunggu penyelesaian pelunasan ke pemilik tanah. Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan ada penyelesaian.

“Pengembang sudah tidak ada respon baik. Bahkan hingga saat ini masih belum ada titik terang untuk peyelesaian dengan pemilik tanah dan konsumen,” keluhnya. (*/aro)

Sumber : https://radarsemarang.jawapos.com/features/2021/07/08/pengembang-bermasalah-rumah-diancam-dirobohkan/

Posted in: Pengaduan
Respon Anda
Respon Anda