Proyek Bermasalah
Kejora Alam Asri Sidoarjo
by on February 26, 2023
312 Likes

Jaksa Penuntut Umum Kisnu (Kasubsi Sidang) Kejari Sidoarjo saat ditemui di ruangannya, Selasa (16/8/2022).

 

Empat pengembang perumahan atau pengusaha tanah kavling diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo karena diduga melakukan penipuan dalam jual beli tanah kavling.

Keempat orang yang duduk di kursi pesakitan itu adalah Dedy Rijalul Fahmi (Direktur PT Kejora Alam Asri) warga Jemur Wonosari Surabaya sebagai terdakwa I, Safik Basarudin (Direktur Utama PT Kejora Alam Asri) warga Plososari Puri Mojokerto sebagai terdakwa II, Moch Ibnu (Direktur PT Kejora Alam Asri) warga Jemur Wonosari Surabaya menjadi terdakwa III dan Djoko Trisangkowo (Komisaris PT Kejora Alam Asri) yang juga warga Jemur Wonosari sebagai terdakwa IV.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta, S.H mengatakan, penipuan yang dilakukan para terdakwa tersebut bermodus menjual tanah kavlingan di Desa Terung Kulon Kecamatan Krian.
Akibat perbuatan terdakwa, sebanyak 56 pembeli mengalami total kerugian sebesar Rp 4.019.500.000.

Disampaikan Kisnu, bahwa para terdakwa menjual tanah yang masih milik warga kepada para pembeli. Sehingga para pembeli yang sudah melakukan pembayaran tidak bisa membangun rumah di tempat tersebut. Tanah tersebut tidak bisa ditempati karena para terdakwa belum membayar lunas pada pemilik tanah.

“Tanah tersebut telah dijual lagi secara kavlingan oleh para terdakwa. Padahal para terdakwa ini belum membayar lunas pembalian tanah dari pemilik. Pemilik hanya diberi uang muka,” sebutnya.

Kronologi tindak pidana penipuan ini berawal ketika Djoko Trisangkowo mengajak Dedy Rijalul Fahmi dan Safik Basarudin bekerjasama mendirikan perusahaan dengan membentuk perseroan terbatas (PT).

Kemudian Djoko mengajak Dedy, Safik serta seorang lagi bernama Moch Ibnu untuk mendirikan usaha yang bergerak di bidang penjualan kavling tanah.

Setelah terbentuk PT, mereka lalu bersama-sama mencari lahan pertanian untuk dibeli lalu dijual lagi dalam bentuk kavling. Salah satu tanah yang mereka datangi adalah di Desa Terung Kulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

“Selanjutnya Djoko Trisangkowo bersama terdakwa lainnya mendatangi para petani pemilik lahan di Desa Terung Kulon. Setelah adanya kesepakatan jual beli, mereka mengajak pemilik tanah untuk hadir tandatangan di hadapan notaris daerah Sidoarjo. Kemudian terdakwa Safik dan terdakwa Dedi melakukan penandatangan perjanjian pengikatan jual beli dengan pemilik lahan sebagai perwakilan dari PT KAA (Kejora Alam Asri) di Notaris Ariesca Dwi Aptasari, SH.MKN Jalan pahlawan Sidoarjo,” ungkap Kisnu.

Di dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) disebutkan bahwa para terdakwa membeli tanah di Desa Terung Kulon itu adalah Rp 400.000.000 yang akan dibayar dua tahap. Pada tahap pertama, terdawa hanya membayar uang muka sebesar Rp 25.000.000. Uang muka tersebut diterima oleh Putra dan Bendi yang mewakili para petani pemilik lahan.

Selanjutnya pembayaran tahap kedua akan diangsur dengan batas waktu yang ditentukan. Dan apabila batas waktu yang ditentukan tidak dilunasi maka batal dan uang muka hangus/tidak dikembalikan.

Diketahui, para terdakwa membeli lagi lahan pertanian dari beberapa petani di lokasi berbeda dengan harga keseluruhan Rp 500.000.000. Sama seperti sebelumnya, para petani juga hanya diberi uang muka. Untuk lahan ini, para terdakwa menyerahkan uang muka sebesar Rp 35.000.000 kepada Rohmanu yang mewakili para petani pemilik lahan.

Setelah membayar uang muka lahan milik warga tersebut, Djoko Trisangkowo lalu membuat siteplan dan harga untuk memasarkan tanah tersebut melalui brosur.

Gayung bersambut, tanah yang dijual Djoko melalui brosur tersebut banyak peminatnya. Beberapa orang pembeli pun berdatangan melihat lokasi.

Beberapa pembeli yang tertarik pun lantas melakukan pembayaran masing-masing sebesar Rp 60.000.000. Uang tersebut ditranfer ke rekening Bank Mandiri milik Muhamad Sholikin (anak buah para terdakwa). Oleh Sholihin, uang yang masuk ke rekeningnya tersebut kemudian ia setor kepada joko Trisangkowo.

Para pembeli yang sudah membayar lunas lalu dibuatkan Akte PPJB dan akta kuasa jual di hadapan notaris yang berlamat di Jl. Pahlawan Sidoarjo. Namun pembeli mendapatkan Akte PPJB, mereka tidak bisa menempati tanah tesebut. Sebab lahan yan dikavling oleh para terdakwa itu masih dikuasi oleh para petani pemilik tanah. Hal ini karena para terdakwa hanya membayar uang muka saja, belum melakukan pelunasan.

“Lahan sesuai site plan yang dibuat oleh para terdakwa itu telah di jual secara kaving. Padahal para terdakwa ini belum melakukan pembayaran kepada pemilik tanah, pemilik hanya diberi uang muka. Sehingga berdasar akte perjanjian perikatan jual beli antara para terdakwa dengan para petani pemilik lahan menjadi batal, dan hak atas tanah tersebut kembali menjadi milik para petani,” sebut Kisnu.

“Uang pembayaran dari para korban yang diterima para terdakwa semua digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga akibat perbuatan para terdakwa para saksi korban mengalami kerugian seluruhnya berjumlah Rp 4.019.500.000,” tambah Kisnu

 

 

Sumber 

https://www.lensaindonesia.com/2022/08/17/tipu-56-pembeli-4-pengusaha-tanah-kavling-di-sidoarjo-diadili.html

Posted in: Kejahatan
Respon Anda
Respon Anda