Proyek Bermasalah
222 Likes

Sebanyak 145 user (pembeli) apartemen dan kondotel Malang City Point (MCP) sudah plong. Wajah haru dan senyum bahagia mereka tumpahkan di Pengadilan Niaga Surabaya siang kemarin (19/11/21). Ini setelah hakim pengawas Pengadilan Niaga Surabaya, Sutarno memberi jaminan jika aset yang sudah dibeli user tidak akan dilelang. Status pailit pengelola MCP, PT Graha Mapan Lestari (GML) berdasar  putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 3/Pdt-Sus-PKPU/2021/Pn-Niaga-Surabaya pada 9 November lalu, tak mengharuskan aset milik pembeli tersebut dilelang. Sehingga para user pun aman, tidak sampai terusir dari kepemilikan aparatemen atau kondotel.

Pada sidang tersebut, para kreditur konkuren yang terdiri dari pengembang dan puluhan user dikumpulkan di Pengadilan Niaga. Pihak pengembang yakni PT GML dihadiri langsung oleh sang direktur Jimmy Darwis. Pertemuan pengembang dengan user itu sebagai tindak lanjut dari pertemuan sehari sebelumnya di Malang. Para user mengadu ke pengembang dengan status pailit akibat PT GML punya utang Rp 280 miliar ke Bank BTN, ada potensi asetnya dilelang BTN. Namun dengan adanya jaminan tersebut, user pun lega.

Salah satu user apartemen MCP Novie Ang tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya. Sebab putusan tersebut merupakan jawaban yang diinginkannya. Sehari sebelumnya, dia hanya mendapat jawaban formalitas dari pihak manajemen apartemen dengan hanya meminta doa restu. ”Setidaknya ada kepastian unit kami tidak menjadi boedel lelang (lelang hasil pailit) namun tentu ada sejumlah syarat,” bebernya.

Sejumlah syarat itu di antaranya bukti transaksi seperti kuitansi atau bukti perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang telah diberikan. Sehingga ke depan para user tidak khawatir dengan unit yang telah dipesan. Bahkan perjuangan para user selama ini dalam mempertahankan unit cukup berat. Sejumlah kewajiban membayar listrik dan cleaning service dikeluarkan sendiri oleh para user. Seharusnya, beban tersebut menjadi kewajiban pengembang.

Dengan adanya jaminan tersebut, Novie yang menjadi salah satu user merasa diuntungkan. Sebab dia akhirnya bisa memiliki satu unit apartemen yang dibelinya pada 2014 tersebut. Rasa lega juga tentu dirasakan 50 pembeli kondotel. Mereka  yang sejak membeli belum pernah menempati hunian, akhirnya  bisa menempatinya dalam waktu dekat. “Gak tahu ya kapan, tapi awal Desember mendatang ada verifikasi berkas lagi,” kata Novie.

Senyum bahagia juga ditunjukkan Totok Hermianto. Dia yang membeli satu unit apartemen senilai Rp 200 juta pada 2011 silam akhirnya mendapat jawaban pasti. Jaminan unit tak dilelang menjadi sebuah kabar yang dia nantikan. ”Dari ucapan hakim dan Direktur PT GML membuat kami jadi lebih plong, masalahnya kebanyakan user membeli unit untuk jaminan hari tua,” ceritanya.

Pria yang pernah menjabat sebagai pimpinan Bank Indonesia (BI) Malang itu yakin unitnya tak bakal kena lelang. Sebab sejumlah bukti pembayaran telah dia kantongi seperti kuitansi dan beberapa berkas lainnya. Tak hanya itu, jaminan untuk hari tua yang telah dia idamkan menjadi kenyataan dalam waktu dekat.

Terkait proses selanjutnya, dia bakal melakukan verifikasi pencocokan data dengan kurator pada awal Desember mendatang. Tentu dia optimistis dengan hasil verifikasi yang bakal dilakukan. Sama dengan para user lain, dia telah mengeluarkan biaya tambahan per bulan untuk listrik dan cleaning service. ”Saya gak mau sebut nominal, tapi semua sudah tau berapa kisaran uang yang saya keluarkan per bulan,” tutur Totok.

Kabar baik lainnya yang didapat user adalah mal MCP di Jalan Terusan Dieng bakal lebih terurus. Sebab mal yang berdiri saat ini juga masih dalam satu manajemen. Sehingga ke depan roda perekonomian di sana bakal lebih teratur.

Sementara itu, untuk mengonfirmasi lebih lanjut ke Direktur PT GML Jimmy Darwis, wartawan koran ini belum bisa mendapatkan jawaban. Sebab pesan WhatsApp dan telepon tak dijawabnya. Hanya ada pemberitahuan di profil WhatsApp Jimmy terakhir dilihat kemarin pada pukul 12.52 WIB. 

 

Sumber : https://radarmalang.jawapos.com/malang-raya/kota-malang/21/11/2021/plong-pengadilan-tak-lelang-aset-145-user-mcp/

Respon Anda
Respon Anda