PT. Mahakarya Agung Putera
on January 21, 2022 188 Likes
Sidang lanjutan dari kasus pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang berkedok jual beli Apartemen dan Kondotel Grand Eschol Residence, Tangerang oleh PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Sidang yang seharusnya dijadwalkan pukul 13.00 wib itu mundur hingga sekitar pukul 15.00 wib akibat dari padatnya dan semerautnya penjadwalan sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Rabu, (18/07/21)
SNNews adalah media informasi
yang dapat mengedukasi masyarakat
dengan sajian berita yang menarik
menggunakan bahasa rakyat.
#SNNews
#BeritaSegar
#suryanenggala.co.id
Categories: Kasus Properti
Respon Anda
Respon Anda