Sidang lanjutan dari kasus pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang berkedok jual beli Apartemen dan Kondotel Grand Eschol Residence, Tangerang oleh PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Sidang yang seharusnya dijadwalkan pukul 13.00 wib itu mundur hingga sekitar pukul 15.00 wib akibat dari padatnya dan semerautnya penjadwalan sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Rabu, (18/07/21)SNNews adalah media informasiyang dapat mengedukasi masyarakatdengan sajian berita yang menarikmenggunakan bahasa rakyat.#SNNews#BeritaSegar#suryanenggala.co.id
Categories:
Kasus Properti
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
Suggested Videos