Proyek Bermasalah
183 Likes

Drama pembangunan Apartemen Antasari 45 atau kini dikenal sebagai Antasari Place berlanjut. Proyek apartemen di selatan Jakarta itu telah mangkrak pembangunannya sejak tahun 2014 yang merupakan tahun pertama kalinya Apartemen Antasari 45 dipasarkan.
Pengembang proyek apartemen tersebut, PT Prospek Duta Sukses (PDS) sempat digugat PKPU di tahun 2020 di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Hasilnya, muncul beberapa kesepakatan perdamaian yang disetujui mayoritas pembeli apartemen yang mangkrak itu.

Hanya saja, ada sekitar 200 pembeli menolak perjanjian damai yang ditawarkan, hingga saat ini mereka masih menuntut haknya berupa pengembalian uang dan tidak ingin unit yang dibelinya untuk diteruskan.

Kini, 200 orang yang menolak perjanjian damai itu justru mencium adanya masalah yang muncul pada proses PKPU yang dilakukan. Mereka mengungkapkan berbagai kejanggalan di proses PKPU yang dilakukan.

Salah satunya adalah skenario palsu perjanjian pinjaman uang oleh penggugat PKPU atas nama Eko Aji Saputra. Dalam gugatannya, Eko mempermasalahkan pinjaman sebesar Rp 2,2 miliar dan berbuntut pada proses PKPU.

Jansen K. Ginting, lawyer dari 200 pembeli apartemen Antasari 45 ini menyatakan pihaknya sudah melaporkan kejanggalan PKPU ini ke Polres Jakarta Pusat dengan dugaan pemalsuan. Sampai saat ini laporan itu pun bergulir dan sudah masuk tahap penyidikan.

"Dugaan 263 itu memalsukan surat yang kita laporkan ke Jakarta Pusat. Ini akan diselidiki apa benar ada uang Rp 2,2 miliar berpindah," papar Jansen dalam temu media di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Erick Herlambang salah satu perwakilan pembeli menjelaskan beberapa kejanggalan yang ditemui pihaknya. Salah satunya adalah janggalnya profil Eko Aji yang menuntut utang kepada PT PDS. Pihaknya menilai Eko Aji tidak mungkin bisa memegang uang sampai Rp 2,2 miliar, apalagi dari hasil penelusuran pihaknya sosok Eko hanya lah seorang office boy.

"Proyek PKPU yang mengajukan itu namanya Eko kita suspect dia nggak memiliki uang senilai Rp 2,2 miliar itu. Karena ada teman kita pergi ke rumahnya, pamannya bilang, Eko itu pekerjaannya office boy atau messenger. Dari mana dia dapatkan itu," ungkap Erick dalam acara yang sama.

Laporan dilayangkan pihaknya ke pihak kepolisian sejak Oktober 2021, namun Eko Aji yang diminta menghadap tak kunjung datang.

Pihaknya pun menyoroti kejanggalan lainnya. Hal itu adalah fakta bahwa PT PDS mendapatkan uang pinjaman dari sebuah perusahaan asal Seychelles bernama Ultimate Ideal Limited sebesar US$ 25 juta atau pihaknya menaksir sekitar Rp 400 miliar.

Anehnya, pinjaman datang ketika perjanjian pinjaman PT PDS dengan Eko jatuh tempo. Hanya saja, dengan uang sebesar itu perusahaan seperti sengaja tak membayar utangnya.

"Satu detil lagi yang sampai ke situ ada pinjaman US$ 25 juta di Februari 2020 yang diterima dari perusahaan luar negeri asal Seychelles, Ultimate Ideal Limited. Sedangkan dia jatuh tempo yang Eko di Januari 2020. Yang jadi pertanyaan bagaimana bisa dia utang Rp 2,2 miliar rupiah dia nggak bisa lunasi saat US$ 25 juta masuk, itu sekitar Rp 400 miliar lah," ungkap Erick.

"Kami takut ini modus PKPU, takutnya ini permainan. Diindikasikan ini settingan dan kami minta dibawa ke pengadilan," sebutnya.

Pembeli lainnya Tjahyono Firmansyah menyatakan pihaknya hanya ingin uangnya kembali dan tidak ingin lagi unitnya diteruskan. Pihaknya pun sudah setop membayar cicilan apartemen yang terus ditagih pengembang.

Hasil homologasi lewat jalur PKPU menjelaskan semua pembeli apartemen Antasari 45 tidak bisa melakukan refund atau pengembalian uang yang disetorkan. Pembeli hanya bisa meneruskan cicilan bagi yang belum lunas, apabila tidak maka unitnya akan hangus.

Namun, menurut Tjahyono, berdasarkan PP 12 tahun 2021 disebutkan bila pengembangan apartemen tak mampu menepati janjinya, maka pembeli bisa meminta uang kembali. Sementara PT PDS, selaku pengembang Antasari 45 sendiri tak menepati janji serah terima apartemen di tahun 2017 padahal pemasaran sudah dilakukan sejak 2014.

"Sesuai UU itu kan kami seharusnya bisa mendapatkan uang kembali. Masak perjanjian homologasi kekuatannya di atas aturan resmi yang berlaku. Kami sudah tidak percaya lagi dan hanya ingin uang kembali," ungkap Tjahyono di dalam forum yang sama.



Yakin PKPU Bisa Dibatalkan


Kembali ke Jansen, menurutnya apabila laporan soal kejanggalan PKPU ke kepolisian bisa diteruskan penyidikannya hingga keputusan inkrah. Pihaknya yakin secara kuat mampu membatalkan putusan PKPU lewat Peninjauan Kembali atau PK.

"Jadi kalau ada keputusan inkrah dari proses di kepolisian bahwasanya perjanjian pinjaman itu tidak sah. Kami bisa melakukan Peninjauan kembali atau PK untuk membatalkan homologasi dan PKPU-nya," ungkap Jansen.

Erick menambahkan dengan begitu pengembang PT PDS bakal berada dalam status pailit dan harus melikuidasi asetnya. Dengan cara ini ada harapan uang semua pembeli apartemen itu akan kembali.

Hanya saja, sebelum itu pihaknya juga akan menelusuri kejanggalan utang US$ 25 juta dari perusahaan asal Seychelles kepada PT PDS. Yang jadi janggal adalah perusahaan itu sebetulnya baru berdiri dalam hitungan bulan namun sudah bisa meminjamkan uang segitu besar.

Khawatirnya Ultimate Ideal Limited yang memberikan utang kepada PT PDS adalah perusahaan fiktif. Bila benar fiktif, transaksi pinjaman itu akan dianggap tidak ada. Dengan begitu jatah yang didapatkan pembeli sebagai kredit konkuren akan lebih besar.

"Kami akan telusuri perusahaan itu ada apa nggak. Masa iya perusahaan berdiri kurang 6 bulan bisa pinjemin US$ 25 juta. Kami akan bersurat ke otoritas Seychelles. Kalau jelas tidak ada kan kreditur separatis nggak ada, jadi konkuren semua termasuk kami masuk konkuren," ungkap Erick.

Sebelumnya paska PKPU selesai, PT PDS mendapatkan beking baru. Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Paloma Suasa Manajemen (PSM) melakukan pembelian seluruh saham PT Citra Karya Manajemen (CKM) di PDS sebanyak 76.800 saham dengan nilai transaksi Rp 975.000.

Kemudian, PSM membeli saham Wahyu Hartanto (WH) di PDS sebanyak 1.999 saham dengan nilai Rp 24.000. Kemudian, INPP membeli saham WH di PDS sebanyak 1 lembar saham dengan nilai transaksi Rp 1.000. Total transaksi pembelian atas saham PDS sebanyak Rp 1 juta. INPP dan PSM memiliki hubungan afiliasi.

Sumber : https://finance.detik.com/properti/d-6375148/polemik-apartemen-antasari-45-berlanjut-pembeli-curiga-pkpu-bermasalah?single=1

Posted in: Penyelesaian
Respon Anda
Respon Anda