Proyek Bermasalah
260 Likes

12 Agustus 2021

 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pemilik PT Tjitajam.

Kuasa hukum PT Tjitajam Reynold Thonak mengaku menghargai putusan Hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut.

"Kita hargai apa yang telah dipertimbangkan oleh Hakim. Namun tadi jujur kami tidak setuju dengan pendapat Hakim karena menilai gugatan kami tidak dapat diterima," kata Reynol di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (10/8/2021).

Reynold menuturkan, pihaknya sudah berupaya memberikan bukti-bukti kepada Hakim selama proses persidangan.

 

"Dengan persidangan yang cukup panjang ini, seminggu terakhir kita bersidang terus, kami sudah berhasil membuktikan sebenarnya apa yang dijadikan dalam penetapan tersangka untuk klien kami. Hanya putusannya dikatakan tadi tidak dapat diterima," ujar dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan Hakim menilai gugatan yang diajukan tidak masuk dalam ranah praperadilan.

"Sedangkan sudah jelas apa yang diatur dalam KUHAP itu Pasal 77 ya, dan sebagaimana ahli kami sudah sampaikan, itu sebenarnya ranah praperadilan," tutur Reynold.

"Karena dengan surat penangkapan, penahanan, itulah dasar dari penyidik melakukan suatu tindakan hukum kepada seseorang," tambahnya.

 

Tim kuasa hukum PT Tjitajam pun akan mempertimbangkan untuk menggugat kembali Polda Metro Jaya.

 

"Kita pertimbangkan dulu apa yang menjadi putusan hari ini, kita pelajari dulu. Sehingga mudah-mudahan, seandainya ada gugatan lagi, hal ini tidak menjadi perdebatan lagi. Saya yakin polri akan bekerja secara profesional, tidak pandang bulu," ujar dia.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya tidak memberikan tanggapan terkait putusan Hakim yang menolak gugatan praperadilan ini.

 

Duduk Perkara

Reynold memaparkan kasus kepemilikan PT Tjitajam sebelumnya telah inkrah diputus pengadilan. 

Di mana PT Tjitajam yang legal dipimpin oleh Rotendi selaku Direktur dan Komisaris Jahja Komar Hidajat.

Namun, lanjutnya, pembajakan PT Tjitajam yang legal dilakukan secara terstruktur oleh sejumlah orang. 

Dengan skenario matang, orang-orang tersebut diungkapkan Reynold membuat sejumlah akta palsu dan mengaku sebagai pemegang saham serta pengurus PT Tjitajam hingga meraup KPR dengan mudah.

Putusan demi putusan inkrah telah dimenangkan pemilik yang sah. 

Namun malang, perkara baru kembali muncul setelah pemilik dijadikan tersangka terkait kasus kesaksian palsu pada persidangan tahun 1999 silam yang baru dilaporkan pada tahun 2018 lalu.

 

"Ini perkara praperadilan terkait dengan sengketa PT TjitajamPT Tjitajam ini sudah diteguhkan oleh 8 putusan inkrah, menyangkut hak siapa, baik saham ataupun PT (perusahaan)," papar Reynold.

Reynold pun melihat kejanggalan dari kasus tersebut, karena kliennya seolah sengaja kembali dijadikan tersangka yang diduga untuk menggugurkan hasil inkrah proses persidangan sebelumnya.

"Kami mohon keadilan, sudah berkali-kali kami dilakukan penetapan tersangka oleh oknum-oknum penyidik. Sudah kami lakukan upaya hukum praperadilan, beberapa bulan lalu (Maret) kami juga melakukan praperadilan," jelas Reynold.

"Bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami dengan mengesampingkan 8 putusan inkrah adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan pemenuhan dua alat bukti," tambahnya.

 

PT Tjitajam sendiri memiliki aset berupa lahan di kawasan perbatasan Depok dan Bogor. 

Di lokasi tersebut disampaikannya akan dibangun sekira 3.000 unit rumah dengan nama Perumahan Green Citayam City. 

Pembangunan terlaksana atas kerjasama PT. Green Construction City (GCC) dan penyedia KPR.

Proyek pembangunan perumahan itu terlaksana setelah sejumlah orang berhasil membajak nama PT Tjitajam dari pemiliknya yang sah. 

"Anehnya, mereka justru berhasil mendapat kucuran KPR sebesar Rp63,1 miliar, meski proses pengadilan inkrah mengembalikan kepemilikan PT Tjitajam kepada manajemen Rotendi dan Komar Hidayat," tutupnya.



 

Sumber : https://wartakota.tribunnews.com/2021/08/12/pengadilan-negeri-jakarta-selatan-tolak-gugatan-praperadilan-kasus-kepemilikan-pt-tjitajam?page=all

Posted in: Kejahatan
Respon Anda
Respon Anda