Likes
PT. Prima Kencana
posted a blog.
18 Mei 2020 - Hingga saat ini, konsumen yang tertipu belum juga menerima unit Apartemen T Plaza yang mereka beli. Pengembang Apartemen T-Plaza pailit?
Yang pasti, upaya perdamaian antara konsumen dan PT Prima Kencana selaku pihak pengembang Apartemen T Plaza belum tercapai. Sengketa kedua belah pihak pun masih berlangsung di pengadilan.
Fakta terkini, PT Prima Kencana telah berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 77/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 13 April 2020.
Bunyi amar putusan tersebut di antaranya sebagai berikut. Pertama, mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II. Kedua, menyatakan Termohon PKPU/PT. Prima Kencana dalam keadaan PKPU sementara untuk paling lama 36 (tiga puluh enam) hari sejak tanggal putusan ini diucapkan.
Ketiga, Menunjuk dan mengangkat Acice Sendong, S. H., M. H, hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU PT. Prima Kencana. Keempat, dan seterusnya.
Dalam Rapat Lanjutan Rencana Perdamaian pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020, PT. Prima Kencana yang diwakili oleh salah satu lawyernya tidak menyerahkan proposal perdamaian kepada hakim pengawas dan para pengurus PKPU. Atas hal ini, hakim pengawas memutuskan memberikan perpanjangan waktu berupa PKPU tetap dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum konsumen, Rinto Wardana, S. H., M. H. dengan nada keras mengungkapkan kekecewaannya. "Ini perjuangan berdarah-darah bagi 5 orang klien saya. Belum terbit putusan pengadilan atas gugatan wanprestasi yang kami lakukan terhadap PT. Prima Kencana selaku developer Apartemen T-Plaza, muncul lagi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan beberapa konsumen yang mengakibatkan makin runyamnya penyelesaian perkara ini," ujarnya.
Rinto berkata, PT Prima Kencana mengaku tidak memiliki dokumen terkait adanya transaksi dan hubungan hukum antara Pembeli Apartemen Tower A dan C. "Padahal, P4TB dan bukti-bukti transfer dana dan juga bukti-bukti penerimaan uang pembayaran pembelian unit apartemen dari konsumen jelas dibuat dan ditandatangani oleh PT. Prima Kencana. Klien saya benar-benar ditipu," tegas Rinto.
Lebih lanjut, Rinto mengatakan, pendzaliman ini bertambah lagi dengan diamnya Kementerian PUPR selaku pengguna barang milik negara, tempat tower Apartemen T Plaza berdiri. "Dalam Rapat tanggal 3 Maret 2020 atas undangan pihak PUPR, pokok pembicaraan tidak jelas. Pimpinan rapat alergi ketika saya menyampaikan wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Prima Kencana karena tidak menyerahkan unit apartemen tepat waktu," cetusnya.
Pun, ucap Rinto, ketika dirinya menyampaikan protes atas lambatnya respon surat yang ia layangkan kepada PUPR selaku pengguna barang milik negara. "Bahkan, surat klien saya sebelumnya sama sekali tidak digubris oleh PUPR. Sungguh sangat disayangkan, instansi pemerintah tidak menjadi bagian penyelesaian masalah. Malah, menambah runyamnya masalah dengan sikap acuh tak acuhnya," paparnya.
Setali tiga uang dengan PUPR, Kementerian Keuangan selaku pengelola barang milik negara pun masa bodoh atas permasalahan ini. "Malahan, dalam proses persidangan, kementerian keuangan malah defensif atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan”, Rinto menyesalkan.
Apartemen T Plaza dibangun di atas tanah Hak Pakai atas nama Kementerian Pekerjaan Umum di Jl. Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat. Kemudian untuk memanfaatkan tanah seluas lebih kurang 1.6 Ha tersebut, Kementerian PU bekerja sama dengan PT Prima Kencana selaku Developer untuk membangun 5 (lima) tower apartemen.
Untuk diketahui, karena tidak kunjung menerima unit apartemen hingga tahun ini, para konsumen pembeli apartemen T-Plaza Jakarta memperkarakan PT Prima Kencana selaku pengembang. Perseroan beralasan bahwa terlambatnya penyerahan unit apartemen karena muncul sengketa antara pengembang dan kontraktor yang membangun Apartemen T Plaza di pengadilan.
Pengembang melalui Direktur Utamanya, Teguh Santoso dinilai tidak memiliki itikat baik untuk menyerahkan unit apartemen karena sampai saat ini cenderung menghindar dari tanggungjawab kepada pembeli. Hal itu mengakibatkan para pembeli gigit jari.
Seharusnya, penyerahan unit apartemen tersebut sudah dilaksanakan mulai tahun 2015 sampai tahun 2017. Ini mengacu pada jangka waktu penyerahan unit yang diatur dalam PPPPTB (Perjanjian Pengikatan Penggunaan/Pemanfaatan Tanah dan Bangunan/P4TB) beserta lampirannya. Namun, dalam klausul P4TB banyak ditemukan cacat formil. Beberapa di antaranya adalah P4TB baru dibuat setelah beberapa pembeli melunasi harga pembelian unit sehingga tidak cukup alasan bagi pembeli untuk menegosiasikan isi kontrak P4TB.
“Ada 5 (Lima) Pembeli apartemen T Plaza yang memberikan kuasa kepada kami untuk memperjuangkan hak-haknya karena mereka merasa ditipu oleh developer. Mayoritas telah melunasi harga pembelian tapi sampai saat ini tidak ada penyerahan unit sebagaimana yang disepakati dalam P4TB,” tandas kuasa hukum lima pembeli Apartemen T-Plaza, Rinto Wardana, S.H., M.H. saat itu.
Guna mengamankan posisi klien, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan/somasi kepada PT Prima Kencana untuk segera menyerahkan unit apartemen atau pengembalian uang pembelian serta menyurati Kementerian Pekerjaan Umum selaku pengguna barang (Tanah), untuk menghentikan sementara pemanfaatan tanah Hak Pakai yang menjadi bukti penguasaan tanah dari Kementerian PU. Selain itu, surat juga ditujukan kepada kepada Menteri Keuangan (selaku Pengelola Barang).
“Surat telah kami kirimkan juga dan terakhir surat ke Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM dengan dasar permohonan agar Dirjen AHU melakukan pemblokiran dokumen legalitas developer di Sistim Administrasi Badan Hukum(SABH),” tukasnya.
Rinto berharap, surat-surat yang telah dikirimkan tersebut segera direspon oleh instansi terkait untuk mendukung realisasi penyerahan unit apartemen klien. “Dan jika tidak mampu menyerahkan unit apartemen, mengembalikan dana pembelian kepada mereka," pinta Rinto.
Pembangunan apartemen yang terletak di jalan Penjernihan-Pejompongan ini telah mulai dilakukan sejak tahun 2011, dan pembangunan fisik telah dimulai setahun setelahnya. Sampai saat ini, unit-unit apartemen T Plaza tersebut tidak diserahkan kepada pembeli secara tepat waktu. Akibatnya, puluhan pembeli apartemen mengalami kerugian materiil.
Atas kerugian tersebut, para korban mengambil upaya hukum dengan cara mediasi di BPSK dan juga melakukan laporan pidana terhadap PT Prima Kencana ke pihak kepolisian di Jakarta. (AGS)
Sumber : https://lampuhijau.co.id/baca-berita/jakarta-city/3856/konsumen-tertipu-pengembang-apartement-tplaza-terancam-pailit
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
PT. Prima Kencana
shared a video
Teguran Lawyer Kristono Wardhana kepada PT. Prima Kencana (dalam PKPU Kepailitan Apartemen T-Plaza)
8 Likes
Video Reportase INSEE - Teguran Keras Lawyer Kristono Wardhana Cs kepada PT. Prima Kencana dalam PKPU.
People also like
1
Suka
1
Suka
1
Suka
Page Admins
-
AdminFounder