Menjual proyek perumahan itu berarti Developer sdh memiliki tanahnyaKalau Developer mau menitipkan sertifikat tsb ke Notaris .............. Silahkan lanjutKalau tdk mau, itu berarti tanah tsb belum milik Developer nyaAncam bahwa ibu akan melaporkan ke Polisi kalau dia tdk mau mengembalikan uang nya tersebut
dalam PJB tertulis perencanaan pengurukan Juni 2020 s/d Agustus 2020 , kemudian dilanjutkan progress pembangunandi pasal lain tertulis :keadaan memaksa / force majeure merupakan peristiwa peristiwa yang terjadi di luar batas kemampuan manusia / kedua belah pihak tidak terbatas pada bencana alam , kebakaran , huru hara , epidemic (kejadian tersebarnya penyakit pada daerah yang luas dan pada banyak orang), kekacauan sosial .Apakah ini bisa jadi dasar Developer untuk mundur dari target perjanjian ?
Perjanjian Jual Beli itu dasarnya dibuat dgn prinsip Keadilan
Dan jika PJB tsb isinya merugikan salah satu pihak, maka bisa batal demi hukum
Demikian juga dgn PJB Star Lotus ini Umumnya memuat klausul waktu serah terima unit.
Dan jika Developer melanggar pasal ini, maka bisa diproses secara hukum
Dengan acuan tsb, ibu Evi bisa mengajukan pengembalian uang jika Star Lotus melanggar batas waktu serah terima tsb
Jadi periksa isi PJB secara seksama dan cari tahu batas waktu serah terima unit tsb.
Jika Developer tdk mau mengembalikan, ancam dgn proses hukum
Terkait wabah penyakit Corona, jangan mau apabila hal tsb dijadikan alasan Developer atas keterlambatan pembangunan tsb
Saya yakin dlm PJB tsb tdk ada pasal klausul terkait Wabah seperti Corona ini
Jadikan hal tsb sbg alasan utk melakukan pembatalan dan pengembalian uang tsb
sebenarnya sudah saya tanyakan itu semua ke notaris , tentang ijin tanah sudah aman , tetapi untuk kepemilikan tanah memang belum punya developer , karena developer membayar tanah tersebut dengan di cicil ..dan di surat perjanjian dengan notaris , memang tertera ada potongan kalau mau pembatalan..
kalau memang wabah penyakit tdk bisa dijadikan alasanmaka alasan selanjutnya yg bisa dipakai adalah kepemilikan tanah oleh DeveloperTanyakan ke Developer kalau anda ingin memastikan bahwa tanah tsb sdh milik DeveloperIngat ......tanah harus sdh milik Developer. bukan hanya dipegang DeveloperKalau jawaban nya Developer berbelit belit atau tdk mau menunjukkan, maka sdh dipastikan tanah belum milik sepenuhnya DeveloperMaka ini bisa dijadikan alasan anda utk melakukan pembatalanKatakan saja bahwa Developer sdh menjual tanah yg bukan miliknya yg berarti dia melanggar hukumDan kalau Developer tsb tdk mau diproses hukum di Kepolisian, katakan kalau anda ingin pembatalan tanpa adanya potongan sepersenpun
kalau secara perjanjian dengan notaris , kemoloran pembangunan karena wabah penyakit tidak bisa dijadikan sebagai kesalahan developer ..dan memang ada pemotongan biaya kalau adanya pembatalan ..
page=1&callback_module_id=pages&callback_item_id=7&year=&month=
Load More