Proyek Bermasalah
317 Likes

14 Oktober 2020 - Warga pemilik dan penghuni unit apartemen Bogor Mansion yang diwakili oleh pengurus Paguyuban Keluarga Zarindah Mansion mengadu kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor untuk mendapatkan kejelasan terkait kelanjutan pembangunan apartemen yang mangkrak itu. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil.

“Kami (Komisi III) telah menerima dan beraudensi dengan pengadu terkait proyek pembangunan Zarindah Mansion yang mangkrak dari tahun 2009,” ungkap Adityawarman kepada kupasmerdeka.com, Rabu 14/10.

Dirinya juga menyampaikan, DPRD Kota Bogor akan memvalidasi aduan tersebut dengan berkoordinasi ke DPMPTSP terkait pengecekan perizinan.

“Berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait perijinan, dan Dinas PUPR terkait pengawasaan pembangunan selama ini,” ujar Adityawarwan.

Lebih lanjut Adityawarman mengatakan, pihaknya juga berusaha kalau memungkinkan memfasilitasi pertemuan dengan developer, dan DPRD “berupaya agar hak-hak pemilik apartemen bisa didapat,” pungkas Adityawarman.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi kupasmerdeka.com, Keluarga Zarindah Mansion meminta audiensi kepada Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, yang ditandatangani Pengurus Keluarga Zarindah Mansion, pada tanggal 15 September 2020.

Berikut isi surat tersebut, sesuai dokumen yang diterima KM:

Pertama-tama perkenalkan kami selaku Pengurus Paguyuban Keluarga Zarindah Mansion (KZM), yang mewakili grup para pemilik penghuni unit Apartemen Zarindah Mansion di Kota Bogor menyampaikan permasalahan yang dihadapi sebagai berikut,

  1. Apartemen Zarindah Mansion yang dulunya disebut Apartemen Bogor Mansion yang dulunya di kelola PT. Akasah Sigar Tengah (AST), berlokasi dijalan Drs. Ahmad Sobana No 88 Tegal Gundil Kota Bogor 16153, telah dibangun sekitar tahun 2009 dan sampai saat ini tahun 2020 (sudah sekitar 11 tahun) tidak ada kejelasanya atau mangkrak.
  2. Sejak Apartemen itu didirikan sudah 3-4 kali pergantian developer (pemilik perusahaan) dan pemilik apartemen atau pemilik unit tidak mendapatkan penjelasan terkait status kepemilikan apartemen walaupun pembelian pembayaran unit sebagian besar sudah lunas, dan bahkan sebagian pemilik unit tidak mendapatkan kepastian kelanjutan pembangunan unit.
  3. Kami pengurus paguyuban KZM telah berusaha sebanyak 2 kali untuk bertemu dengan pimpinan pengembang saat ini (bpk M.Sadiq) namun tidak pernah diterima dengan berbagai alasan, bapak Sadiq merupakan pemilik PT. Zarindah Perdana yang berkududukan di Jln Pelita Raya 42 Makasar no telpon (0411) 456199, email [email protected], yang juga sebagai pemilik/pengelola PT. Akasah Sigar Tengah.
  4. Berbagai upaya akan kami lakukan baik melaporkan ke pihak yang berwajib atau melalaui jalur hukum, namun sebagai warga Bogor kami ingin beraudiensi dengan Ketua Dewan Kota Bogor lebih dahulu untuk menyampaikan permasalahan dan memohon pertimbangan – pertimbangan arahan serta soliso yang terbaik.

Harapan kami dalam pertemuan dengan Ketua Dewan Kota Bogor, kami akan mendapatkan, serta arahan kejelasan informasi terkait dengan perizininan pembangunan apartemen, seritifikasi tanah, blue print pembangunan apartemen, masalah kredit kontruksi keuangan dengan BPN dan masalah lain yang menghambat perkembangan pembangunan apartemen.

Selanjutnya kami sangat berharap bantuan bapak agar permasalahan yang dihadapi saat ini dapat dicarikan solusinya dan tidak menimbulkan ekses yang merugikan berbagai pihak.

 

Sumber : https://www.kupasmerdeka.com/2020/10/proyek-bogor-mansion-mangkrak-11-tahun-pemilik-unit-mengadu-ke-dprd-kota-bogor/

Respon Anda
Apa ada yg beli unit disini ? Gimana nih Mangkrak bertahun tahun & tdk ada kejelasan
Respon Anda
Apa ada yg beli unit disini ? Gimana nih Mangkrak bertahun tahun & tdk ada kejelasan