Proyek Bermasalah
PT. Fimadani Graha Mandiri
by on December 31, 2021
446 Likes

PT Fimadani Graha Mandiri (FGM) kembali membuat masalah dengan tidak mau memenuhi kewajiban mengembalikan uang konsumen dan ganti rugi. Padahal Pengadilan Agama Bekasi telah memutuskan bahwa PT FGM telah melakukan wanprestasi kepada 5 (lima) orang yakni Lutfi, Nur RU, Tika, Nurul dan Imam.

Kuasa hukum korban, Sekar Anindita, menyampaikan, kelimanya sudah sangat geram terhadap PT FGM karena sudah lama membayar kewajibannya untuk melakukan pembayaran pembelian rumah secara syariah namun janji rumah akan selesai tidak ditepati.

Sekar mengatakan laporan perbuatan melawan hukum ke Polres Metro Bekasi ini dikarenakan tidak mau melaksanakan putusan pengadilan.

“Kejadian PT FGM mangkir terhadap putusan pengadilan ini sudah bukan yang pertama kali tentunya. Ini membuat kelima klien kami berusaha memperjuangkan haknya dengan pelaporan dugaan penipuan dan atau penggelapan ke polisi,” ujar Sekar dalam keterangan tertulis, Senin (27/12).

Upaya hukum melaporkan PT FGM ini ditempuh sebagai upaya untuk memintak hak-hak para klien kepada PT FGM. Ditemui secara terpisah, Lutfi selaku pelapor menyampaikan bahwa sudah berupaya menagih rumah yang telah disepakati selesai oleh PT FGM tetapi sampai saat ini tidak kunjung selesai.

Ketika proses sidang gugatan sederhana di PA Bekasipun, PT FGM tidak ada itikad baik untuk hadir secara langsung sehingga diputus verstek untuk kemenangan 5 (lima) penggugat. Kerugian yang telah diderita bersama 4 (empat) rekannya tersebut mencapai kurang lebih Rp 1 miliar.

Hal senada juga diungkapkan oleh Nur RU bahwa dirinya sudah berusaha ketemu Direktur Utama PT FGM, Ferdy Nando, akan tetapi sulit ditemui. Nur RA mengungkapkan bahwa tanah yang dia beli diduga sudah diperjual belikan ke orang lain. Kemudian Nur mengungkapkan bahwa PT FGM ini juga banyak digugat oleh banyak konsumen.

Dalam pantauan online, menunjukkan bahwa PT FGM ini juga sedang digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi atas wanprestasi. Ini akan menjadi turbulensi jika pihak aparat tidak segera menyelesaikannya atau menindak secara hukum perusahaan tersebut. Nur menuturkan bahwa konsumen yang tertipu dalam arti wanprestasi mungkin sudah ada 40 orang lebih.

Modus marketing syariah menjadi daya tarik konsumen untuk membeli perumahan ini. Untuk itu Nur berharap pihak kepolisian dapat menghentikan kegiatan perumahan berkedok syariah ini dan mengembalikan uangnya dan teman-temannya lain yang sudah dibayarkan.

 

Sumber : https://hukum.rmol.id/read/2021/12/27/516983/dugaan-wanprestasi-pt-fgm-kembali-dilaporkan-ke-polres-metro-bekasi

 

 

Respon Anda
Info dari user lainnya Utk laporan Kepolisian yg tahun kemarin, sdh tahap gelar perkara Utk laporan thn ini, msh belum ada progress Malahan belum di BAP krn dicuekin penyidik Apakah memang seperti ini proses hukum di Indonesia ? HERAN SAYA ........
silahkan adukan kepada propam polda metro jaya saja
Ini mereka malah buka Developer baru dgn proyeknya yg baru juga Namanya Mutiara Green Hills Jatiasih Nama Developernya Amanah Bangun Persada Apa benar ini nama PT nya, saya tdk tahu
yap infonya begitu, berikut juga dengan d-hir residence
Adakah yg tau kelanjutan kasus2 mereka? Sdh dr januari sy lihat sdh pd laporan ke polda masih g ada kabar lg
infonya mandek kalau di polres bekasi, jadi disarankan pelaporan dilakukan di polda metro jaya langsung dan minta pantauan/audiensi propam terkait pelaporanya
Respon Anda
Info dari user lainnya Utk laporan Kepolisian yg tahun kemarin, sdh tahap gelar perkara Utk laporan thn ini, msh belum ada progress Malahan belum di BAP krn dicuekin penyidik Apakah memang seperti ini proses hukum di Indonesia ? HERAN SAYA ........
silahkan adukan kepada propam polda metro jaya saja
Ini mereka malah buka Developer baru dgn proyeknya yg baru juga Namanya Mutiara Green Hills Jatiasih Nama Developernya Amanah Bangun Persada Apa benar ini nama PT nya, saya tdk tahu
yap infonya begitu, berikut juga dengan d-hir residence
Adakah yg tau kelanjutan kasus2 mereka? Sdh dr januari sy lihat sdh pd laporan ke polda masih g ada kabar lg
infonya mandek kalau di polres bekasi, jadi disarankan pelaporan dilakukan di polda metro jaya langsung dan minta pantauan/audiensi propam terkait pelaporanya